BARRU – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Barru menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 pekerja PT Layar Perkasa Nusantara yang beroperasi di Desa Batupute, Kabupaten Barru.
Sikap itu disampaikan setelah PMII Barru menggelar pertemuan dan dialog bersama serikat buruh yang menyampaikan berbagai persoalan terkait proses PHK tersebut.
Dalam pertemuan itu, serikat buruh menyebut perusahaan menggunakan alasan efisiensi sebagai dasar memberhentikan 38 pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serikat buruh juga menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) PHK dilakukan secara sepihak sehingga diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PC PMII Kabupaten Barru, Mukhammad Akbar, meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka alasan efisiensi yang dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya, keterbukaan sangat penting agar para pekerja memperoleh kepastian hukum dan masyarakat tidak menaruh prasangka terhadap kebijakan perusahaan.
“Alasan efisiensi harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan transparan. Jangan sampai hak-hak pekerja dikorbankan tanpa dasar yang jelas,” kata Mukhammad Akbar.
PMII Barru mengingatkan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan tidak dapat langsung menerbitkan SK PHK tanpa melalui tahapan pemberitahuan resmi dan forum perundingan.
Selain itu, Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Dalam pandangan PMII, PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat ditempuh apabila seluruh upaya penyelesaian telah dilakukan.
PMII juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa perundingan bipartit wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian harus dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
PMII Barru juga mengingatkan bahwa Pasal 36 huruf b PP Nomor 35 Tahun 2021 memperbolehkan PHK karena efisiensi apabila perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian.
Karena itu, menurut PMII, penggunaan alasan efisiensi harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain persoalan PHK, PMII Barru turut menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Aspirasi tersebut diterima PMII dari serikat buruh yang menilai manfaat program CSR belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat Desa Batupute.
PMII mengingatkan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Pelaksanaan kewajiban tersebut juga diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 47 Tahun 2012.
Meski tidak mengatur besaran nominal anggaran CSR, PMII menilai program tersebut harus memberi manfaat nyata, berkelanjutan, dan dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menurut Mukhammad Akbar, investasi memang memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan daerah dan membuka lapangan kerja.
Namun, investasi juga harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, penghormatan terhadap hak-hak pekerja, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Dalam pernyataannya, PMII Barru menyampaikan lima sikap.
Pertama, mendukung perjuangan serikat buruh memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja.
Kedua, meminta perusahaan menjelaskan secara transparan dasar penggunaan alasan efisiensi.
Ketiga, mengingatkan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Keempat, meminta pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terhadap proses PHK agar seluruh prosedur hukum dipatuhi.
Kelima, mendorong perusahaan mengevaluasi pelaksanaan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Batupute.
“Jangan sampai alasan efisiensi menjadi tameng yang menghilangkan rasa keadilan bagi para pekerja. Kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak buruh harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. Di saat yang sama, masyarakat sekitar juga berhak merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial yang optimal,” tegas Mukhammad Akbar.
Ia menambahkan, PC PMII Kabupaten Barru akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut bersama masyarakat sipil dan serikat buruh.
PMII juga mendorong seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui jalur hukum agar tercipta hubungan industrial yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Layar Perkasa Nusantara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan PC PMII Kabupaten Barru dan serikat buruh terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 pekerja. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan.
Editor : Hengki






