Buntut Kericuhan Demo 25 Agustus di DPR, Pemerintah Bakal Panggil Tiktok dan Meta

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikTok dan Meta akan dipanggil Komdigi untuk menindak konten provokatif yang dinilai memicu kericuhan demo DPR. (Foto: Pixabay)

TikTok dan Meta akan dipanggil Komdigi untuk menindak konten provokatif yang dinilai memicu kericuhan demo DPR. (Foto: Pixabay)

Konten provokatif di media sosial kembali menjadi sorotan publik setelah kericuhan terjadi saat aksi demo berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).

Dalam hal ini, pemerintah menekankan pentingnya mengendalikan informasi agar masyarakat tidak terjebak disinformasi.

Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyebut konten provokatif dapat merusak sendi demokrasi karena aspirasi publik bisa dipelintir sehingga menimbulkan kebencian dan fitnah.

Pemerintah menganggap penanganan konten provokatif menjadi langkah strategis untuk menjaga ketertiban informasi, sekaligus melindungi warganya dari reaksi spontan yang bisa merugikan keamanan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komdigi menegaskan bahwa platform digital besar seperti TikTok dan Meta wajib bertanggung jawab terhadap konten provokatif di layanannya, sementara platform lain yang tidak memiliki kantor resmi di Indonesia seperti X tetap wajib mematuhi hukum yang berlaku.

Langkah pemanggilan ini menjadi pesan tegas pemerintah bahwa penyebaran konten provokatif tidak bisa dianggap remeh dan harus segera ditindak sesuai regulasi yang ada.

Pemerintah Minta TikTok dan Meta Bertanggung Jawab Atas Konten Provokatif

Buntut Kericuhan Demo 25 Agustus di DPR, Pemerintah Bakal Panggil Tiktok dan Meta
Buntut Kericuhan Demo 25 Agustus di DPR, Pemerintah Bakal Panggil Tiktok dan Meta

Pemanggilan TikTok Asia Pasifik dan Meta dilakukan untuk membahas langsung pengendalian konten provokatif yang dapat memperkeruh suasana publik, khususnya setelah insiden demo DPR.

Konten provokatif yang tersebar di media sosial memiliki potensi besar memicu kericuhan seperti aksi demo tersebut karena dapat mengubah fakta dan menyebarkan narasi kebencian.

Pemerintah meminta kedua platform digital untuk meningkatkan sistem deteksi otomatis agar konten provokatif dapat segera ditindak sebelum viral.

Wakil Menteri Komdigi menekankan pentingnya koordinasi lintas negara karena beberapa perusahaan media sosial beroperasi global sehingga perlu memahami regulasi nasional.

Selain itu, sistem internal platform harus mampu menandai konten provokatif dan menurunkannya secara otomatis untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat.

Angga Raka Prabowo juga menegaskan bahwa penanganan konten provokatif bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama platform digital untuk menjaga ekosistem informasi yang sehat dan kericuhan demo tidak terulang kembali.

Tanggapan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi

Pemerintah mendorong media mainstream memiliki kanal cek fakta agar dapat menindaklanjuti konten provokatif yang beredar luas.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, peran media menjadi tameng pertama dalam menahan penyebaran informasi salah yang dapat memicu kebencian.

Konten provokatif yang tidak dikontrol berpotensi menyesatkan opini publik sehingga masyarakat merespons secara emosional tanpa fakta yang jelas. Media diharapkan aktif mendeteksi, menelusuri, dan melaporkan konten provokatif agar sistem informasi tetap bersih dan dapat dipercaya.

Hasan menekankan, publik juga harus kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh konten provokatif yang sengaja dibuat untuk memicu reaksi spontan atau knee-jerk reaction.

Sanksi dan Mekanisme Pengendalian Konten Provokatif

Komdigi menegaskan ada mekanisme tegas bagi platform digital yang lalai menindak konten provokatif, mulai dari peringatan hingga pemblokiran layanan sementara.

Pemerintah akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan TikTok dan Meta menjalankan kewajiban pengendalian konten provokatif secara konsisten. Platform digital wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam memverifikasi konten yang dilaporkan publik maupun media terkait konten provokatif.

Selain itu, sistem hukum Indonesia memberikan dasar bagi penindakan jika konten provokatif menimbulkan gangguan keamanan atau merusak ketertiban umum.

Langkah ini juga menjadi acuan bagi platform global lain agar memahami bahwa penyebaran konten provokatif di Indonesia dapat berdampak hukum serius.

Konten provokatif tidak hanya berdampak pada keamanan, tetapi juga menimbulkan polarisasi sosial yang memperlebar jarak antarwarga.

Pemerintah menegaskan pengendalian konten provokatif menjadi bagian dari strategi menjaga demokrasi digital, sekaligus memberikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi informasi.

Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa penanganan konten provokatif tidak bisa ditunda karena dampaknya bisa menimbulkan kerusuhan atau manipulasi opini publik yang serius.

Pemerintah berharap kolaborasi antara Komdigi, media, dan platform digital dapat meminimalkan konten provokatif serta menjaga suasana publik tetap kondusif.

Pemerintah juga berencana mengadakan pertemuan berkala dengan pihak TikTok dan Meta untuk membahas inovasi teknologi dalam mendeteksi konten provokatif.

Konten provokatif yang terdeteksi harus segera ditindak agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, faktual, dan bebas dari kebencian. Wakil Menteri Komdigi menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai bahaya konten provokatif dan cara mengenali informasi yang menyesatkan.

Dengan strategi ini, pemerintah ingin menurunkan angka penyebaran konten provokatif sekaligus menguatkan literasi digital publik.

Pengawasan terhadap konten provokatif juga menjadi instrumen pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah menekankan bahwa kerjasama lintas sektor, termasuk media dan platform digital, harus berjalan secara sinergis dalam menindak konten provokatif.

Angga Raka Prabowo mengingatkan, penyebaran konten provokatif yang dibiarkan beredar bisa mengganggu stabilitas sosial dan menimbulkan konsekuensi hukum. Komdigi siap menindak tegas jika platform digital tidak menjalankan kewajibannya dalam mengontrol konten provokatif di Indonesia.

Langkah tegas terhadap konten provokatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat global mengenai pentingnya regulasi digital yang melindungi publik.

Konten provokatif yang berhasil dikendalikan dapat mengurangi potensi konflik, menenangkan opini publik, dan menjaga demokrasi tetap sehat. Pemerintah mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi, melaporkan, dan menindak konten provokatif agar ruang digital Indonesia tetap aman dan bebas dari disinformasi.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB