Resmi Diblokir! 3 PSE Lingkup Privat Ini Langgar Aturan, Komdigi Ambil Tindakan Tegas

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar beri sanksi ke PSE Lingkup Privat karena tak penuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik secara resmi. (Foto: Dok. Komdigi)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar beri sanksi ke PSE Lingkup Privat karena tak penuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik secara resmi. (Foto: Dok. Komdigi)

Wajib daftar sebagai PSE Lingkup Privat kini jadi pintu wajib untuk legal beroperasi di Indonesia.

Tiga platform besar yaitu Bath & Body Works, eBay, dan KLM mendapatkan akses diblokir karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi administratif untuk memastikan ruang digital nasional lebih aman dan tertib.

Pemblokiran 3 PSE Lingkup Privat oleh Kominfo: Dasar, Prosedur, dan Dampaknya

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar beri sanksi ke PSE Lingkup Privat karena tak penuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik secara resmi. (Foto: Dok. Komdigi)
Resmi Diblokir! 3 PSE Lingkup Privat Ini Langgar Aturan, Komdigi Ambil Tindakan Tegas

Pemutusan akses terhadap tiga PSE Lingkup Privat dilakukan sebagai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah negara memberikan serangkaian notifikasi mulai dari surat peringatan hingga siaran pers, namun ketiga platform tersebut tidak juga mendaftar.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pemblokiran ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan digital dan kesetaraan kewajiban antar PSE Lingkup Privat.

Tujuan utamanya adalah menjaga ruang digital nasional agar tidak dipenuhi layanan yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab.

Dengan memblokir akses, Komdigi memberikan sinyal tegas bahwa setiap platform yang beroperasi secara digital tetapi tidak terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat akan menghadapi konsekuensi, termasuk hilangnya akses di Indonesia.

Tindakan ini juga mencegah potensi risiko seperti data pengguna dilempar ke entitas non-regulasi atau adanya praktik transaksi tak terawasi.

Dalam pembaruan data OSS, Komdigi menyaratkan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat harus memperbarui informasi secara berkala.

Hal ini bertujuan agar regulasi bisa berkembang sesuai realitas operasional digital, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengguna di tanah air.

Siapa Saja 3 PSE Lingkup Privat yang Diblokir dan Mengapa?

Kementerian Komdigi resmi memblokir tiga platform besar yang termasuk dalam kategori PSE Lingkup Privat:

  1. PT. Dunia Luxindo (Bath & Body Works) Platform e-commerce ritel perawatan tubuh dan aromaterapi, belum melengkapi registrasi.
  2. eBay Inc. Salah satu marketplace global, dianggap belum memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.
  3. KLM Royal Dutch Airlines Maskapai internasional yang juga termasuk sistem elektronik bagi penumpang, tetapi belum punya izin dalam kategori PSE Lingkup Privat.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Komdigi telah mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers. Namun ketiga PSE Lingkup Privat tersebut tetap tidak menunjukkan upaya pendaftaran atau pembaruan data resmi.

Hal ini memperjelas bahwa tidak ada pengecualian, serta semua jenis platform digitalterlepas dari skala atau konteksnyawajib terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat jika aktif melayani pengguna di Indonesia.

Apa Arti dan Konsekuensi dari Pemblokiran untuk Pengguna dan Negara?

Pemutusan akses terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti Bath & Body Works, eBay, dan KLM Royal Dutch Airlines bukan sekadar tindakan administratif biasa.

Keputusan ini membawa dampak multidimensi, baik bagi pengguna, penyedia layanan, maupun pemerintah sebagai regulator.

Bagi masyarakat umum, terutama pengguna aktif platform tersebut di Indonesia, pemblokiran berarti terhentinya akses terhadap layanan digital yang selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Pengguna tidak lagi bisa melakukan aktivitas seperti belanja produk dari situs internasional, melakukan pemesanan tiket penerbangan, hingga mengakses informasi personal yang sebelumnya tersimpan di platform tersebut.

Hal ini menciptakan gangguan langsung pada kenyamanan, mobilitas, dan bahkan aktivitas ekonomi pengguna, terlebih jika layanan tersebut memiliki peran penting dalam operasional sehari-hari, baik individu maupun pelaku usaha kecil.

Dari sisi penyedia platform digital, konsekuensi pemblokiran sangat signifikan dalam hal reputasi.

Dikenai sanksi oleh otoritas negara menandakan ketidakpatuhan terhadap regulasi nasional, yang bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme perusahaan.

Dalam era digital yang sangat kompetitif, kehilangan kepercayaan dari basis pengguna lokal bisa berarti penurunan loyalitas, menurunnya pendapatan, dan potensi migrasi pengguna ke platform lain yang lebih patuh hukum.

Selain itu, pelaku usaha digital berskala global seperti eBay atau KLM bisa kehilangan pangsa pasar yang substansial hanya karena kelalaian administratif.

Bagi negara, langkah ini adalah sinyal penting bahwa kedaulatan digital Indonesia sedang ditegakkan secara serius. Pemerintah tidak lagi memberikan ruang bebas bagi penyelenggara layanan digital yang enggan mematuhi aturan yang berlaku.

Melalui pemblokiran ini, pemerintah mempertegas bahwa aktivitas ekonomi digital wajib tunduk pada peraturan lokal, termasuk dalam hal keamanan data, transparansi layanan, dan perlindungan konsumen.

Tindakan ini mencerminkan keberanian dan komitmen negara dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru