Dari hasil interogasi di lokasi, polisi memperoleh keterangan bahwa Bio Solar tersebut merupakan milik Irwan Tahir alias Iwan.
Penyidik kemudian mengungkap modus yang digunakan terdakwa.
Bio Solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU di Kabupaten Barru menggunakan QR Code atau barcode milik pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, BBM tersebut dikumpulkan di lokasi penampungan hingga mencapai dua sampai tiga ton sebelum dijual kembali.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mempekerjakan beberapa orang untuk membeli, mengangkut, mengawasi, dan menampung Bio Solar bersubsidi.
Setelah terkumpul, terdakwa mengambil BBM tersebut dan menjualnya kepada sejumlah pembeli dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM bersubsidi tanpa memiliki perizinan usaha yang dipersyaratkan.
Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua tandon berisi sekitar 1.500 liter Bio Solar dan satu unit mesin pompa beserta selangnya dirampas untuk negara.
Sementara satu unit truk Mitsubishi DD 8401 YS dikembalikan kepada pemiliknya, Syahril bin Muh. Said.
Adapun 13 foto QR Code yang digunakan untuk pengambilan BBM diputuskan untuk dimusnahkan.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Editor : Hengki
Halaman : 1 2







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.