Membeli mobil bekas merupakan salah satu solusi bagi Anda yang ingin membeli mobil dengan harga lebih murah dan terjangkau. Namun perlu diketahui, apabila telah membeli mobil bekas, maka Anda wajib menjalankan sesuai prosedurnya dan membayar biaya balik nama mobil. Hal ini bertujuan untuk memenuhi proses hukum agar status kepemilikan berubah secara resmi menjadi hak milik Anda.
Kira-kira berapa biaya balik nama mobil yang diperlukan? Proses balik nama kendaraan ini telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tetapi biaya balik nama mobil tentu berbeda di setiap wilayah, sehingga Anda juga perlu mencari informasi terlebih dahulu untuk mengetahui biaya balik nama mobil yang diperlukan.
Berikut ini adalah rincian biaya balik nama mobil yang perlu Anda ketahui:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya ini dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas sebesar 1% dari harga beli kendaraan.
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 143.000
- Biaya Pendaftaran berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp. 100.000
- Biaya Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp. 375.000
- Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp. 200.000
- Biaya Penerbiatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp. 100.000
- Biaya pengurusan surat mutasi sebesar Rp. 250.000
- Biaya Cek Fisik sebesar Rp. 25.000
Itulah beberapa rincian biaya yang diperlukan untuk memproses balik nama mobil.

Halaman : 1 2 Selanjutnya






