Redaksiku.com – Ketegangan antara Washington dan Den Haag kembali memuncak setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio melontarkan ancaman terbuka terhadap eksistensi Mahkamah Internasional atau International Criminal Court. Dalam pernyataan resminya pada Rabu, 23 September 2026, Rubio menegaskan tekad pemerintahannya untuk membongkar institusi peradilan global tersebut secara perlahan menyusul langkah-langkah hukum yang dianggap mencederai kedaulatan nasional Amerika Serikat.
Pernyataan keras dari petinggi diplomasi Amerika ini menandai eskalasi baru dalam sejarah hubungan diplomatik yang kerap pasang surut antara Washington dan lembaga peradilan internasional. Selama bertahun-tahun, Amerika Serikat memang mempertahankan sikap skeptis terhadap yurisdiksi mahkamah yang berpusat di Belanda ini, terutama karena status Washington yang belum pernah meratifikasi Statuta Roma sebagai dasar hukum pembentukan lembaga tersebut.
Kritik tajam yang dilayangkan oleh mantan senator asal Florida ini bukan sekadar retorika politik biasa, melainkan cerminan dari kebijakan luar negeri yang menolak intervensi yudisial asing terhadap personel militer maupun pejabat tinggi sipil Amerika. Pemerintah Amerika Serikat berulang kali menekankan bahwa sistem hukum domestik mereka sudah lebih dari cukup untuk mengadili setiap pelanggaran hukum, sehingga kehadiran peradilan internasional dinilai sebagai bentuk pelemahan kedaulatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinamika Hubungan Amerika Serikat dan Mahkamah Internasional
Sejak pertama kali digagas melalui perjanjian internasional, keterlibatan Amerika Serikat dengan pengadilan global ini mengalami berbagai fase perubahan kebijakan yang drastis. Pada masa pemerintahan tertentu, Washington sempat menunjukkan sikap kerja sama terbatas dalam kasus-kasus kejahatan kemanusiaan tertentu, namun penolakan prinsipil terhadap potensi penuntutan warga negara Amerika tetap menjadi garis merah utama.
Ketidaksepakatan mendasar ini berakar pada kekhawatiran bahwa institusi tersebut dapat dimanfaatkan secara politis untuk melancarkan investigasi yang bermotif kebencian terhadap kebijakan keamanan nasional Amerika di berbagai belahan dunia. Para pejabat tinggi di Washington secara konsisten berargumen bahwa mandat pengadilan seharusnya tidak berlaku bagi negara-negara yang berada di luar yurisdiksi perjanjian pendiriannya.
Langkah-langkah strategis yang kerap disiapkan oleh pihak legislatif maupun eksekutif di Washington untuk merespons tekanan dari peradilan internasional biasanya mencakup beberapa pendekatan penting yang melibatkan berbagai instrumen diplomatik dan ekonomi:
- Pemberlakuan sanksi ekonomi dan pembatasan perjalanan bagi jaksa serta hakim yang memimpin penyelidikan terhadap warga negara sekutu.
- Pengurangan bantuan luar negeri secara selektif kepada negara-negara yang mendukung penuh yurisdiksi penuh lembaga peradilan tersebut.
- Penyusunan kerangka undang-undang perlindungan personel militer untuk mengantisipasi potensi penahanan di luar negeri.
Pemerintah Amerika Serikat secara konsisten menolak yurisdiksi Mahkamah Internasional karena kekhawatiran terhadap kedaulatan hukum domestik.
Implikasi Kebijakan Luar Negeri dan Respons Internasional
Reaksi keras dari kalangan diplomatik global tidak dapat dihindari menyusul pernyataan terbuka mengenai pembongkaran lembaga peradilan tersebut. Sejumlah negara anggota yang menjadi pendukung setia Statuta Roma menilai bahwa langkah konfrontatif semacam ini justru akan melemahkan sistem penegakan hukum internasional yang dirancang untuk melindungi korban kekejaman massal di seluruh dunia.
Di sisi lain, para pengamat hubungan internasional mencatat bahwa pendekatan agresif ini berisiko menciptakan perpecahan yang semakin dalam antara negara-negara Barat dan institusi multilateral. Perdebatan mengenai batas-batas kedaulatan versus keadilan universal kini menjadi topik utama di berbagai forum diplomatik internasional yang mencari titik keseimbangan baru.
Kebijakan luar negeri Amerika Serikat melibatkan pengawasan ketat terhadap 193 negara anggota PBB terkait posisi mereka terhadap yurisdiksi pengadilan global.
Tantangan Kelembagaan dan Masa Depan Peradilan Global
Keberhasilan sebuah lembaga peradilan internasional sangat bergantung pada dukungan politik serta kepatuhan dari negara-negara adidaya yang memiliki pengaruh besar di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tanpa adanya kerja sama yang konstruktif dari kekuatan-kekuatan utama dunia, efektivitas penegakan hukum global sering kali menghadapi jalan buntu yang berkepanjangan.
Berbagai pihak kini memantau dengan seksama bagaimana respons lanjutan dari para pemimpin dunia dalam meredakan ketegangan diplomatik ini sebelum berdampak lebih luas terhadap stabilitas kerja sama multilateral di masa mendatang. Dialog intensif di balik layar terus diupayakan oleh para mediator netral guna mencari solusi kompromi yang dapat diterima oleh semua pihak yang berselisih paham.
Pertanyaan Umum
Mengapa Amerika Serikat menolak Mahkamah Internasional?
Amerika Serikat menolak yurisdiksi lembaga tersebut karena khawatir hal itu akan mengancam kedaulatan nasional serta membuka peluang bagi penuntutan politik terhadap personel militer dan pejabat tinggi mereka.
Apakah Amerika Serikat merupakan anggota resmi mahkamah tersebut?
Tidak, Amerika Serikat tidak pernah meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar hukum pembentukan institusi peradilan internasional tersebut.
Apa langkah yang disiapkan oleh Washington terhadap lembaga peradilan tersebut?
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan tekad untuk menentang dan membongkar institusi tersebut melalui berbagai instrumen kebijakan, termasuk sanksi ekonomi dan penolakan kerja sama yudisial.
Ringkasan
Pemerintah Amerika Serikat melalui Menteri Luar Negeri Marco Rubio pada Rabu, 23 September 2026, melontarkan ancaman terbuka untuk membongkar eksistensi Mahkamah Internasional (ICC) secara perlahan akibat langkah-langkah hukum yang dinilai mencederai kedaulatan nasional.
Sikap keras Washington ini berakar dari penolakan prinsipil untuk meratifikasi Statuta Roma serta kekhawatiran bahwa yurisdiksi peradilan global tersebut dapat dimanfaatkan secara politis untuk mengadili personel militer dan pejabat tinggi sipil Amerika Serikat.
Sebagai respons terhadap tekanan tersebut, kebijakan luar negeri AS mencakup berbagai instrumen penekanan seperti sanksi ekonomi bagi hakim ICC, pemangkasan bantuan luar negeri, serta pengawasan ketat terhadap posisi 193 negara anggota PBB yang memicu perpecahan antara kekuatan Barat dan institusi multilateral.






