Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

- Penulis

Tuesday, 1 July 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

Redaksiku.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah signifikan dalam upaya ekstensifikasi pajak dengan menunjuk platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia untuk bertindak sebagai pemungut pajak bagi para pedagang online.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025, yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2025 dan akan berlaku segera setelah diundangkan.

Aturan ini diteken oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak sebelum digantikan oleh Bimo Wijayanto, pilihan Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun peraturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan nama-nama marketplace yang ditunjuk, inti dari beleid tersebut adalah penunjukan pihak lain oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengumpulkan, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang diperdagangkan secara elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital yang berkembang pesat juga berkontribusi pada penerimaan negara.

Peraturan ini juga memberikan opsi bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang belum ditunjuk secara langsung untuk mengajukan diri sebagai pihak yang ditunjuk.

Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut menyatakan bahwa “Pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

” Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat (2) menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi platform yang ingin proaktif dalam mematuhi regulasi pajak.

Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online
Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

Batasan Pedagang Online yang Kena Pajak

Salah satu aspek krusial dari Peraturan Dirjen Pajak ini adalah perincian batasan bagi pedagang atau pelaku usaha PMSE yang akan dikenakan pemungutan pajak melalui marketplace. Pasal 4 mengatur dua kriteria utama untuk menentukan pedagang online yang wajib dipungut pajaknya, yaitu berdasarkan nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses layanan toko online.

Kriteria pertama adalah nilai transaksi. Pedagang online akan dikenakan pajak jika nilai transaksinya dengan pembeli barang dan/atau pengguna jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Batasan ini dirancang untuk menargetkan pelaku usaha dengan skala yang cukup signifikan, sehingga tidak membebani pedagang online skala kecil atau pemula. Dengan ambang batas ini, pemerintah berupaya fokus pada pelaku usaha yang memiliki potensi kontribusi pajak yang lebih besar.

Kriteria kedua adalah jumlah traffic atau pengakses layanan. Pedagang online juga akan dipungut pajak jika jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Kriteria ini mengakomodasi model bisnis di mana nilai transaksi mungkin tidak terlalu tinggi, namun jangkauan dan pengaruh pedagang online tersebut sangat luas. Ini memastikan bahwa pelaku usaha yang memiliki audiens besar, meskipun transaksinya tersebar kecil-kecil, tetap berkontribusi dalam sistem perpajakan.

Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam lanskap perpajakan ekonomi digital di Indonesia. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dari sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.

Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan online, serta memastikan bahwa semua pihak berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.

Implementasi peraturan ini akan menjadi sorotan, mengingat kompleksitas ekosistem e-commerce dan potensi dampaknya terhadap jutaan pedagang online di Indonesia.

 Whatsapp Channels

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pentingnya Pelatihan Ahli K3 Umum Untuk Karier
Anatomi Mulut dan Pengaruhnya Terhadap Artikulasi Saat Berbicara di Depan Umum
Jenis-Jenis Combine Harvester yang Digunakan di Indonesia dan Perbedaan Fungsinya untuk Berbagai Lahan
GP+ Medical & Paincare: Pain Clinic in Jakarta
7 Alasan Kuat Framework Laravel Jadi Pilihan Banyak Startup
Terbaru! RANS Entertainment Siap IPO, Incar Dana Rp429 Miliar
Rekomendasi Penyedia Teknologi Perhitungan Penumpang Tercanggih
Persiapan Kolam yang Sering Diremehkan: Fondasi Sukses Sebelum Tebar

Berita Terkait

Monday, 29 June 2026 - 14:38 WIB

Pentingnya Pelatihan Ahli K3 Umum Untuk Karier

Tuesday, 23 June 2026 - 20:01 WIB

Anatomi Mulut dan Pengaruhnya Terhadap Artikulasi Saat Berbicara di Depan Umum

Tuesday, 23 June 2026 - 19:55 WIB

Jenis-Jenis Combine Harvester yang Digunakan di Indonesia dan Perbedaan Fungsinya untuk Berbagai Lahan

Tuesday, 23 June 2026 - 19:50 WIB

GP+ Medical & Paincare: Pain Clinic in Jakarta

Tuesday, 23 June 2026 - 19:43 WIB

7 Alasan Kuat Framework Laravel Jadi Pilihan Banyak Startup

Berita Terbaru

Barakallah Fii Umrik Artinya, Wajib Tahu 7 Makna dan Balasan

Lifestyle

Barakallah Fii Umrik Artinya, Wajib Tahu 7 Makna dan Balasan

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:10 WIB

Doa Setelah Sholat, Wajib Tahu 7 Bacaan Dzikir dan Artinya

Religion

Doa Setelah Sholat, Wajib Tahu 7 Bacaan Dzikir dan Artinya

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:06 WIB

Tebak Tebakan Lucu, Wajib Tahu 50 Ide Bikin Ngakak

Entertainment

Tebak Tebakan Lucu, Wajib Tahu 50 Ide Bikin Ngakak

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:01 WIB

Cara Marah Tanpa Melukai Perasaan Orang Lain

Lifestyle

4 Cara Marah Tanpa Melukai Perasaan Orang Lain

Wednesday, 1 Jul 2026 - 13:24 WIB

Tips Anti Mabuk Saat Perjalanan Jauh

Lifestyle

5 Tips Anti Mabuk Saat Perjalanan Jauh

Wednesday, 1 Jul 2026 - 13:14 WIB