Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi persidangan kasus penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di PN Barru. Ilustrasi/AI.

Foto: Ilustrasi persidangan kasus penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di PN Barru. Ilustrasi/AI.

Dari hasil interogasi di lokasi, polisi memperoleh keterangan bahwa Bio Solar tersebut merupakan milik Irwan Tahir alias Iwan.

Penyidik kemudian mengungkap modus yang digunakan terdakwa.

Bio Solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU di Kabupaten Barru menggunakan QR Code atau barcode milik pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, BBM tersebut dikumpulkan di lokasi penampungan hingga mencapai dua sampai tiga ton sebelum dijual kembali.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mempekerjakan beberapa orang untuk membeli, mengangkut, mengawasi, dan menampung Bio Solar bersubsidi.

Setelah terkumpul, terdakwa mengambil BBM tersebut dan menjualnya kepada sejumlah pembeli dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM bersubsidi tanpa memiliki perizinan usaha yang dipersyaratkan.

Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua tandon berisi sekitar 1.500 liter Bio Solar dan satu unit mesin pompa beserta selangnya dirampas untuk negara.

Sementara satu unit truk Mitsubishi DD 8401 YS dikembalikan kepada pemiliknya, Syahril bin Muh. Said.

Adapun 13 foto QR Code yang digunakan untuk pengambilan BBM diputuskan untuk dimusnahkan.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Rekor Baru! Daftar Pemain dengan Kontribusi Gol Terbanyak Piala Dunia 2026 Sepanjang Kompetisi
Daftar Penerima Penghargaan Piala Dunia 2026 Lengkap, Mbappe Sabet Golden Boot dan Rodri Raih Golden Ball
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:30 WIB

Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi

Berita Terbaru