Redaksiku.com – Misteri kematian Vina di Cirebon memasuki babak baru. Setelah peristiwa salah tangkap dan dugaan info palsu sempat mewarnai kasus ini, kontrol ulang dilakukan.
Kini, Bareskrim Polri melakukan kontrol terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Jelekong, Bandung. Pemeriksaan berkaitan dengan laporan palsu yang ditunaikan oleh Dede dan Aep.
Mereka yang di check hari ini, Selasa (6/8) ialah Eko Ramdhani dan Jaya. Sementara hari sebelumnya, Bareskrim udah memeriksa empat terpidana kasus Vina lainnya yaitu Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Bandung atau Kebonwaru.
“Iya ini acara kedua sesudah tempo hari kontrol saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari. Kemarin memeriksa empat terdakwa di kebonwaru. Saat ini melakukan kontrol terdakwa saudara Jaya dan Eko Ramdhani,” ujar tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Winarno Jati, kepada awak media, Selasa (6/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan tersebut ditunaikan berdasarkan terdapatnya laporan keluarga tujuh terpidana berkaitan terdapatnya dugaan laporan palsu. Laporan palsu tersebut disampaikan oleh Dede dan Aep kala menjadi saksi kasus tersebut delapan tahun lalu.

“Laporannya berkenaan info yang udah diberikan oleh Dede dan Aep, yang satunya Dede udah mencabut info palsu di wajah persidangan,” katanya.
Pihaknya menjelaskan Aep dan Dede di dalam kasus tersebut tidak dulu dihadirkan di persidangan. Sehingga hal tersebut yang menjadi acuannya untuk melaporkan ke Mabes Polri.
“Itu yang tempo hari kita laporan ke Mabes Polri. Jadi saudara Eko Ramdani dan Jaya ini sebagai saksi pihak pelapor,” jelasnya.
Namun, Winarno mengaku belum sanggup menjelaskan secara cermat berkaitan hasil kontrol tersebut. Namun kata dia, tim kuasa hukum bakal konsisten melakukan pendampingan.
“Kita termasuk sama-sama masih tunggu dari pihak Mabes Polri ini bakal melakukan penyidikan, di dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana berkenaan terdapatnya laporan palsu. Nanti barangkali sesudah tersedia kontrol nanti kita tersedia pemberitahuan,” pungkasnya.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






