Bali Sahkan Perda Baru Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali Sahkan Perda Baru Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK

Bali Sahkan Perda Baru Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK

Redaksiku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) aturan baru yang secara spesifik mengatur layanan transportasi wisata berbasis aplikasi di Pulau Dewata.

Perda ini menjadi terobosan penting bagi tata kelola transportasi pariwisata di Bali, sekaligus upaya melindungi pelaku usaha lokal dari persaingan tidak sehat dengan layanan daring lintas daerah.

Melalui regulasi tersebut, pengemudi yang melayani wisatawan diwajibkan memiliki KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK sebagai tanda legalitas dan identitas asal wilayah.

Pengaturan Khusus untuk Transportasi Wisata, Bukan Ojol Umum

Koordinator Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa aturan baru ini hanya berlaku untuk angkutan sewa wisata khusus (tourist transport) dan tidak menyasar taksi online atau ojek online (ojol) yang digunakan masyarakat umum untuk kebutuhan harian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini khusus kendaraan pariwisata Bali. Bukan taksi online biasa. Ini entitas baru yang berbeda sistem dan tujuannya, ujar Suyasa dalam keterangan persnya, Rabu (29 Oktober 2025).

Dengan demikian, masyarakat pengguna layanan ojol dan taksi daring seperti Gojek atau Grab tidak perlu khawatir akan terganggu aktivitasnya.
Layanan transportasi umum berbasis aplikasi tetap berjalan seperti biasa, karena Perda ASKP difokuskan pada kendaraan yang beroperasi khusus untuk wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

Kewajiban KTP Bali dan Pelat DK untuk Pengemudi Wisata

Salah satu ketentuan utama dalam Perda ini adalah pengemudi wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Bali.
Kebijakan ini bertujuan memberikan prioritas kepada warga lokal dalam sektor transportasi wisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Selain itu, kendaraan yang digunakan harus berpelat nomor DK, menunjukkan bahwa mobil tersebut terdaftar secara resmi di Bali.
Langkah ini sekaligus menjadi strategi pengendalian agar kendaraan dari luar daerah tidak bebas beroperasi membawa wisatawan di Pulau Dewata tanpa izin.

Menurut Suyasa, regulasi ini disusun untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi transportasi dengan perlindungan pelaku usaha lokal.
Dengan adanya Perda ini, semua pelaku usaha transportasi wisata memiliki payung hukum yang jelas, dan masyarakat Bali tetap mendapatkan manfaat ekonomi yang adil, jelasnya.

Bali Sahkan Perda Baru Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK
Bali Sahkan Perda Baru Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK

Syarat Bagi Perusahaan Transportasi Wisata Berbasis Aplikasi

Dalam Perda ASKP, penyedia layanan transportasi wisata daring diwajibkan untuk berbadan hukum resmi dan terdaftar di Pemerintah Provinsi Bali.
Mereka juga harus menyediakan asuransi bagi pengemudi dan penumpang, serta memastikan semua pengemudi telah memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata.

Pelatihan tersebut mencakup pemahaman budaya, adat istiadat, dan etika pelayanan di Bali, termasuk kemampuan dasar berbahasa asing bagi yang melayani wisatawan mancanegara.

Wisatawan datang ke Bali tidak hanya untuk berlibur, tapi juga ingin menikmati keramahan dan kearifan lokal. Karena itu, sopir atau pengemudi yang membawa wisatawan harus memahami nilai budaya Bali, tutur Suyasa.

Label Resmi: Kreta Bali Smita untuk Kendaraan Legal

Kendaraan yang telah memenuhi seluruh standar dan persyaratan Perda ASKP akan diberikan label resmi bertuliskan Kreta Bali Smita.
Label ini berfungsi sebagai penanda legalitas dan identitas kendaraan wisata resmi yang diakui oleh pemerintah daerah.

Dengan adanya tanda tersebut, wisatawan dapat membedakan antara kendaraan pariwisata legal dan kendaraan tidak resmi.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap layanan transportasi di Bali yang lebih aman, nyaman, dan profesional.

Aplikasi Resmi Pemerintah akan Dikelola oleh Pemprov atau Koperasi

Sebagai bagian dari implementasi digital, Pemerintah Provinsi Bali berencana mengembangkan aplikasi resmi untuk mengatur sistem transportasi wisata berbasis daring.
Aplikasi ini nantinya akan dikelola oleh Pemprov atau koperasi daerah yang ditunjuk, sehingga seluruh transaksi dan data operasional berada dalam pengawasan resmi pemerintah.

Kami tidak melarang inovasi digital, tapi kami ingin regulasi yang melindungi semua pihak. Kalau ada aplikasi swasta yang ingin bergabung dalam sistem ini, silakan, asal mengikuti aturan main yang telah kami tetapkan, jelas Suyasa.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat menekan praktik transportasi ilegal dan mendorong transformasi digital yang berpihak kepada ekonomi lokal.

Persyaratan Ketat untuk Pengemudi dan Kendaraan

Dalam Pasal 8 dan 9 Perda ASKP, diatur secara rinci kriteria pengemudi dan kendaraan yang boleh beroperasi di sektor ini.

Beberapa ketentuan penting antara lain:

  • Kendaraan wajib berpelat DK, berizin operasional resmi dari Pemprov Bali, dan berusia maksimal 15 tahun.

  • Kapasitas mesin minimal 1.300 cc atau kendaraan listrik dengan tenaga minimal 100 kW.

  • Kendaraan harus dilengkapi stiker identitas, QR Code KESP, serta label legal dari Dinas Perhubungan Bali.

  • Pengemudi wajib ber-KTP Bali, sehat jasmani dan rohani, sopan, beretika, serta menghormati budaya lokal.

  • Pengemudi juga diwajibkan mengenakan seragam atau pakaian kerja yang mencerminkan identitas budaya Bali.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan transportasi wisata agar sejalan dengan citra Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Menjamin Keadilan Ekonomi bagi Pelaku Lokal

Perda ini disambut positif oleh sebagian besar pelaku transportasi lokal di Bali. Mereka menilai regulasi baru ini memberikan perlindungan bagi sopir lokal yang selama ini merasa tersaingi oleh penyedia layanan dari luar daerah.

Menurut Ketua Asosiasi Transportasi Wisata Bali (ATWB), Made Suardana, Perda ASKP merupakan langkah penting untuk mengembalikan ekosistem pariwisata yang adil dan tertib.
Dulu banyak kendaraan dari luar daerah beroperasi di Bali tanpa izin resmi, bahkan ada yang pakai pelat luar provinsi. Sekarang, semuanya diatur agar tidak merugikan sopir lokal, ujarnya.

Selain itu, dengan adanya kewajiban asuransi dan pelatihan budaya, sopir lokal kini memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan perlindungan sosial yang lebih layak.

Ojol Tetap Aman dan Tidak Terpengaruh Perda Baru

Meski regulasi baru ini mengatur transportasi wisata berbasis aplikasi, ojek online (ojol) dan taksi online reguler tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Suyasa memastikan, masyarakat tetap dapat menggunakan layanan transportasi daring sehari-hari tanpa kendala.

Perda ASKP hanya untuk kendaraan pariwisata, bukan untuk layanan ojek online umum. Jadi pengguna Gojek, Grab, atau Maxim tidak perlu khawatir, tegasnya.

Namun, Suyasa tidak menutup kemungkinan jika di masa depan, ojol ingin bergabung ke dalam sistem pariwisata, mereka dapat melakukannya dengan memenuhi persyaratan resmi yang berlaku.

Tujuan dan Dampak Regulasi: Menata Ulang Sistem Transportasi Pariwisata

Berdasarkan dokumen resmi, terdapat empat tujuan utama dari pengesahan Perda ASKP:

  1. Menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi wisata daring.

  2. Melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal.

  3. Meningkatkan profesionalitas dan kompetensi layanan transportasi wisata.

  4. Mewujudkan sistem transportasi pariwisata yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Langkah ini juga dianggap sebagai upaya sinkronisasi antara sektor pariwisata, transportasi, dan ekonomi digital, yang selama ini berjalan secara terpisah.

Perda ini bukan pembatasan, tapi pengaturan agar semuanya tertib dan saling menguntungkan, ujar Suyasa menegaskan.

Penutup: Bali Menuju Sistem Transportasi Wisata yang Lebih Profesional dan Berbudaya

Dengan disahkannya Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP), Bali memasuki babak baru dalam tata kelola transportasi pariwisata berbasis aplikasi.
Aturan ini bukan hanya tentang regulasi teknis, tetapi juga tentang memperkuat nilai-nilai lokal, kemandirian ekonomi, dan profesionalisme sektor wisata.

Bali ingin memastikan bahwa setiap sopir, kendaraan, dan layanan yang melayani wisatawan membawa semangat ngayah pengabdian kepada masyarakat dan budaya Bali.
Dan dengan kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kemajuan teknologi dan pelestarian kearifan lokal dapat berjalan beriringan, menjadikan Bali tetap unik di mata dunia.

Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Daftar Promo 17 Agustus 2026 yang Bisa Dinikmati, Ada Tarif Rp1 hingga Diskon Kuliner
CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP
Prabowo Sampaikan 121 Kebijakan Transformatif, Ini Agenda Besar Pemerintah
Demo Hari Ini di Jakarta, Apa yang Terjadi di Tengah Pidato Presiden?
Pidato Presiden 14 Agustus 2026: Apa Saja yang Akan Disampaikan Prabowo?

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Daftar Promo 17 Agustus 2026 yang Bisa Dinikmati, Ada Tarif Rp1 hingga Diskon Kuliner

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:00 WIB

CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP

Berita Terbaru

Meriah! Konvoi Merah Putih di Barru, Kapolres Kawal Langsung

Internasional

Meriahkan HUT RI, Kapolres Barru Kawal Konvoi Merah Putih

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:40 WIB