Redaksiku.com – Kasus Zahra Dilla, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), terus menjadi sorotan publik setelah terungkap pengakuan mengejutkan dari terduga pelaku yang merupakan oknum anggota kepolisian.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bripda Muhammad Seili secara terbuka memperagakan dan menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban hingga berujung pada hilangnya nyawa seorang mahasiswa muda.
Sidang etik tersebut digelar di Aula Mapolres Banjarbaru pada Senin (29/12/2025). Proses persidangan dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Komisi, didampingi Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua, serta Kompol Anna Setiani sebagai Anggota Komisi Etik. Sidang berlangsung tertutup namun sejumlah pernyataan kunci dari terduga pelaku kemudian terungkap ke publik.
Dalam forum tersebut, Bripda Seili diminta menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang terjadi pada malam nahas tersebut. Dengan nada datar, ia mengaku melakukan pencekikan terhadap Zahra hingga korban tidak lagi sadarkan diri. Pengakuan ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak karena dinilai menunjukkan tindakan kekerasan serius yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya berbalik badan setengah, lalu saya mencekik. Dia melakukan perlawanan. Di foto yang ditunjukkan di sini ada luka di bagian siku kanan, ujar Bripda Seili saat menjawab pertanyaan majelis etik.

Ia mengklaim bahwa perlawanan korban justru membuat tindakannya semakin keras. Menurut pengakuannya, situasi saat itu dipenuhi emosi dan dorongan sesaat yang tidak dapat ia kendalikan.
Semakin korban melawan, saya semakin kuat mencekiknya, komandan. Sampai akhirnya korban tidak sadarkan diri, lalu saya melanjutkan perjalanan, tuturnya dalam sidang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan etik, karena menggambarkan secara jelas adanya kekerasan fisik yang disengaja. Meski demikian, Bripda Seili berupaya menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat awal untuk menghilangkan nyawa korban.
Ia bahkan mengaku sempat memeriksa kondisi Zahra setelah korban tak sadarkan diri. Menurut pengakuannya, saat itu ia masih mendapati adanya tanda-tanda kehidupan.
Saya cek detak jantung dan pernapasan di hidungnya, masih ada, ndan. Dalam perjalanan saya berniat membawa ke rumah sakit, katanya.
Namun, niat tersebut tidak pernah terwujud. Zahra akhirnya dinyatakan meninggal dunia, dan peristiwa itu pun berujung pada proses hukum serta sidang etik terhadap Bripda Seili. Dalam pernyataannya, ia menyebut kejadian tersebut sebagai sesuatu yang tidak disengaja dan mengaku bertindak di luar kendali emosi.
Karena ibaratnya saya tidak sengaja melakukannya, saya terbawa emosi, pungkasnya di hadapan majelis.
Pengakuan ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai pernyataan tidak tahu bahwa mencekik bisa menyebabkan kematian sebagai bentuk ketidakpahaman fatal, terlebih disampaikan oleh seorang anggota kepolisian yang seharusnya dibekali pengetahuan hukum dan pengendalian diri.
Pengamat hukum dan HAM menilai, apa pun alasan yang disampaikan, tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan. Apalagi, pelaku merupakan aparat negara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat.
Kasus ini juga kembali membuka diskursus tentang pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan anggota kepolisian, khususnya terkait pengendalian emosi, penggunaan kekuatan, dan pemahaman konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Publik menuntut agar Polri tidak hanya menindak secara etik, tetapi juga memastikan proses pidana berjalan transparan dan adil.
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjadi langkah awal dalam menentukan nasib Bripda Seili sebagai anggota kepolisian. Dalam mekanisme internal Polri, sidang etik dapat berujung pada sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), apabila terbukti melakukan pelanggaran serius yang mencoreng institusi.
Di sisi lain, keluarga Zahra Dilla masih menanti keadilan atas kepergian anak mereka. Zahra dikenal sebagai mahasiswi yang aktif dan memiliki masa depan panjang. Kepergiannya meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi rekan-rekan kampus dan masyarakat luas.
Pihak Universitas Lambung Mangkurat sebelumnya juga menyampaikan belasungkawa mendalam dan berharap kasus ini diusut tuntas secara hukum. Kampus menegaskan pentingnya keadilan bagi korban serta perlindungan terhadap mahasiswa dari segala bentuk kekerasan.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap perilaku oknum aparat yang menyalahgunakan kekuasaan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada ketegasan dan transparansi dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Para pemerhati hukum menilai, pengakuan Bripda Seili dalam sidang etik seharusnya menjadi bahan penting dalam proses pidana. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan etik dapat membantu aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap kebenaran secara utuh.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Polri dan aparat penegak hukum lainnya. Penanganan kasus Zahra Dilla diharapkan tidak berhenti pada sanksi internal, tetapi juga menghasilkan putusan hukum yang adil, tegas, dan memberi efek jera.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kekerasan, sekecil apa pun bentuknya, dapat berujung pada konsekuensi fatal. Lebih dari itu, kasus ini menegaskan kembali bahwa aparat negara harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, kemanusiaan, dan nilai-nilai profesionalisme.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






