Redaksiku.com – Sebuah insiden memprihatinkan kembali terjadi di jalanan Jakarta. Kali ini, tiga orang pria yang diduga sebagai debt collector (DC) bertindak kasar terhadap seorang pengendara wanita di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi mereka yang mencoba merebut sepeda motor secara paksa terekam dalam sebuah video dan langsung menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang wanita berusaha mempertahankan motornya sambil dikelilingi oleh beberapa pria berpakaian kasual. Para pria itu disebut merupakan bagian dari kelompok debt collector yang menagih kendaraan akibat tunggakan kredit. Namun, cara yang digunakan justru menimbulkan ketakutan dan menuai kecaman publik.
Banyak netizen menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan tidak mencerminkan etika profesi penagihan utang. Tagar #DebtCollectorViral bahkan sempat masuk jajaran trending di berbagai platform, dengan ribuan komentar yang meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di depan Halte TransJakarta Jembatan Baru, Cengkareng, pada Kamis (16/10/2025) siang. Beberapa saksi mata yang berada di lokasi mencoba menengahi agar perselisihan tidak semakin panas. Salah satu warga, bahkan, terlihat berusaha melindungi pengendara wanita tersebut dari tindakan kasar para debt collector.

Namun upaya itu justru berujung pada dorongan fisik. Salah satu debt collector terlihat mendorong warga yang berusaha menenangkan keadaan. Dalam video yang beredar luas, pria itu juga tampak marah kepada warga lain yang merekam aksi mereka menggunakan ponsel.
Sontak, video berdurasi sekitar satu menit itu menuai gelombang kritik keras. Warganet mempertanyakan bagaimana penegakan hukum terhadap praktik penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Banyak yang menilai bahwa tindakan seperti ini termasuk perampasan dan tidak sepatutnya dilakukan di ruang publik.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. Polres Metro Jakarta Barat mengonfirmasi telah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketiganya berinisial MN, BN alias Rassi, dan LN.
Kapolres Metro Jakarta Barat melalui akun resmi Instagram @polres_jakbar menyampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tiga pelaku debt collector sudah diamankan: MN, BN alias Rassi, dan LN, tulis akun resmi tersebut pada Jumat (24/10/2025).
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan fakta menarik. Sepeda motor yang coba direbut para debt collector ternyata merupakan kendaraan hasil gadai, bukan milik langsung dari pengendara wanita yang viral dalam video tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri R, menjelaskan bahwa meski korban belum membuat laporan resmi, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus ini demi menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan motor tersebut hasil gadai. Tapi tindakan debt collector yang menghadang dan bersikap kasar di jalanan tetap kami proses. Saat ini, ketiganya berstatus wajib lapor, ujar Iptu Muri dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa status wajib lapor bagi ketiga pelaku akan berlangsung tanpa batas waktu yang pasti. Tidak ada batas waktu untuk wajib lapor, nanti penyidik yang menentukan berdasarkan perkembangan kasusnya, tegasnya.
Polisi juga berencana memanggil pihak leasing yang menjadi sumber kredit kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan tambahan. Tujuannya, memastikan apakah proses penagihan yang dilakukan debt collector tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau tidak.
Menurut ketentuan, setiap penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet harus disertai dokumen resmi dari lembaga pembiayaan dan dilakukan oleh petugas yang memiliki sertifikasi khusus. Tanpa itu, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan atau pelanggaran hukum.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang di lapangan. Meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan, fenomena debt collector yang bertindak semaunya sendiri masih sering terjadi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Prasetyo, menilai bahwa tindakan para debt collector dalam video tersebut sudah masuk kategori melawan hukum. Kalau tidak ada surat resmi atau sertifikasi dari perusahaan pembiayaan, lalu melakukan pengambilan paksa di jalan, itu sudah termasuk tindak pidana, ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak jika ada pihak yang mengaku sebagai debt collector namun tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi. Dalam situasi seperti itu, warga dianjurkan segera melapor ke polisi agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti insiden ini. Mereka mengingatkan agar seluruh perusahaan pembiayaan lebih ketat dalam mengawasi pihak ketiga yang diberi wewenang menagih utang.
Harus ada pengawasan dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan penagihan secara intimidatif. Korban bisa mengalami trauma dan kerugian moral yang besar, ujar perwakilan Komnas HAM dalam siaran persnya.
Di sisi lain, pengamat sosial Nurhayati Adiputra menilai kejadian ini menggambarkan fenomena sosial yang lebih luas: menurunnya rasa empati dan meningkatnya perilaku agresif di ruang publik. Kita perlu mengedukasi masyarakat, termasuk para debt collector, bahwa menegakkan kewajiban finansial tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, katanya.
Kini, publik menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum terhadap tiga pelaku yang sudah diamankan. Warga berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penegakan hukum harus tegas. Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman hanya karena ada yang menagih utang seenaknya di jalan, tulis salah satu warganet di kolom komentar akun Polres Metro Jakarta Barat.
Kejadian ini juga membuka ruang diskusi tentang perlunya regulasi lebih kuat untuk mengatur mekanisme penagihan utang. Pemerintah diharapkan bisa menertibkan sistem penagihan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Aksi debt collector yang viral kali ini menjadi bukti bahwa masyarakat semakin kritis terhadap tindakan semena-mena. Publik kini menuntut transparansi, keadilan, dan perlindungan hukum yang nyata.
Kisah ini menegaskan satu hal penting: hukum harus menjadi tameng bagi warga, bukan sekadar simbol di atas kertas. Dan selama masih ada keberanian warga untuk merekam serta menyuarakan ketidakadilan, praktik seperti ini akan selalu mendapat sorotan publik yang tajam.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






