Barru – Unit Patroli Polsek Barru membubarkan pesta minuman keras (miras) yang digelar sekelompok warga di Jalan H. Lanakka, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Selasa (13/1/2026) dini hari.
Pembubaran dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Dalam patroli rutin itu, petugas mendapati sejumlah warga tengah mengonsumsi miras jenis tuak di salah satu rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan peringatan agar para pelaku tidak kembali melakukan perbuatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Tak hanya membubarkan pesta miras, patroli dini hari Polsek Barru juga menyasar sejumlah titik lain yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.
Personel menyambangi Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) Perumahan Griya Rachita 3 di Kelurahan Sumpang Binangae, Pos Satkamling Rachita 5 di Kelurahan Coppo, serta melakukan pemantauan di kawasan rumah kos sepanjang Jalan H. Lanakka.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E., membenarkan adanya pembubaran pesta miras tersebut. Ia mengatakan patroli dini hari merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Patroli kami intensifkan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. Selain membubarkan pesta minuman keras, personel juga melakukan kontrol ke sejumlah pos satkamling dan kawasan rumah kos yang rawan, kata Iptu Sulpakar.






