Resmi Diblokir! 3 PSE Lingkup Privat Ini Langgar Aturan, Komdigi Ambil Tindakan Tegas

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar beri sanksi ke PSE Lingkup Privat karena tak penuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik secara resmi. (Foto: Dok. Komdigi)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar beri sanksi ke PSE Lingkup Privat karena tak penuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik secara resmi. (Foto: Dok. Komdigi)

Wajib daftar sebagai PSE Lingkup Privat kini jadi pintu wajib untuk legal beroperasi di Indonesia.

Tiga platform besar yaitu Bath & Body Works, eBay, dan KLM mendapatkan akses diblokir karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi administratif untuk memastikan ruang digital nasional lebih aman dan tertib.

Pemblokiran 3 PSE Lingkup Privat oleh Kominfo: Dasar, Prosedur, dan Dampaknya

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar beri sanksi ke PSE Lingkup Privat karena tak penuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik secara resmi. (Foto: Dok. Komdigi)
Resmi Diblokir! 3 PSE Lingkup Privat Ini Langgar Aturan, Komdigi Ambil Tindakan Tegas

Pemutusan akses terhadap tiga PSE Lingkup Privat dilakukan sebagai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah negara memberikan serangkaian notifikasi mulai dari surat peringatan hingga siaran pers, namun ketiga platform tersebut tidak juga mendaftar.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pemblokiran ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan digital dan kesetaraan kewajiban antar PSE Lingkup Privat.

Tujuan utamanya adalah menjaga ruang digital nasional agar tidak dipenuhi layanan yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab.

Dengan memblokir akses, Komdigi memberikan sinyal tegas bahwa setiap platform yang beroperasi secara digital tetapi tidak terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat akan menghadapi konsekuensi, termasuk hilangnya akses di Indonesia.

Tindakan ini juga mencegah potensi risiko seperti data pengguna dilempar ke entitas non-regulasi atau adanya praktik transaksi tak terawasi.

Dalam pembaruan data OSS, Komdigi menyaratkan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat harus memperbarui informasi secara berkala.

Hal ini bertujuan agar regulasi bisa berkembang sesuai realitas operasional digital, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengguna di tanah air.

Siapa Saja 3 PSE Lingkup Privat yang Diblokir dan Mengapa?

Kementerian Komdigi resmi memblokir tiga platform besar yang termasuk dalam kategori PSE Lingkup Privat:

  1. PT. Dunia Luxindo (Bath & Body Works) Platform e-commerce ritel perawatan tubuh dan aromaterapi, belum melengkapi registrasi.
  2. eBay Inc. Salah satu marketplace global, dianggap belum memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.
  3. KLM Royal Dutch Airlines Maskapai internasional yang juga termasuk sistem elektronik bagi penumpang, tetapi belum punya izin dalam kategori PSE Lingkup Privat.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Komdigi telah mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers. Namun ketiga PSE Lingkup Privat tersebut tetap tidak menunjukkan upaya pendaftaran atau pembaruan data resmi.

Hal ini memperjelas bahwa tidak ada pengecualian, serta semua jenis platform digitalterlepas dari skala atau konteksnyawajib terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat jika aktif melayani pengguna di Indonesia.

Apa Arti dan Konsekuensi dari Pemblokiran untuk Pengguna dan Negara?

Pemutusan akses terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti Bath & Body Works, eBay, dan KLM Royal Dutch Airlines bukan sekadar tindakan administratif biasa.

Keputusan ini membawa dampak multidimensi, baik bagi pengguna, penyedia layanan, maupun pemerintah sebagai regulator.

Bagi masyarakat umum, terutama pengguna aktif platform tersebut di Indonesia, pemblokiran berarti terhentinya akses terhadap layanan digital yang selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Pengguna tidak lagi bisa melakukan aktivitas seperti belanja produk dari situs internasional, melakukan pemesanan tiket penerbangan, hingga mengakses informasi personal yang sebelumnya tersimpan di platform tersebut.

Hal ini menciptakan gangguan langsung pada kenyamanan, mobilitas, dan bahkan aktivitas ekonomi pengguna, terlebih jika layanan tersebut memiliki peran penting dalam operasional sehari-hari, baik individu maupun pelaku usaha kecil.

Dari sisi penyedia platform digital, konsekuensi pemblokiran sangat signifikan dalam hal reputasi.

Dikenai sanksi oleh otoritas negara menandakan ketidakpatuhan terhadap regulasi nasional, yang bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme perusahaan.

Dalam era digital yang sangat kompetitif, kehilangan kepercayaan dari basis pengguna lokal bisa berarti penurunan loyalitas, menurunnya pendapatan, dan potensi migrasi pengguna ke platform lain yang lebih patuh hukum.

Selain itu, pelaku usaha digital berskala global seperti eBay atau KLM bisa kehilangan pangsa pasar yang substansial hanya karena kelalaian administratif.

Bagi negara, langkah ini adalah sinyal penting bahwa kedaulatan digital Indonesia sedang ditegakkan secara serius. Pemerintah tidak lagi memberikan ruang bebas bagi penyelenggara layanan digital yang enggan mematuhi aturan yang berlaku.

Melalui pemblokiran ini, pemerintah mempertegas bahwa aktivitas ekonomi digital wajib tunduk pada peraturan lokal, termasuk dalam hal keamanan data, transparansi layanan, dan perlindungan konsumen.

Tindakan ini mencerminkan keberanian dan komitmen negara dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

Pemblokiran ini juga merupakan momentum penting untuk mengedukasi seluruh pelaku industri teknologi bahwa kemudahan akses global harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum yang setara.

Era “digital bebas hukum” sudah tidak lagi relevan. Pengelola sistem elektronik harus memastikan bahwa platform mereka terdaftar resmi di sistem Online Single Submission (OSS), mematuhi ketentuan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital, serta menjamin adanya kanal komunikasi dan transparansi dengan pengguna di Indonesia.

Lebih jauh, pemblokiran ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya memilih layanan digital yang sah dan terdaftar.

Dengan menggunakan platform yang telah memenuhi ketentuan hukum, pengguna memiliki jaminan perlindungan data pribadi dan akses terhadap mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan data.

Langkah tegas seperti ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen digital yang selama ini kerap diabaikan.

Secara keseluruhan, konsekuensi dari pemutusan akses bukan hanya soal teknis dan sementara.

Ia mencerminkan transformasi paradigma dalam pengelolaan ruang digital nasional, bahwa internet dan semua layanannya adalah bagian dari ekosistem hukum yang harus diatur, dipatuhi, dan dilindungi untuk kepentingan bersama.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB