Gerindra Usulkan Aturan Ketat Medsos: Satu Orang Hanya Boleh Punya Satu Akun

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerindra Usulkan Aturan Ketat Medsos: Satu Orang Hanya Boleh Punya Satu Akun

Gerindra Usulkan Aturan Ketat Medsos: Satu Orang Hanya Boleh Punya Satu Akun

Redaksiku.com – Belakangan ini, media sosial sering jadi sorotan karena derasnya arus informasi yang mengalir tanpa henti. Dari gosip selebriti sampai isu politik, semua bisa cepat banget tersebar.

Nah, melihat kondisi itu, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI mengusulkan adanya regulasi baru yang lebih ketat soal penggunaan media sosial. Salah satu ide yang mereka lontarkan adalah aturan satu orang, satu akun.

Usulan ini muncul setelah mencuatnya isu mengenai pengunduran diri anggota DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Banyak framing dan narasi liar yang berkembang di medsos membuat Gerindra merasa perlunya aturan yang bisa bikin ruang digital lebih sehat.

Kenapa Gerindra Dorong Aturan Baru Medsos?

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menjelaskan kalau media sosial saat ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi bisa jadi tempat berbagi informasi dan memperkuat demokrasi, tapi di sisi lain juga gampang dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah dan narasi yang belum tentu benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sosial media itu isu apapun bisa dimainkan. Kadang isu yang belum jelas dibesar-besarkan hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok masyarakat, ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Bambang menilai kalau pola seperti ini cukup berbahaya. Apalagi kalau narasi yang digoreng terus-menerus bisa membentuk opini publik yang salah. Karena itulah Gerindra menilai aturan single account bisa jadi solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan medsos.

Apa Maksud dari Satu Orang Satu Akun?

Kalau usulan ini benar-benar diterapkan, setiap warga negara nantinya hanya boleh punya satu akun media sosial saja. Artinya, nggak ada lagi akun anonim, akun palsu, atau orang yang punya banyak identitas di dunia maya.

Menurut Bambang, dengan sistem ini informasi yang beredar bisa lebih terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan kebijakan satu akun per orang, informasi di media sosial bisa lebih bertanggung jawab, bukan dikendalikan oleh akun anonim atau pihak yang tidak jelas identitasnya, tambahnya.

Jadi, kalau ada penyebaran berita hoaks atau ujaran kebencian, aparat lebih gampang melacak siapa yang bertanggung jawab.

Gerindra Usulkan Aturan Ketat Medsos: Satu Orang Hanya Boleh Punya Satu Akun
Gerindra Usulkan Aturan Ketat Medsos: Satu Orang Hanya Boleh Punya Satu Akun

Tidak Untuk Membatasi Kebebasan

Meski begitu, Fraksi Gerindra juga menegaskan kalau wacana ini bukan berarti mereka mau membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Justru tujuannya adalah untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan nggak toxic.

Kita tidak ingin kebebasan di media sosial malah jadi sarana untuk melakukan framing yang merugikan individu maupun kelompok. Yang kita harapkan adalah ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab, pungkas Bambang.

Pernyataan ini cukup penting karena masyarakat sering khawatir kalau ada aturan baru di medsos, ujung-ujungnya bisa mengekang kebebasan berbicara. Gerindra mencoba meluruskan bahwa ide ini lebih ke arah pengendalian akun anonim, bukan membatasi opini publik.

Reaksi Publik dan Tantangan Implementasi

Kalau dilihat dari ide besarnya, wacana satu orang satu akun memang terdengar menarik. Tapi, tentu aja ada banyak tantangan yang bakal muncul kalau kebijakan ini benar-benar diterapkan.

  1. Teknis Verifikasi Identitas
    Bagaimana cara memastikan satu orang hanya punya satu akun? Apakah semua akun harus terhubung dengan data kependudukan, seperti KTP atau nomor induk kependudukan (NIK)? Kalau iya, maka bakal ada tantangan teknis besar, termasuk soal perlindungan data pribadi.

  2. Kebiasaan Pengguna
    Banyak orang yang punya lebih dari satu akun dengan alasan berbeda-beda, misalnya akun pribadi, akun bisnis, atau akun komunitas. Kalau aturan ini dipaksakan, bisa jadi publik merasa terlalu dikekang.

  3. Kebebasan Kreatif
    Dunia digital saat ini tumbuh pesat justru karena fleksibilitasnya. Content creator, brand, hingga organisasi biasanya mengandalkan multiple account untuk berkembang. Kalau aturan ini diberlakukan ketat, bisa jadi berdampak ke sektor kreatif dan ekonomi digital.

Pro dan Kontra di Kalangan Netizen

Nggak bisa dipungkiri, wacana ini pasti memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya netizen aktif.

  • Pro:
    Ada yang setuju karena selama ini akun anonim sering jadi biang kerok penyebar kebencian, fitnah, bahkan perundungan. Dengan adanya aturan ketat, medsos bisa lebih adem dan nyaman.

  • Kontra:
    Di sisi lain, banyak yang khawatir aturan ini justru jadi alat pembatasan kebebasan berpendapat. Netizen takut kalau setiap aktivitas medsos harus terhubung langsung dengan identitas asli, bisa menimbulkan rasa nggak aman dan rawan disalahgunakan.

Apakah Bisa Terwujud di Indonesia?

Kalau kita lihat ke depan, peluang aturan ini untuk diterapkan masih terbuka, tapi butuh pembahasan panjang. Pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil perlu duduk bareng untuk memastikan regulasi ini adil dan nggak mengekang hak masyarakat.

Selain itu, perlindungan data pribadi juga harus jadi prioritas. Jangan sampai demi aturan satu akun, justru data warga jadi bocor atau disalahgunakan pihak lain. Stefania Lune hot pictures

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Hari Ini di Jakarta, BEM UI Bawa 8 Tuntutan ke Bundaran HI
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Apple Pilih Alibaba untuk AI China, Persaingan dengan Huawei Makin Panas
CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP
Prabowo Sampaikan 121 Kebijakan Transformatif, Ini Agenda Besar Pemerintah
Demo Hari Ini di Jakarta, Apa yang Terjadi di Tengah Pidato Presiden?

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Apple Pilih Alibaba untuk AI China, Persaingan dengan Huawei Makin Panas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:00 WIB

CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB