Redaksiku.com – PT PP Tbk (PTPP) resmi meneken Master Restructuring Agreement alias MRA dengan empat bank kreditur besar pada tanggal 10 September 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya restrukturisasi keuangan secara menyeluruh di tengah dinamika industri konstruksi nasional yang terus menantang.
Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menjelaskan bahwa total kewajiban terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan perjanjian tersebut mencapai Rp 18,2 triliun. Angka fantastis ini mencakup akumulasi pokok serta beban bunga atau bagi hasil yang tercatat hingga Juli 2026.
Proses penandatanganan ini melibatkan sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara yang selama ini menjadi penyokong pendanaan proyek-proyek infrastruktur besar di tanah air. Dengan adanya kesepakatan ini, manajemen berharap beban finansial perusahaan dapat menjadi jauh lebih terkelola.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total kewajiban terutang PTPP kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA mencapai Rp 18,2 triliun yang mencakup pokok dan bunga hingga Juli 2026.
Deretan Bank Kreditur yang Terlibat
Lembaga perbankan yang telah sepakat memberikan lampu hijau untuk restrukturisasi ini terdiri dari himpunan bank milik negara atau Himbara serta bank syariah terkemuka. Hubungan antara emiten bersandi saham PTPP dan para kreditur ini tergolong dekat karena berada di bawah kendali pemegang saham pengendali yang sama.
Adapun daftar bank dan lembaga keuangan yang terlibat dalam penandatanganan MRA tersebut meliputi:
- PT Bank Mandiri Persero Tbk yang juga bertindak sebagai agen fasilitas.
- PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk.
- PT Bank Syariah Indonesia Persero Tbk.
Faizal Rahmad menambahkan bahwa hubungan afiliasi ini terjadi secara langsung lantaran perseroan dan para kreditur dikendalikan oleh pemegang saham yang sama, yakni Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management.
Rincian Rencana Pembayaran Utang PTPP
Melalui perjanjian MRA tersebut, PTPP bersama para kreditur telah merumuskan skema pembayaran utang yang dibagi ke dalam beberapa kategori khusus. Pengelompokan ini dirancang agar arus kas perusahaan tetap sehat dan operasional proyek tidak terganggu.
Berikut adalah rincian skema restrukturisasi utang yang telah disepakati bersama:
- Utang atau pembiayaan yang dikecualikan, yakni fasilitas modal kerja dari pemberi fasilitas yang sekaligus bertindak sebagai pemilik proyek atau bowheer.
- Tranche A berupa pinjaman berjangka atau term loan senilai kurang lebih Rp 13.331.131.239.521 yang akan diselesaikan dalam waktu 15 tahun.
- Tranche B berupa pinjaman berjangka senilai sekitar Rp 4.047.581.065.044 yang penyelesaiannya ditargetkan selama 5 tahun melalui hasil divestasi.
- Tranche C yang mencakup komponen bunga atau bagi hasil sejak tanggal persetujuan standstill sampai tanggal efektif dengan skema cicilan selama 18 bulan.
Skema pembayaran Tranche A menggunakan metode balloon payment selama 15 tahun, sementara Tranche B diselesaikan dalam 5 tahun bersumber dari hasil divestasi aset.
Kendati demikian, MRA tersebut baru akan dinyatakan berlaku secara efektif setelah melewati Rapat Umum Pemegang Saham serta terpenuhinya seluruh persyaratan administratif yang tertuang di dalam dokumen perjanjian.
Transformasi Bisnis dan Keuangan Jangka Panjang
Keputusan besar ini bukan sekadar menunda kewajiban, melainkan menjadi momentum bagi perusahaan untuk membenahi fundamental bisnisnya. Manajemen meyakini bahwa restrukturisasi komprehensif ini akan memberikan ruang napas yang cukup bagi perseroan.
“Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya.”
— Faizal Rahmad
Melalui kombinasi restrukturisasi utang dan transformasi bisnis yang agresif, PTPP optimistis dapat menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen manajemen dalam memperbaiki kinerja operasional serta memulihkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Pertanyaan Umum
Kapan PTPP meneken perjanjian restrukturisasi kredit?
PTPP resmi meneken Master Restructuring Agreement dengan empat bank kreditur pada tanggal 10 September 2026.
Berapa total utang PTPP yang direstrukturisasi?
Total kewajiban terutang PTPP yang masuk dalam skema restrukturisasi mencapai Rp 18,2 triliun, mencakup pokok dan bunga hingga Juli 2026.
Bank apa saja yang menjadi kreditur PTPP dalam MRA ini?
Empat bank yang menyetujui restrukturisasi ini adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia.
PTPP Chart by TradingView
Ringkasan
PT PP Tbk (PTPP) resmi menandatangani perjanjian restrukturisasi utang (MRA) senilai Rp 18,2 triliun dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia pada 10 September 2026.
Kesepakatan ini mencakup skema pembayaran yang dibagi menjadi Tranche A (tenor 15 tahun), Tranche B (tenor 5 tahun dari divestasi), Tranche C, serta fasilitas modal kerja untuk menjaga kesehatan arus kas perusahaan.






