Kurir Nekat Jambret Lansia, Polisi Barru Ringkus Pelaku

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam konferensi pers, Polres Barru menegaskan langkah cepat pengamanan pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”(Dok. Redaksiku.com)

“Dalam konferensi pers, Polres Barru menegaskan langkah cepat pengamanan pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” (Dok. Redaksiku.com)

Barru Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang menyasar seorang lansia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Pelaku diketahui memantau korban sejak dari area perbankan sebelum beraksi di jalan sepi.

Kasus tersebut diungkap Tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Barru. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar Sirajuddin, didampingi Kasi Humas Iptu Sulpakar, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa jambret terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Korban, St. Saenab (67), merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Akbar menjelaskan, saat kejadian korban baru saja pulang dari Bank BRI menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa disadari, korban diikuti pelaku dari arah belakang.

Pelaku kemudian mengambil dompet korban yang disimpan di dasbor sepeda motor, kata Iptu Akbar.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian.

Hasilnya, pada Selasa (23/12) sekitar pukul 10.00 Wita, polisi menangkap terduga pelaku berinisial MF alias F (24). Pelaku yang bekerja sebagai kurir itu diamankan di depan Kantor Shopee Express Cabang Barru, Jalan Sultan Hasanuddin.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kerap memantau calon korban di sekitar kantor perbankan, khususnya ibu-ibu dan lansia, sebelum mengikuti korban dan melakukan aksi jambret.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit handphone Oppo A9, satu dompet kain, satu sepeda motor Yamaha Nmax, serta helm, jaket, dan tas ransel yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi
Meriahkan HUT RI, Kapolres Barru Kawal Konvoi Merah Putih
Pangkalan Militer Jadi Sorotan Saat AS Perkuat Hubungan Pertahanan dengan ASEAN
Tak Mau Warga Cemas, Kapolres Barru Cek Ketersediaan Air
Polres Barru Siaga Karhutla, Kapolres Minta Patroli Diperkuat
Jalan Kena ‘Palang’ Pohon, Polisi Pujananting Langsung Gercep!
Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya
Inflasi Pabrik China Turun Tajam, Efek Lonjakan Harga Minyak Mulai Mereda

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Meriahkan HUT RI, Kapolres Barru Kawal Konvoi Merah Putih

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Pangkalan Militer Jadi Sorotan Saat AS Perkuat Hubungan Pertahanan dengan ASEAN

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Tak Mau Warga Cemas, Kapolres Barru Cek Ketersediaan Air

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Polres Barru Siaga Karhutla, Kapolres Minta Patroli Diperkuat

Berita Terbaru

Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Bisnis

4 Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Sabtu, 22 Agu 2026 - 12:42 WIB

Foto: Aulia, murid SMKN 5 Barru, menerima bantuan.

Pendidikan

Kepedulian Gubernur Sulsel Sampai ke Murid SMKN 5 Barru

Sabtu, 22 Agu 2026 - 09:49 WIB