Redaksiku.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang advokat muda bernama Mahir Maulana (27) di Kota Semarang kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Polrestabes Semarang telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (22/9/2026), sebagai langkah formal dalam menindaklanjuti insiden kekerasan yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Gajahmungkur.
Dinamika Prosedural dan Temuan Kejanggalan
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa pengiriman dokumen tersebut merupakan prosedur standar setelah penyidik menetapkan bahwa peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana. Meskipun status perkara telah ditingkatkan, pihak keluarga korban justru menyoroti adanya ketidaksesuaian administratif yang dianggap fatal dalam dokumen SPDP tersebut.
Kuasa hukum korban, Budi Lahong, secara terbuka mempertanyakan validitas identitas yang tercantum di dalam surat pemberitahuan tersebut. Menurut penelusurannya, identitas yang tertera dalam SPDP justru merujuk pada pihak pelapor, bukan pihak terlapor sebagaimana mestinya menurut konstruksi hukum acara pidana di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak keluarga mendesak penyidik untuk segera melakukan revisi administratif karena identitas terlapor adalah elemen krusial dalam pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Selain masalah identitas, Budi juga menyoroti aspek teknis terkait keabsahan dokumen. Ia menyebutkan bahwa tanda tangan Kasat Reskrim yang tertera pada SPDP masih menggunakan tanda tangan basah, yang menurutnya tidak sejalan dengan standar administrasi elektronik yang seharusnya berlaku saat ini. Ia menegaskan bahwa kekeliruan administratif semacam ini dapat mencederai transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Tanggapan Keluarga dan Ancaman Pengawasan
Keluarga korban, yang diwakili oleh Agus Jaya Astra—seorang advokat senior dari Ikatan Advokat Indonesia—menunjukkan sikap tegas atas perkembangan kasus ini. Bagi keluarga, SPDP bukan sekadar surat pemberitahuan biasa, melainkan instrumen vital yang menjamin hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Agus menyatakan bahwa jika pihak kepolisian tidak segera memperbaiki kekeliruan administratif tersebut, keluarga siap menempuh jalur pengawasan ke instansi yang lebih tinggi. Beberapa langkah yang disiapkan oleh pihak keluarga meliputi:
- Melaporkan persoalan administrasi ini ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan pengawasan legislatif.
- Mengadukan prosedur penyidikan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah.
- Melayangkan laporan ke Divisi Propam Polri guna meninjau profesionalisme penyidik dalam menangani perkara.
- Meminta supervisi dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk memastikan objektivitas penyidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa SPDP wajib disampaikan kepada penuntut umum, terlapor, serta korban, dengan total durasi kewajiban penyampaian yang sangat ketat setelah dimulainya penyidikan.
Pentingnya Transparansi dalam Penyidikan
Juru bicara keluarga korban, Dio Hermansyah, menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, SPDP berfungsi sebagai jembatan koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU) agar proses hukum tidak menyimpang dari koridor yang ada.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyampaian SPDP merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh penyidik. Ketentuan ini dirancang agar pelapor maupun terlapor dapat memantau perkembangan penanganan perkara secara akuntabel, sehingga menutup celah terjadinya ketidakadilan atau penyalahgunaan wewenang.
Kini, publik dan pihak keluarga menunggu langkah nyata dari penyidik Polrestabes Semarang dalam merespons tuntutan perbaikan dokumen tersebut. Fokus utama saat ini tetap tertuju pada pendalaman alat bukti agar pelaku pengeroyokan dapat segera diproses hukum sesuai dengan bobot perbuatannya.
Pertanyaan Umum
Mengapa pihak keluarga mempermasalahkan isi SPDP?
Keluarga korban mempertanyakan isi SPDP karena adanya kesalahan fatal dalam pencantuman identitas. Menurut kuasa hukum, surat tersebut justru mencantumkan identitas pelapor sebagai terlapor, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Apa dampak dari kesalahan administratif dalam SPDP?
Kesalahan administratif berpotensi menghambat koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Selain itu, hal ini memicu kekhawatiran pihak keluarga akan kredibilitas proses penyidikan, sehingga mereka mengancam akan melibatkan pengawasan dari instansi eksternal seperti Komisi III DPR RI dan Propam Polri.
Apa langkah hukum yang diambil setelah SPDP dikirimkan?
Setelah SPDP diterima oleh Kejaksaan Negeri Semarang, penyidik akan melanjutkan proses pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Fokus utama penyidik adalah mengumpulkan bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap Mahir Maulana.
Ringkasan
Polrestabes Semarang resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pengeroyokan advokat muda Mahir Maulana (27) kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa, 22 September 2026. Penyerahan dokumen terkait insiden kekerasan di sebuah kafe kawasan Jalan Veteran ini menandai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan setelah laporan dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana.
Meskipun demikian, pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya, Budi Lahong, memprotes keras isi SPDP karena dinilai cacat administrasi, termasuk kesalahan fatal pencantuman identitas yang justru merujuk pada pihak pelapor serta penggunaan tanda tangan basah oleh Kasat Reskrim. Menanggapi kejanggalan tersebut, keluarga korban mendesak perbaikan dokumen dan mengancam akan melaporkan masalah prosedural ini ke Komisi III DPR RI, Irwasda Polda Jateng, Divisi Propam Polri, serta Irwasum Polri demi menjamin transparansi serta objektivitas penegakan hukum.






