Kedaulatan Rakyat vs Izin Tambang: Gelombang Demo di Barru

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga menunjukkan dokumen tanda tangan yang diduga tidak mereka tandatangani saat aksi penolakan tambang. (Foto: Redaksiku.com)

Warga menunjukkan dokumen tanda tangan yang diduga tidak mereka tandatangani saat aksi penolakan tambang. (Foto: Redaksiku.com)

Barru, Redaksiku.com Penolakan terhadap aktivitas tambang pasir batu (sirtu) milik PT Bumi Barru Sejahtera di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, kembali memanas, Kamis (23/4/2026).

Puluhan warga bersama ibu-ibu turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

Dalam aksi tersebut, massa sempat membakar ban di badan jalan sambil menyuarakan tuntutan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang hingga digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi warga mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polres Barru dan Polsek Tanete Riaja guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan selama demonstrasi berlangsung.

Dalam orasinya, Agus meminta pihak perusahaan tambang hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas pertambangan di Desa Lompo Tengah.

Kami meminta hadirkan pihak-pihak penambang yang mempunyai jabatan. Mereka ingin merampas kekayaan alam yang ada di Tanete Riaja, ujar Agus.

Ia menuding pihak perusahaan menggunakan tanda tangan masyarakat yang awalnya dikumpulkan dengan alasan normalisasi sungai, namun kemudian diduga dijadikan dasar penerbitan izin tambang tanpa sosialisasi kepada warga.

Yang terjadi bukan normalisasi sungai, tapi izin tambang yang dikeluarkan tanpa pernah ada sosialisasi kepada masyarakat Desa Lompo Tengah. Ini perlu ditindaklanjuti, tegasnya.

Agus menegaskan masyarakat hanya meminta seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara hingga pelaksanaan RDP di DPRD Barru.

Kedaulatan terbesar tidak ada lagi aturan di atasnya kecuali suara rakyat. Oleh karena itu kami minta tidak ada lagi kegiatan maupun operasi apa pun sampai RDP, katanya.

Ia juga mempertanyakan lambatnya respons terhadap tuntutan warga yang selama ini disampaikan kepada pihak terkait.

Kenapa susah sekali mengabulkan permintaan kami, lanjutnya.

Selain itu, Agus mengingatkan aparat agar tidak memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa pihak aparat satu keranjang dengan pihak penambang atau mendapatkan keuntungan dari pihak tambang, ucapnya lantang.

Menurut Agus, warga hanya meminta adanya kesepakatan penghentian aktivitas tambang sebelum rapat dengar pendapat dilaksanakan.

Kami hanya minta persetujuan untuk tidak melakukan kegiatan tambang sebelum rapat RDP di DPRD, katanya.

Ia juga menyoroti dampak aktivitas tambang yang disebut telah merusak jalan lintas dan menyebabkan longsor di sekitar aliran sungai.

Jalan lintas ini sudah rusak, sungai juga ikut longsor. Kalau memang pihak tambang benar, kenapa tidak hadir di sini, ujarnya.

Agus menegaskan masyarakat ingin menguji keabsahan izin tambang yang dimiliki perusahaan.

Kami hanya ingin menguji keabsahan izinnya. Kalau memang benar, kenapa mereka tidak datang, tegasnya.

Ia memastikan aksi warga bukan tindakan premanisme, melainkan gerakan masyarakat yang lahir dari keresahan terhadap dampak aktivitas tambang.

Gerakan ini gerakan terkondisi, bukan gerakan abal-abal dan bukan premanisme, tutup Agus.

Koordinator lapangan aksi, Fitra, menegaskan masyarakat Desa Lompo Tengah menolak aktivitas tambang yang dinilai merugikan warga dan lingkungan sekitar.

Masyarakat menolak aktivitas tambang di Desa Lompo Tengah. Mereka menutup mata dan menutup telinga terhadap masyarakat. Ada 85 orang yang menolak aktivitas tambang di sini, ujar Fitra saat berorasi.

Ia menilai bukti penolakan warga sudah sangat jelas dan meminta pemerintah segera mendengarkan aspirasi masyarakat.

Bukti sudah jelas masyarakat sudah menolak aktivitas ini. Saya akan melawan, tegasnya lantang.

Fitra juga mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan masyarakat setelah memperoleh dukungan saat pemilihan.

Jangan ketika meminta suara datang dan mengemis suara rakyat, tetapi setelah terpilih dan masyarakat punya masalah justru lupa kepada masyarakat, katanya.

Jangan lupakan cinta kepada masyarakat, lanjut Fitra.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan massa aksi, warga menilai terdapat praktik-praktik yang merugikan rakyat serta merusak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut.

Massa aksi mengecam dugaan penyalahgunaan dokumen masyarakat dan manipulasi tanda tangan warga yang awalnya disebut untuk kepentingan normalisasi sungai, namun diduga dijadikan dasar penerbitan izin tambang tanpa persetujuan masyarakat.

Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, ujar Fitra.

Menurut massa aksi, tindakan tersebut mencederai hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang, seperti longsor di sekitar sungai dan kerusakan jalan yang menjadi fasilitas publik.

Demo warga Barru mewarnai polemik tambang. (Foto: Redaksiku.com)
Demo warga Barru mewarnai polemik tambang. (Foto: Redaksiku.com)

Kami menilai tambang telah nyata menyebabkan longsor dan kerusakan jalan. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk kejahatan lingkungan yang dibiarkan, tegasnya.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru