DJP Klarifikasi Soal Pajak Warisan yang Dikeluhkan Leony, Begini Penjelasannya

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Klarifikasi Soal Pajak Warisan yang Dikeluhkan Leony, Begini Penjelasannya

DJP Klarifikasi Soal Pajak Warisan yang Dikeluhkan Leony, Begini Penjelasannya

Redaksiku.com – Beberapa waktu lalu, publik sempat ramai membicarakan keluhan Leony, salah satu artis Tanah Air, terkait pajak warisan.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar warisan yang diberikan kepada ahli waris otomatis dikenakan pajak? Untuk menjawab keresahan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan detail mengenai aturan pajak warisan.

Pajak Warisan Ternyata Memang Diatur UU

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aturan soal pajak warisan sudah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Jadi, memang benar bahwa warisan bisa masuk dalam objek pajak, tetapi ada ketentuan khusus yang mengatur detailnya.

Rosmauli bilang kalau pajak warisan terbagi ke dalam dua kategori besar. Pertama adalah soal warisan yang belum terbagi. Kategori ini berlaku kalau harta peninggalan orang yang sudah wafat masih dalam status belum dibagi ke ahli waris, tetapi harta tersebut tetap menghasilkan penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contoh sederhana: seseorang meninggal dunia dan meninggalkan rumah yang kemudian disewakan, sementara pembagian warisannya belum dilakukan. Nah, dari hasil sewa rumah itulah muncul kewajiban pajak. Pajak ini bukan atas “warisan”-nya, melainkan atas penghasilan dari aset warisan yang masih berjalan.

Kewajiban Pajak di Tangan Ahli Waris atau Wakil

Dalam kasus warisan yang masih menghasilkan pendapatan, kewajiban perpajakan dipenuhi oleh ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagai wakil. Artinya, negara tetap menagih pajak atas penghasilan yang dihasilkan harta tersebut, bukan atas warisannya secara langsung.

Misalnya, rumah yang ditinggalkan almarhum masih terus disewakan selama pembagian warisan belum dilakukan. Uang sewa yang masuk itulah yang kena pajak. Jadi, jelas kalau pajak ini tidak serta-merta membebani warisan, melainkan hasil ekonominya.

DJP Klarifikasi Soal Pajak Warisan yang Dikeluhkan Leony, Begini Penjelasannya
DJP Klarifikasi Soal Pajak Warisan yang Dikeluhkan Leony, Begini Penjelasannya

Pajak Setelah Warisan Dibagi ke Ahli Waris

Nah, kategori kedua adalah ketika warisan sudah resmi dibagi dan menjadi milik ahli waris. Pada kondisi ini, rumah atau tanah warisan bisa dikenakan PPh Final. Pajak ini akan muncul ketika ahli waris melakukan balik nama sertifikat tanah atau bangunan atas namanya.

Rosmauli menjelaskan, Apabila rumah tersebut telah dibagikan dan menjadi milik ahli waris, rumah atas warisan tersebut dikenakan pajak penghasilan yang berupa PPh Final dan akan terutang pada saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat atas tanah dan/atau bangunan atas warisan tersebut.

Dengan kata lain, pajak bukan dibebankan pada momen menerima warisan, tetapi pada proses administrasi balik nama aset.

Ada Fasilitas Bebas Pajak Lewat SKB

Meski begitu, nggak semua balik nama aset warisan otomatis kena pajak. Ada fasilitas berupa pembebasan PPh Final yang bisa dimanfaatkan ahli waris. Caranya, ahli waris bisa mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan warisan.

Dasar hukumnya ada di Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023. Jadi, kalau ahli waris memenuhi syarat dan mengurus SKB, maka proses balik nama bisa dilakukan tanpa dikenakan PPh Final.

Rosmauli menegaskan bahwa aturan ini sebenarnya dibuat untuk mempermudah ahli waris, bukan untuk menambah beban. Pemerintah memberi ruang agar pajak tidak selalu otomatis dibebankan selama prosedur legal dipenuhi.

Kenapa Banyak Orang Salah Paham?

Keluhan soal pajak warisan ini sebenarnya sering muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat. Banyak yang mengira semua jenis warisan otomatis kena pajak, padahal faktanya lebih kompleks.

Kebingungan biasanya muncul karena ada perbedaan antara:

  1. Warisan yang belum terbagi tapi masih menghasilkan pendapatan, misalnya rumah warisan yang disewakan.

  2. Warisan yang sudah dibagi dan berpindah hak, misalnya rumah atau tanah yang balik nama ke ahli waris.

Bedanya tipis tapi dampaknya besar. Kalau nggak dijelaskan dengan detail, wajar kalau banyak orang salah paham, termasuk publik figur seperti Leony.

Implikasi ke Masyarakat

Buat masyarakat umum, informasi ini penting banget supaya nggak salah kaprah. Banyak keluarga yang punya aset berupa tanah atau rumah peninggalan orang tua. Nah, kalau aset itu masih menghasilkan pendapatan sebelum dibagi, pajak tetap berlaku.

Namun, begitu aset dibagikan dan balik nama, masih ada peluang untuk mengajukan SKB supaya bebas dari PPh Final. Jadi, kuncinya ada di pemahaman aturan dan kelengkapan administrasi.

Kalau tidak diurus dengan benar, bisa saja ahli waris justru merasa terbebani padahal sebenarnya ada fasilitas pembebasan pajak yang bisa dimanfaatkan.

Pentingnya Literasi Pajak

Kasus ini jadi pengingat bahwa literasi pajak di Indonesia masih harus terus ditingkatkan. Pajak sering dianggap menakutkan atau membingungkan, padahal dengan pemahaman yang benar, beban pajak bisa dikelola dengan baik.

Bahkan untuk kasus warisan, aturan yang ada sebenarnya memberi ruang keringanan. Hanya saja, masyarakat perlu tahu prosedur apa yang harus ditempuh.

Penutup

Klarifikasi dari DJP ini semoga bisa menjawab keresahan publik, khususnya setelah munculnya keluhan dari Leony. Intinya, pajak warisan memang ada, tetapi tidak serta-merta membebani semua ahli waris. Aturannya jelas:

  • Kalau warisan belum terbagi tapi menghasilkan pendapatan, maka pajak dikenakan pada hasil pendapatannya.

  • Kalau warisan sudah dibagi dan balik nama, ada PPh Final, tapi bisa bebas pajak kalau mengurus SKB sesuai aturan.

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat bisa lebih tenang dalam mengurus warisan tanpa perlu khawatir berlebihan.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB