Redaksiku.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex, memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 4 September 2026. Ia secara terbuka mengakui telah menerima aliran dana sebesar USD 85 ribu dari staf operasional biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Pengakuan tersebut dilontarkan Gus Alex saat mencecar Nanang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut keterangan terdakwa, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar USD 45 ribu pada pemberian pertama dan USD 40 ribu pada kesempatan berikutnya.
Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain
Gus Alex merinci bahwa pemberian pertama dilakukan di kediamannya. Uang tersebut diserahkan dalam bungkusan kurma yang diantar oleh seseorang bernama Muis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total uang yang diterima tersebut, Gus Alex mengaku menyisihkan USD 10 ribu untuk diberikan kepada Rizky Fisa Abadi. Diketahui, Rizky merupakan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.
Total kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji ini ditaksir mencapai angka fantastis yakni Rp 622 miliar yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
Permintaan Uang dari Anggota Legislatif
Selain pengakuan mengenai aliran dana dari biro travel, persidangan juga mengungkap adanya permintaan uang dari anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Gus Alex mengklaim bahwa dirinya pernah dimintai uang oleh 24 anggota Panja DPR.
Menurut Gus Alex, masing-masing anggota Panja meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, ia mengaku hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan 1.500 riyal kepada setiap anggota Panja yang bersangkutan.

Keterangan saksi dan terdakwa di pengadilan saat ini menjadi fokus utama penyidik dalam membongkar jaringan distribusi kuota haji yang tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah saat ini tengah melakukan langkah pembersihan data antrean haji reguler. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid dari total 5,7 juta data antrean yang masuk.
Proses hukum terhadap para terdakwa masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mendalami aliran dana lainnya.
Dampak Administratif dan Pembenahan Data
Pembersihan data antrean haji menjadi prioritas pemerintah setelah mencuatnya kasus korupsi kuota tambahan ini. Faktor ketidaksinkronan data menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya perbaikan sistem administrasi haji nasional.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kuota haji yang tersedia dapat tersalurkan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya praktik serupa yang merugikan masyarakat dan negara.
Masyarakat dapat memantau perkembangan data antrean haji melalui portal resmi Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan status pendaftaran mereka tetap valid.
Pertanyaan Umum
Apakah ada pihak lain yang diperiksa dalam kasus ini?
Ya, mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, juga telah menjalani pemeriksaan terkait rangkaian kasus korupsi kuota haji ini.
Bagaimana status data antrean haji saat ini?
Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan verifikasi ulang terhadap 5,7 juta data antrean, di mana 400 ribu di antaranya terindikasi tidak valid dan sedang diproses lebih lanjut.
Apa langkah hukum selanjutnya bagi Gus Alex?
Gus Alex tetap menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Ringkasan
Dalam sidang korupsi kuota haji, terdakwa Gus Alex mengakui menerima aliran dana USD 85 ribu dari biro travel serta mengungkap adanya permintaan uang anggota DPR.






