Kedaulatan Rakyat vs Izin Tambang: Gelombang Demo di Barru

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga menunjukkan dokumen tanda tangan yang diduga tidak mereka tandatangani saat aksi penolakan tambang. (Foto: Redaksiku.com)

Warga menunjukkan dokumen tanda tangan yang diduga tidak mereka tandatangani saat aksi penolakan tambang. (Foto: Redaksiku.com)

Barru, Redaksiku.com Penolakan terhadap aktivitas tambang pasir batu (sirtu) milik PT Bumi Barru Sejahtera di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, kembali memanas, Kamis (23/4/2026).

Puluhan warga bersama ibu-ibu turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

Dalam aksi tersebut, massa sempat membakar ban di badan jalan sambil menyuarakan tuntutan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang hingga digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi warga mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polres Barru dan Polsek Tanete Riaja guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan selama demonstrasi berlangsung.

Dalam orasinya, Agus meminta pihak perusahaan tambang hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas pertambangan di Desa Lompo Tengah.

Kami meminta hadirkan pihak-pihak penambang yang mempunyai jabatan. Mereka ingin merampas kekayaan alam yang ada di Tanete Riaja, ujar Agus.

Ia menuding pihak perusahaan menggunakan tanda tangan masyarakat yang awalnya dikumpulkan dengan alasan normalisasi sungai, namun kemudian diduga dijadikan dasar penerbitan izin tambang tanpa sosialisasi kepada warga.

Yang terjadi bukan normalisasi sungai, tapi izin tambang yang dikeluarkan tanpa pernah ada sosialisasi kepada masyarakat Desa Lompo Tengah. Ini perlu ditindaklanjuti, tegasnya.

Agus menegaskan masyarakat hanya meminta seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara hingga pelaksanaan RDP di DPRD Barru.

Kedaulatan terbesar tidak ada lagi aturan di atasnya kecuali suara rakyat. Oleh karena itu kami minta tidak ada lagi kegiatan maupun operasi apa pun sampai RDP, katanya.

Ia juga mempertanyakan lambatnya respons terhadap tuntutan warga yang selama ini disampaikan kepada pihak terkait.

Kenapa susah sekali mengabulkan permintaan kami, lanjutnya.

Selain itu, Agus mengingatkan aparat agar tidak memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa pihak aparat satu keranjang dengan pihak penambang atau mendapatkan keuntungan dari pihak tambang, ucapnya lantang.

Menurut Agus, warga hanya meminta adanya kesepakatan penghentian aktivitas tambang sebelum rapat dengar pendapat dilaksanakan.

Kami hanya minta persetujuan untuk tidak melakukan kegiatan tambang sebelum rapat RDP di DPRD, katanya.

Ia juga menyoroti dampak aktivitas tambang yang disebut telah merusak jalan lintas dan menyebabkan longsor di sekitar aliran sungai.

Jalan lintas ini sudah rusak, sungai juga ikut longsor. Kalau memang pihak tambang benar, kenapa tidak hadir di sini, ujarnya.

Agus menegaskan masyarakat ingin menguji keabsahan izin tambang yang dimiliki perusahaan.

Kami hanya ingin menguji keabsahan izinnya. Kalau memang benar, kenapa mereka tidak datang, tegasnya.

Ia memastikan aksi warga bukan tindakan premanisme, melainkan gerakan masyarakat yang lahir dari keresahan terhadap dampak aktivitas tambang.

Gerakan ini gerakan terkondisi, bukan gerakan abal-abal dan bukan premanisme, tutup Agus.

Koordinator lapangan aksi, Fitra, menegaskan masyarakat Desa Lompo Tengah menolak aktivitas tambang yang dinilai merugikan warga dan lingkungan sekitar.

Masyarakat menolak aktivitas tambang di Desa Lompo Tengah. Mereka menutup mata dan menutup telinga terhadap masyarakat. Ada 85 orang yang menolak aktivitas tambang di sini, ujar Fitra saat berorasi.

Ia menilai bukti penolakan warga sudah sangat jelas dan meminta pemerintah segera mendengarkan aspirasi masyarakat.

Bukti sudah jelas masyarakat sudah menolak aktivitas ini. Saya akan melawan, tegasnya lantang.

Fitra juga mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan masyarakat setelah memperoleh dukungan saat pemilihan.

Jangan ketika meminta suara datang dan mengemis suara rakyat, tetapi setelah terpilih dan masyarakat punya masalah justru lupa kepada masyarakat, katanya.

Jangan lupakan cinta kepada masyarakat, lanjut Fitra.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan massa aksi, warga menilai terdapat praktik-praktik yang merugikan rakyat serta merusak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut.

Massa aksi mengecam dugaan penyalahgunaan dokumen masyarakat dan manipulasi tanda tangan warga yang awalnya disebut untuk kepentingan normalisasi sungai, namun diduga dijadikan dasar penerbitan izin tambang tanpa persetujuan masyarakat.

Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, ujar Fitra.

Menurut massa aksi, tindakan tersebut mencederai hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang, seperti longsor di sekitar sungai dan kerusakan jalan yang menjadi fasilitas publik.

Demo warga Barru mewarnai polemik tambang. (Foto: Redaksiku.com)
Demo warga Barru mewarnai polemik tambang. (Foto: Redaksiku.com)

Kami menilai tambang telah nyata menyebabkan longsor dan kerusakan jalan. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk kejahatan lingkungan yang dibiarkan, tegasnya.

Massa aksi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 terkait hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Warga juga mengaku hidup dalam ketakutan akibat dampak aktivitas tambang, khususnya masyarakat di sekitar sungai dan para petani.

Kami melihat masyarakat dan petani kini hidup dalam ketakutan akibat dampak tambang. Negara dinilai gagal memberikan rasa aman kepada masyarakat, kata Fitra.

Dalam tuntutannya, warga meminta seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penggalian dan pengangkutan material, dihentikan sementara hingga ada kejelasan melalui RDP di DPRD Barru.

Selain itu, masyarakat juga menuntut adanya jaminan perlindungan nyata bagi warga terdampak aktivitas tambang.

Jika negara terdiam dan aparat kehilangan keberanian, maka rakyat akan mengambil peranan sebagai pengingat bahwa keadilan tidak boleh ditunda, apalagi dikubur, tutupnya.

Di tengah aksi demonstrasi, Rajmawati, seorang ibu rumah tangga yang ikut turun ke jalan, turut menyampaikan keresahan warga terkait aktivitas tambang tersebut.

Tolong kami, Pak. Ada 85 tanda tangan warga yang menolak, ujarnya sambil menunjukkan dokumen penolakan warga.

Ia meminta pemerintah memeriksa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan karena menurutnya warga tidak pernah memberikan persetujuan.

Tolong periksa IUP perusahaan, tidak ada tanda tangan kami, katanya.

Rajmawati mengaku warga merasa tidak dianggap sehingga memilih turun langsung menyampaikan aspirasi di jalan.

Kami tidak dianggap dan juga tidak dipedulikan, makanya kami turun ke jalan, ujarnya.

Ia juga menilai warga sengaja dibohongi terkait penggunaan tanda tangan masyarakat.

Kami sengaja dibodohi dan kami tidak pernah tanda tangan untuk aktivitas tambang, tegasnya.

Setelah aksi berlangsung sekitar satu jam, Kepala Desa Lompo Tengah, Arifuddin Pabiseang, datang menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa tidak akan ada aktivitas tambang sebelum pelaksanaan rapat dengar pendapat di DPRD Barru.

Sampai selesai RDP di DPRD, tidak ada aktivitas tambang, ujar Arifuddin di hadapan warga.

Ia juga menegaskan siap menjamin penghentian sementara seluruh aktivitas tambang hingga agenda RDP yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 1 mendatang.

Saya menggaransi tidak ada aktivitas tambang sebelum adanya RDP di kantor DPRD, katanya.

Menurut Arifuddin, pemerintah desa menghormati aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui surat kepada DPRD Barru.

Yang jelas, tidak ada kegiatan aktivitas tambang. Saya juga menghormati surat masyarakat yang masuk ke DPRD. Jika ada aktivitas tambang, saya yang langsung berkomunikasi dengan pihak tambang, tegasnya.

Kapolsek Tanete Riaja, Iptu Mudaffar, mengatakan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun pihak perusahaan terkait penghentian sementara aktivitas tambang.

Kami sudah sepakat agar tidak ada aktivitas sampai RDP dilaksanakan, kata Iptu Mudaffar kepada wartawan.

Ia menyebut alat berat milik perusahaan juga telah ditarik keluar dari lokasi tambang sebagai bentuk komitmen penghentian sementara aktivitas.

Menurutnya, sekitar 30 personel gabungan dari Polres, intelijen, dan Reskrim diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi.

Kapolsek berharap masyarakat tetap menjaga situasi agar kondusif hingga pelaksanaan RDP.

Nanti di RDP akan ada titik temu antara warga dan pihak pemilik izin agar ada solusi terbaik, tutupnya.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Berita Terbaru

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB