Kurir Nekat Jambret Lansia, Polisi Barru Ringkus Pelaku

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam konferensi pers, Polres Barru menegaskan langkah cepat pengamanan pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” (Dok. Redaksiku.com)

“Dalam konferensi pers, Polres Barru menegaskan langkah cepat pengamanan pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” (Dok. Redaksiku.com)

Barru Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang menyasar seorang lansia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Pelaku diketahui memantau korban sejak dari area perbankan sebelum beraksi di jalan sepi.

Kasus tersebut diungkap Tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Barru. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar Sirajuddin, didampingi Kasi Humas Iptu Sulpakar, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa jambret terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Korban, St. Saenab (67), merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Akbar menjelaskan, saat kejadian korban baru saja pulang dari Bank BRI menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa disadari, korban diikuti pelaku dari arah belakang.

Pelaku kemudian mengambil dompet korban yang disimpan di dasbor sepeda motor, kata Iptu Akbar.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian.

Hasilnya, pada Selasa (23/12) sekitar pukul 10.00 Wita, polisi menangkap terduga pelaku berinisial MF alias F (24). Pelaku yang bekerja sebagai kurir itu diamankan di depan Kantor Shopee Express Cabang Barru, Jalan Sultan Hasanuddin.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kerap memantau calon korban di sekitar kantor perbankan, khususnya ibu-ibu dan lansia, sebelum mengikuti korban dan melakukan aksi jambret.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit handphone Oppo A9, satu dompet kain, satu sepeda motor Yamaha Nmax, serta helm, jaket, dan tas ransel yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Breaking News! Rusia Perkuat Iran dengan Pesawat Tempur, Ancaman Baru Dimulai?
Jelang Operasi Pekat Lipu, Polres Barru Pastikan Personel Siap Tempur
Belarus, Wajib Tahu 7 Fakta Negara Eropa Timur yang Jadi Sorotan
Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Barru Perkuat Pengabdian
Upacara Hari Bhayangkara, Polres Barru Perkuat Kepercayaan Publik
Tak Ingin Warga Terlunta, Kapolsek Pujananting Perjuangkan Bantuan BAZNAS
Kapolres Barru: Naik Pangkat, Siap Emban Tanggung Jawab Lebih Besar
Kapolres Barru Dampingi Bupati Tinjau Proyek Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27 WIB

Breaking News! Rusia Perkuat Iran dengan Pesawat Tempur, Ancaman Baru Dimulai?

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:07 WIB

Jelang Operasi Pekat Lipu, Polres Barru Pastikan Personel Siap Tempur

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:10 WIB

Belarus, Wajib Tahu 7 Fakta Negara Eropa Timur yang Jadi Sorotan

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:10 WIB

Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Barru Perkuat Pengabdian

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:03 WIB

Upacara Hari Bhayangkara, Polres Barru Perkuat Kepercayaan Publik

Berita Terbaru