Gerindra Ajak Warga Pati Beri Kesempatan Kedua untuk Bupati Sudewo, Meski Hak Angket Tetap Berjalan

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerindra Ajak Warga Pati Beri Kesempatan Kedua untuk Bupati Sudewo, Meski Hak Angket Tetap Berjalan

Gerindra Ajak Warga Pati Beri Kesempatan Kedua untuk Bupati Sudewo, Meski Hak Angket Tetap Berjalan

Redaksiku.com – Gerindra Ajak Warga Pati Beri Kesempatan Kedua untuk Bupati Sudewo : Isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, lagi-lagi bikin jagat politik daerah ramai dibicarakan.

Dari pusat, Wakil Ketua Komisi II DPR yang membidangi politik dan pemerintahan, Bahtra Banong, ikut buka suara.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, meski proses politik seperti hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) terus berjalan, warga Pati juga perlu mempertimbangkan untuk memberi kesempatan lagi kepada Sudewo jika nantinya terbukti tidak bersalah.

Bahtra menyebut, langkah hak angket dan pansus adalah mekanisme resmi yang bisa bikin duduk perkara jadi jelas, tanpa ada asumsi atau gosip yang simpang siur. Menurutnya, ini penting supaya publik tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik polemik yang sedang memanas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai partai pengusung beliau, tentu kami mendorong supaya begini, nanti itu kan akan terang-benderang tuh kalau misalnya pansusnya dibuat, hak angketnya dibuat, nanti kan di sana ada momen klarifikasi kan,” kata Bahtra di Jakarta, Rabu (12/8).

Ia juga menjelaskan, hasil pansus nantinya akan jadi patokan. Kalau ternyata Sudewo tidak bersalah, maka harus dinyatakan dengan tegas di hadapan publik. Tapi kalau ada temuan pelanggaran, rekomendasi dari pansus lah yang akan menentukan langkah selanjutnya.

Menghormati Proses, Mengutamakan Klarifikasi

Sudewo sendiri bukan sosok asing di Partai Gerindra. Ia tercatat sebagai kader yang pernah duduk di DPRD Kabupaten Pati sebelum menjabat sebagai bupati. Karena itu, partai pengusungnya punya kepentingan untuk memastikan proses politik ini berjalan adil dan transparan.

Bahtra menegaskan, sebagai pimpinan Komisi II DPR, ia menghormati seluruh mekanisme yang sudah diatur. Ia juga menegaskan kalau partainya tidak ingin buru-buru menarik kesimpulan sebelum semua fakta terungkap di forum resmi.

“Kalau dinyatakan misalnya dia tidak bersalah ya harus dinyatakan tidak bersalah. Terus kemudian kalau ada misalnya temuan bahwa beliau melakukan pelanggaran, nah tentu harus akan nanti kita lihat rekomendasi pansusnya seperti apa gitu,” sambungnya.

Menurut Bahtra, publik juga perlu melihat proses ini sebagai momen evaluasi. Hak angket dan pansus bukan hanya soal mencari siapa yang salah, tapi juga kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan kebijakan yang mereka ambil, termasuk kebijakan yang memicu protes warga.

Gerindra Ajak Warga Pati Beri Kesempatan Kedua untuk Bupati Sudewo, Meski Hak Angket Tetap Berjalan
Gerindra Ajak Warga Pati Beri Kesempatan Kedua untuk Bupati Sudewo, Meski Hak Angket Tetap Berjalan

Sorotan pada Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan

Salah satu pemicu ketegangan antara warga dan pemerintah Kabupaten Pati adalah rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Kebijakan ini menuai gelombang penolakan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan besarnya kenaikan tersebut.

Gerindra, sebagai partai pengusung, bahkan sudah meminta Sudewo untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada warga. Langkah ini dinilai bisa menjadi salah satu cara meredakan ketegangan, sambil menunggu hasil investigasi resmi dari hak angket dan pansus.

Bahtra menegaskan, permintaan maaf bukan berarti mengakui kesalahan, tetapi lebih kepada bentuk empati dan tanggung jawab moral kepada masyarakat yang merasa terdampak.

“Kami menunggu saja nanti apa dari putusan dari hak angket tersebut. Karena harus dibikin lebih jauh bagaimana perkembangannya,” ujarnya.

Harapan untuk Kesempatan Kedua

Meski proses politik tetap berjalan, Bahtra berharap publik mau melihat semua fakta sebelum mengambil sikap final. Jika pada akhirnya Sudewo dinyatakan bersih dari tuduhan, ia mengajak warga Pati untuk mempertimbangkan memberi kesempatan kedua kepada sang bupati.

Harapan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, pemimpin daerah juga manusia yang bisa saja membuat kebijakan kurang populer, namun selama tidak melanggar hukum, hal itu masih bisa diperbaiki melalui dialog dan evaluasi.

Bagi Bahtra, mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi jauh lebih penting daripada terburu-buru menghakimi.

Hak Angket dan Pansus, Apa Bedanya?

Dalam konteks politik daerah, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah daerah yang dianggap bermasalah. Sementara pansus adalah tim yang dibentuk untuk mengusut isu tertentu secara mendalam.

Kedua mekanisme ini memungkinkan DPRD mengundang saksi, meminta dokumen, dan melakukan analisis komprehensif sebelum memberikan rekomendasi. Dengan cara ini, keputusan yang diambil diharapkan objektif dan berdasar fakta.

Bahtra menilai, jalur ini adalah yang paling tepat untuk mengurai masalah di Pati. Ia ingin semua pihak, termasuk Sudewo dan timnya, memanfaatkan kesempatan ini untuk menjelaskan duduk perkara di hadapan wakil rakyat.

Suara Masyarakat Tetap Penting

Meski mekanisme formal sedang berjalan, suara warga Pati tidak kalah penting. Demonstrasi dan aspirasi yang disampaikan masyarakat jadi indikator kuat bahwa kebijakan PBB yang baru memang perlu dikaji ulang.

Bagi Gerindra, masukan dari warga akan sangat berharga untuk menjadi bahan evaluasi, baik bagi pemerintah daerah maupun DPRD. Sebab, kebijakan publik sejatinya dibuat untuk memudahkan kehidupan masyarakat, bukan sebaliknya.

Bahtra berharap, proses klarifikasi dan investigasi ini bisa menghasilkan keputusan yang adil untuk semua pihak. Ia mengajak publik untuk bersabar dan memberikan ruang bagi jalannya proses politik ini.

“Kita lihat nanti apa hasilnya. Kalau memang bersalah, ya harus ada konsekuensinya. Kalau tidak bersalah, ya jangan dipaksakan,” tegasnya.

Penutup

Kasus yang menimpa Bupati Pati, Sudewo, saat ini sedang berada di titik krusial. Di satu sisi, ada tekanan politik dan publik yang cukup besar. Di sisi lain, ada proses resmi yang harus dijalankan demi menjaga asas keadilan.

Partai Gerindra, sebagai pengusung Sudewo, memilih untuk mendorong jalannya hak angket dan pansus hingga tuntas. Sambil menunggu hasilnya, mereka juga meminta sang bupati untuk menyampaikan permintaan maaf kepada warga sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Pada akhirnya, semua pihak diharapkan bisa menghormati proses dan menerima hasilnya dengan lapang dada. Jika Sudewo terbukti tidak bersalah, Bahtra Banong mengajak warga Pati untuk membuka hati dan memberi kesempatan kedua. Namun, jika ditemukan pelanggaran, konsekuensi harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Proses ini akan jadi ujian bagi semua pihakpemerintah daerah, DPRD, partai politik, dan masyarakatuntuk membuktikan bahwa demokrasi di tingkat lokal bisa berjalan sehat, transparan, dan berpihak pada rakyat.

 

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Berita Terkait

Demo Hari Ini di Jakarta, BEM UI Bawa 8 Tuntutan ke Bundaran HI
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP
Prabowo Sampaikan 121 Kebijakan Transformatif, Ini Agenda Besar Pemerintah
Demo Hari Ini di Jakarta, Apa yang Terjadi di Tengah Pidato Presiden?
Pidato Presiden 14 Agustus 2026: Apa Saja yang Akan Disampaikan Prabowo?

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Demo Hari Ini di Jakarta, BEM UI Bawa 8 Tuntutan ke Bundaran HI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:00 WIB

CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP

Berita Terbaru

Kalimat Membohongi Diri

Life Style

4 Kalimat Membohongi Diri yang Paling Sering Digunakan

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:05 WIB

Polres Barru Edukasi Siswa SMKN 1 soal AI, Waspada Konten Palsu

Pendidikan

Polisi Ungkap Bahaya AI, Siswa SMKN 1 Barru Diingatkan

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:59 WIB