Industri leasing di Indonesia adalah bagian integral dari sektor keuangan negara ini. Namun, sebuah laporan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa bisnis leasing di Tanah Air cenderung terpusat di tangan beberapa pemain besar.
Dari 153 perusahaan pembiayaan yang ada, hanya 30 di antaranya memiliki aset mencapai lebih dari Rp5 triliun hingga akhir tahun 2022. Laporan ini membuka jendela ke dunia bisnis leasing di Indonesia, mengungkapkan sejumlah pelaku utama yang mendominasi sektor ini.

Tren Bisnis Leasing di Indonesia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bisnis leasing di Indonesia telah menjadi subjek pembicaraan dalam beberapa tahun terakhir. Dalam upaya untuk memahami lanskap bisnis leasing di Tanah Air, OJK telah merilis data yang menarik dalam Buku Statistik Lembaga Pembiayaan 2022. Menurut data tersebut, total aset industri leasing di Indonesia mencapai Rp486,8 triliun hingga akhir tahun lalu.
Namun, apa yang benar-benar mencolok adalah fakta bahwa dari total 153 perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia, hanya 30 perusahaan yang memiliki aset di atas Rp5 triliun. Meskipun jumlah ini hanya sebagian kecil dari total pelaku bisnis leasing, mereka menguasai sebagian besar industri ini. Dalam angka, 30 perusahaan tersebut memiliki kontrol atas 75,30% dari total aset industri leasing, senilai Rp376,07 triliun, atau sekitar 77,25% dari seluruh aset perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Dominasi Kelompok Besar
Sayangnya, OJK tidak memberikan detail nama perusahaan leasing yang termasuk dalam kategori aset di atas Rp5 triliun. Namun, berdasarkan penelusuran oleh Bisnis, perusahaan leasing dengan aset besar ini cenderung berkumpul dalam beberapa kelompok besar, seperti konglomerasi dan emiten ternama.
Contohnya, Astra Group memiliki beberapa perusahaan leasing yang memiliki aset jumbo, seperti PT Astra Sedaya Finance (ACC) hingga PT Federal International Finance (FIFGroup). Selain itu, kelompok leasing dalam konglomerasi bank seperti BCA Finance, Adira Finance, CIMB Niaga Finance, Mandiri Tunas Finance, hingga Mandiri Utama Finance juga termasuk dalam kelompok beraset jumbo ini.
Pemain Lain dalam Bisnis Leasing
Selain kelompok beraset jumbo, bisnis leasing di Indonesia juga dikuasai oleh sejumlah perusahaan dengan aset dalam kisaran berbeda. Ada 36 perusahaan pembiayaan dengan aset di kisaran Rp1 triliun hingga Rp5 triliun yang menguasai 16,53% dari total aset industri, setara dengan Rp80,47 triliun.
Kemudian, terdapat 28 perusahaan pembiayaan dengan aset dalam kategori Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, yang menguasai 3,93% bisnis leasing dengan total aset mencapai Rp19,15 triliun. Terakhir, untuk kategori aset Rp100 miliar hingga Rp500 miliar, ada 55 perusahaan pembiayaan yang masuk dalam kategori ini dengan total aset mencapai Rp10,97 triliun.
Namun, ada juga sejumlah perusahaan pembiayaan dengan aset kurang dari Rp100 miliar. Meskipun jumlah mereka mungkin terbatas, mereka masih memiliki peran penting dalam industri leasing di Indonesia.
Kesimpulan: Dominasi 30 Pemain Besar
Laporan OJK telah mengungkapkan fakta menarik tentang lanskap bisnis leasing di Indonesia. Dari 153 perusahaan pembiayaan, hanya 30 di antaranya yang memiliki aset di atas Rp5 triliun, dan mereka mendominasi sektor ini dengan kepemilikan sekitar 77% dari total aset industri. Meskipun dominasi kelompok besar ini tidak dapat disangkal, perusahaan-perusahaan lain dalam bisnis leasing tetap berperan penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat.
Bisnis leasing di Indonesia terus berkembang, dan perubahan mungkin akan terus terjadi dalam jangka panjang. Perlu dicatat bahwa dengan semakin banyak perusahaan berusaha memasuki pasar ini, persaingan di antara para pemain besar dan pemain kecil akan semakin sengit. Bagi pemain kecil, fokus pada inovasi, pelayanan pelanggan, dan diferensiasi dapat menjadi kunci untuk bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Sementara bagi pemain besar, tantangan terletak pada mempertahankan posisi dominan mereka sambil terus beradaptasi dengan perubahan pasar dan teknologi.
Dalam hal regulasi dan pengawasan, OJK juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bisnis leasing di Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan. Sebagai regulator, OJK harus memastikan bahwa perusahaan leasing mematuhi peraturan dan standar yang berlaku, serta melindungi kepentingan konsumen. Dengan kerjasama yang baik antara pemain industri, pemerintah, dan regulator, bisnis leasing di Indonesia dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi perekonomian negara ini.






