Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

Redaksiku.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah signifikan dalam upaya ekstensifikasi pajak dengan menunjuk platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia untuk bertindak sebagai pemungut pajak bagi para pedagang online.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025, yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2025 dan akan berlaku segera setelah diundangkan.

Aturan ini diteken oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak sebelum digantikan oleh Bimo Wijayanto, pilihan Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun peraturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan nama-nama marketplace yang ditunjuk, inti dari beleid tersebut adalah penunjukan pihak lain oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengumpulkan, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang diperdagangkan secara elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital yang berkembang pesat juga berkontribusi pada penerimaan negara.

Peraturan ini juga memberikan opsi bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang belum ditunjuk secara langsung untuk mengajukan diri sebagai pihak yang ditunjuk.

Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut menyatakan bahwa “Pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

” Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat (2) menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi platform yang ingin proaktif dalam mematuhi regulasi pajak.

Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online
Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

Batasan Pedagang Online yang Kena Pajak

Salah satu aspek krusial dari Peraturan Dirjen Pajak ini adalah perincian batasan bagi pedagang atau pelaku usaha PMSE yang akan dikenakan pemungutan pajak melalui marketplace. Pasal 4 mengatur dua kriteria utama untuk menentukan pedagang online yang wajib dipungut pajaknya, yaitu berdasarkan nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses layanan toko online.

Kriteria pertama adalah nilai transaksi. Pedagang online akan dikenakan pajak jika nilai transaksinya dengan pembeli barang dan/atau pengguna jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Batasan ini dirancang untuk menargetkan pelaku usaha dengan skala yang cukup signifikan, sehingga tidak membebani pedagang online skala kecil atau pemula. Dengan ambang batas ini, pemerintah berupaya fokus pada pelaku usaha yang memiliki potensi kontribusi pajak yang lebih besar.

Kriteria kedua adalah jumlah traffic atau pengakses layanan. Pedagang online juga akan dipungut pajak jika jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Kriteria ini mengakomodasi model bisnis di mana nilai transaksi mungkin tidak terlalu tinggi, namun jangkauan dan pengaruh pedagang online tersebut sangat luas. Ini memastikan bahwa pelaku usaha yang memiliki audiens besar, meskipun transaksinya tersebar kecil-kecil, tetap berkontribusi dalam sistem perpajakan.

Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam lanskap perpajakan ekonomi digital di Indonesia. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dari sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.

Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan online, serta memastikan bahwa semua pihak berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.

Implementasi peraturan ini akan menjadi sorotan, mengingat kompleksitas ekosistem e-commerce dan potensi dampaknya terhadap jutaan pedagang online di Indonesia.

 

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Berita Terkait

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Choosing the Right Access Equipment for Construction and Industrial Work in Singapore
Website perusahaan bisa menjaga nilai reputasi garap dengan lebih serius
Michael Hartono dan Warisannya, 4 Anak Terima Saham Puluhan Triliun Rupiah
Hiroshi Okuda Meninggal di Usia 93 Tahun, Ini Warisan Besarnya untuk Toyota
Dian Swastatika Sentosa Ramai Diburu, Ada Apa dengan Saham DSSA?
Cara Memilih Kemasan Skincare yang Tepat agar Brand Terlihat Lebih Profesional
4 Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Website perusahaan bisa menjaga nilai reputasi garap dengan lebih serius

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Michael Hartono dan Warisannya, 4 Anak Terima Saham Puluhan Triliun Rupiah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Hiroshi Okuda Meninggal di Usia 93 Tahun, Ini Warisan Besarnya untuk Toyota

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Dian Swastatika Sentosa Ramai Diburu, Ada Apa dengan Saham DSSA?

Berita Terbaru

Polres Barru Edukasi Siswa SMKN 1 soal AI, Waspada Konten Palsu

Pendidikan

Polisi Ungkap Bahaya AI, Siswa SMKN 1 Barru Diingatkan

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:59 WIB

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB