Tak Ada Habisnya! Pemerintah Juga Mau Kejar Pajak Medsos, Anggito Abimanyu: Pemungutan Pajak Efektif

- Penulis

Friday, 18 July 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pajak Medsos

Ilustrasi Pajak Medsos

Pemerintah Juga Mau Kejar Pajak Medsos, Anggito Abimanyu: Pemungutan Pajak Efektif

Pemerintah tengah mengkaji peluang baru untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak dari aktivitas media sosial. 

Langkah ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk mencapai target penerimaan negara pada 2026, menyusul diberlakukannya kebijakan pajak terhadap pedagang daring melalui e-commerce.

Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas perdagangan elektronik secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Senin, 14 Juli 2025. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan tersebut, penyelenggara perdagangan elektronik ditunjuk sebagai pemungut pajak sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto para pedagang.

Potensi Media Sosial untuk Sumber Pajak

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, mengungkapkan bahwa media sosial dan data analitik dapat dimanfaatkan sebagai sumber pemungutan pajak yang efektif. 

Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial, kata Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Menurutnya, pendekatan ini merupakan bentuk penggalian potensi perpajakan yang relevan dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat saat ini.

Selain memanfaatkan platform digital, pemerintah juga tengah merancang kebijakan lain guna memperkuat pendapatan negara. 

Beberapa di antaranya meliputi rencana pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis dalam kegiatan ekspor-impor dan logistik nasional.

Rencana strategis ini terbagi dalam beberapa output, yakni kebijakan administratif, pelayanan publik, komunikasi dan edukasi perpajakan.

Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum, perluasan basis penerimaan negara, hingga penyelesaian keberatan, banding, dan gugatan perpajakan.

Untuk menjalankan seluruh program tersebut, Kementerian Keuangan mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,99 triliun dari total usulan pagu tahun 2026 sebesar Rp52,01 triliun. 

Saat ini, anggaran yang tersedia mencapai Rp1,63 triliun. Pemerintah pun mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp366,42 miliar agar seluruh program dapat terealisasi secara optimal.

Total kebutuhan Rp 1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp 1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya mudah-mudahan bisa, Rp 366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas,” ungkap  Anggito

Adapun target penerimaan negara tahun 2026 ditetapkan sebesar 11,7112,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Rasio perpajakan ditargetkan berada pada kisaran 10,0810,45 persen, sementara kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diproyeksikan mencapai 1,631,76 persen.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

 

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Lodewyk Pusung, Terbaru 7 Fakta Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Wajib Tahu 7 Hal Penting soal PPPK
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 12:05 WIB

Lodewyk Pusung, Terbaru 7 Fakta Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan

Thursday, 2 July 2026 - 11:55 WIB

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Wajib Tahu 7 Hal Penting soal PPPK

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB