Bali Sahkan Perda Baru Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK

- Penulis

Tuesday, 4 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali Sahkan Perda Baru Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK

Bali Sahkan Perda Baru Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK

Redaksiku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) aturan baru yang secara spesifik mengatur layanan transportasi wisata berbasis aplikasi di Pulau Dewata.

Perda ini menjadi terobosan penting bagi tata kelola transportasi pariwisata di Bali, sekaligus upaya melindungi pelaku usaha lokal dari persaingan tidak sehat dengan layanan daring lintas daerah.

Melalui regulasi tersebut, pengemudi yang melayani wisatawan diwajibkan memiliki KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK sebagai tanda legalitas dan identitas asal wilayah.

Pengaturan Khusus untuk Transportasi Wisata, Bukan Ojol Umum

Koordinator Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa aturan baru ini hanya berlaku untuk angkutan sewa wisata khusus (tourist transport) dan tidak menyasar taksi online atau ojek online (ojol) yang digunakan masyarakat umum untuk kebutuhan harian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini khusus kendaraan pariwisata Bali. Bukan taksi online biasa. Ini entitas baru yang berbeda sistem dan tujuannya, ujar Suyasa dalam keterangan persnya, Rabu (29 Oktober 2025).

Dengan demikian, masyarakat pengguna layanan ojol dan taksi daring seperti Gojek atau Grab tidak perlu khawatir akan terganggu aktivitasnya.
Layanan transportasi umum berbasis aplikasi tetap berjalan seperti biasa, karena Perda ASKP difokuskan pada kendaraan yang beroperasi khusus untuk wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

Kewajiban KTP Bali dan Pelat DK untuk Pengemudi Wisata

Salah satu ketentuan utama dalam Perda ini adalah pengemudi wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Bali.
Kebijakan ini bertujuan memberikan prioritas kepada warga lokal dalam sektor transportasi wisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Selain itu, kendaraan yang digunakan harus berpelat nomor DK, menunjukkan bahwa mobil tersebut terdaftar secara resmi di Bali.
Langkah ini sekaligus menjadi strategi pengendalian agar kendaraan dari luar daerah tidak bebas beroperasi membawa wisatawan di Pulau Dewata tanpa izin.

Menurut Suyasa, regulasi ini disusun untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi transportasi dengan perlindungan pelaku usaha lokal.
Dengan adanya Perda ini, semua pelaku usaha transportasi wisata memiliki payung hukum yang jelas, dan masyarakat Bali tetap mendapatkan manfaat ekonomi yang adil, jelasnya.

Bali Sahkan Perda Baru Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK
Bali Sahkan Perda Baru Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK 1

Syarat Bagi Perusahaan Transportasi Wisata Berbasis Aplikasi

Dalam Perda ASKP, penyedia layanan transportasi wisata daring diwajibkan untuk berbadan hukum resmi dan terdaftar di Pemerintah Provinsi Bali.
Mereka juga harus menyediakan asuransi bagi pengemudi dan penumpang, serta memastikan semua pengemudi telah memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata.

Pelatihan tersebut mencakup pemahaman budaya, adat istiadat, dan etika pelayanan di Bali, termasuk kemampuan dasar berbahasa asing bagi yang melayani wisatawan mancanegara.

Wisatawan datang ke Bali tidak hanya untuk berlibur, tapi juga ingin menikmati keramahan dan kearifan lokal. Karena itu, sopir atau pengemudi yang membawa wisatawan harus memahami nilai budaya Bali, tutur Suyasa.

Label Resmi: Kreta Bali Smita untuk Kendaraan Legal

Kendaraan yang telah memenuhi seluruh standar dan persyaratan Perda ASKP akan diberikan label resmi bertuliskan Kreta Bali Smita.
Label ini berfungsi sebagai penanda legalitas dan identitas kendaraan wisata resmi yang diakui oleh pemerintah daerah.

Dengan adanya tanda tersebut, wisatawan dapat membedakan antara kendaraan pariwisata legal dan kendaraan tidak resmi.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap layanan transportasi di Bali yang lebih aman, nyaman, dan profesional.

Aplikasi Resmi Pemerintah akan Dikelola oleh Pemprov atau Koperasi

Sebagai bagian dari implementasi digital, Pemerintah Provinsi Bali berencana mengembangkan aplikasi resmi untuk mengatur sistem transportasi wisata berbasis daring.
Aplikasi ini nantinya akan dikelola oleh Pemprov atau koperasi daerah yang ditunjuk, sehingga seluruh transaksi dan data operasional berada dalam pengawasan resmi pemerintah.

Kami tidak melarang inovasi digital, tapi kami ingin regulasi yang melindungi semua pihak. Kalau ada aplikasi swasta yang ingin bergabung dalam sistem ini, silakan, asal mengikuti aturan main yang telah kami tetapkan, jelas Suyasa.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat menekan praktik transportasi ilegal dan mendorong transformasi digital yang berpihak kepada ekonomi lokal.

Persyaratan Ketat untuk Pengemudi dan Kendaraan

Dalam Pasal 8 dan 9 Perda ASKP, diatur secara rinci kriteria pengemudi dan kendaraan yang boleh beroperasi di sektor ini.

Beberapa ketentuan penting antara lain:

  • Kendaraan wajib berpelat DK, berizin operasional resmi dari Pemprov Bali, dan berusia maksimal 15 tahun.

  • Kapasitas mesin minimal 1.300 cc atau kendaraan listrik dengan tenaga minimal 100 kW.

  • Kendaraan harus dilengkapi stiker identitas, QR Code KESP, serta label legal dari Dinas Perhubungan Bali.

  • Pengemudi wajib ber-KTP Bali, sehat jasmani dan rohani, sopan, beretika, serta menghormati budaya lokal.

  • Pengemudi juga diwajibkan mengenakan seragam atau pakaian kerja yang mencerminkan identitas budaya Bali.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan transportasi wisata agar sejalan dengan citra Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Wajib Tahu 7 Hal Penting soal PPPK
Prabowo Affirms Openness to People's Suggestions, Including from TikTok
Jadwal Puncak HUT ke 499 Jakarta 2026 Lengkap, Cek Lokasi hingga Keseruan Acaranya
Sensational! 5 Facts About Prabowo Giving Drum Band Equipment to SDN Sukabumi
Important! 5 Facts That Shocked the Health Minister: Doctors Subjected to Bullying
Waspada! 5 Fakta Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua Hari Ini
Resmi Dibuka! Rute KRL ke JIS Jadi Andalan Baru Warga Jakarta, Ini Cara Cepat Menuju Stadion Tanpa Ribet
Thousands of TMI Masses Hold Peaceful Rally to Support President Prabowo's People's Programs

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 11:55 WIB

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Wajib Tahu 7 Hal Penting soal PPPK

Sunday, 28 June 2026 - 19:46 WIB

Prabowo Affirms Openness to People's Suggestions, Including from TikTok

Saturday, 27 June 2026 - 07:11 WIB

Jadwal Puncak HUT ke 499 Jakarta 2026 Lengkap, Cek Lokasi hingga Keseruan Acaranya

Friday, 26 June 2026 - 13:26 WIB

Sensational! 5 Facts About Prabowo Giving Drum Band Equipment to SDN Sukabumi

Thursday, 25 June 2026 - 15:56 WIB

Important! 5 Facts That Shocked the Health Minister: Doctors Subjected to Bullying

Berita Terbaru

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Viral

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Thursday, 2 Jul 2026 - 11:44 WIB

Rangnick Incar Kejutan Austria, Terbaru 6 Fakta Lawan Spanyol

Sports

Rangnick Incar Kejutan Austria, Terbaru 6 Fakta Lawan Spanyol

Thursday, 2 Jul 2026 - 11:31 WIB