Redaksiku.com – Komika sekaligus penulis Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang ditayangkan melalui platform streaming digital.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang menilai materi komedi tersebut berpotensi menimbulkan fitnah dan memicu konflik antarumat beragama.
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut telah resmi terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Januari 2026. Aduan itu menyoal sejumlah bagian dalam materi Mens Rea yang dianggap menyudutkan dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah.
Pelapor yang juga merupakan Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman, menyampaikan bahwa materi komedi Pandji diduga mengaitkan NU dan Muhammadiyah dengan kepentingan politik praktis. Menurutnya, narasi tersebut dapat membangun persepsi keliru di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizki menilai, Pandji seolah menuding bahwa kedua organisasi tersebut memperoleh konsesi tambang sebagai imbal balik atas dukungan politik dalam kontestasi Pemilihan Umum. Pernyataan tersebut, kata dia, bukan sekadar candaan, melainkan memiliki potensi memecah belah persatuan dan mencederai martabat warga NU serta Muhammadiyah.
Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan, karena telah memberikan suara terhadap kontestasi pemilu yang kemarin, ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Rizki menyatakan bahwa pihaknya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Ia meminta agar seluruh pihak yang terkait, termasuk Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor, dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Kami berharap kepolisian segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang, tambahnya.

Polda Metro Jaya Benarkan Laporan
Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait materi stand up comedy tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan saat ini masih berada pada tahap awal.
Benar, ada laporan dari masyarakat yang masuk, ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan serangkaian langkah awal, termasuk klarifikasi kepada pelapor serta analisis terhadap barang bukti yang dilampirkan. Menurutnya, proses penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan penghasutan permusuhan atau tindakan diskriminatif berdasarkan agama.
Dalam keterangannya, Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia meminta publik memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif.
Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi dan memberikan kesempatan kepada penyelidik serta penyidik untuk menjalankan tugasnya, ujarnya.
Respons dan Pembelaan dari Mahfud MD
Di tengah polemik yang berkembang, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut memberikan pandangannya. Mahfud menanggapi kontroversi materi lawakan Pandji, termasuk bagian yang menyinggung Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mahfud, tidak semua candaan atau kritik yang disampaikan dalam konteks komedi bisa serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan, apalagi dijerat dengan sanksi pidana. Ia menilai, konteks humor perlu dipahami secara utuh dan proporsional.
Orang bilang mengantuk, masa langsung disebut menghina? Misalnya bilang, ˜kamu kok kelihatan ngantuk?™, ujar Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).
Mahfud menegaskan bahwa sekalipun suatu candaan dianggap menyinggung atau tidak pantas oleh sebagian pihak, tidak otomatis memenuhi unsur pidana. Ia menekankan pentingnya membedakan antara kritik, satire, dan penghinaan yang memiliki konsekuensi hukum.
Lebih jauh, Mahfud menjelaskan bahwa ketentuan hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden baru secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada awal Januari 2026.
Kalaupun dianggap menghina, khusus kasus Pandji ini tidak bisa dihukum. Karena peristiwanya terjadi sebelum aturan KUHP baru itu berlaku, jelas Mahfud.
Bahkan, Mahfud secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk memberikan pembelaan hukum apabila persoalan tersebut tetap dilanjutkan ke proses pidana.
Pandji tidak akan dihukum. Kalau sampai diproses, saya yang akan membela, tegasnya.
Polemik Komedi, Kebebasan Ekspresi, dan Batas Hukum
Kasus yang menimpa Pandji Pragiwaksono kembali memunculkan diskursus publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan potensi pelanggaran hukum. Di satu sisi, stand up comedy kerap digunakan sebagai medium satire untuk menyampaikan kritik terhadap realitas sosial dan politik. Namun di sisi lain, sensitivitas isu agama dan organisasi kemasyarakatan menuntut kehati-hatian ekstra.
Hingga saat ini, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Publik pun menanti bagaimana proses hukum akan berjalan, serta bagaimana aparat penegak hukum menilai konteks materi komedi dalam kerangka hukum pidana yang berlaku.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring proses klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghormati proses hukum demi menjaga kondusivitas serta persatuan di tengah masyarakat.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






