Redaksiku.com – Abdullah dari Arab Saudi menjadi perbincangan setelah hasil pemeriksaan koroner Inggris mengungkap penyebab meninggalnya seorang anggota keluarga Kerajaan Arab Saudi di sebuah hotel di London.
Sosok tersebut adalah Pangeran Abdullah bin Fahad bin Abdullah bin Abdulaziz bin Musaed bin Jalawi Al Saud. Pengumuman resmi Kerajaan Arab Saudi sebelumnya telah mengonfirmasi wafatnya sang pangeran. Dalam sejumlah pemberitaan Inggris, namanya ditulis dengan bentuk lebih singkat sebagai Abdullah bin Fahad bin Abdullah bin Abdulaziz bin Jalawi Al Saud.
Pangeran Abdullah ditemukan meninggal di kamar mandi London Marriott Hotel Kensington pada 25 November 2025. Ia berusia 29 tahun ketika meninggal dunia.
Dengan demikian, Pangeran Abdullah bukan meninggal pada Juli 2026. Informasi yang baru dipublikasikan pada 24 Juli 2026 adalah hasil persidangan koroner atau inquest yang menjelaskan kronologi serta penyebab medis kematiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ringkasan Kasus Abdullah dari Arab Saudi
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Nama | Pangeran Abdullah bin Fahad bin Abdullah bin Abdulaziz bin Musaed bin Jalawi Al Saud |
| Usia | 29 tahun |
| Tanggal meninggal | 25 November 2025 |
| Lokasi | London Marriott Hotel Kensington, London |
| Ditemukan | Di lantai kamar mandi |
| Penyebab medis | Henti jantung akibat kombinasi alkohol dan sejumlah zat |
| Kesimpulan koroner | Kematian karena misadventure |
| Indikasi bunuh diri | Tidak ditemukan |
| Keterlibatan pihak lain | Tidak ditemukan |
| Perkembangan terbaru | Hasil pemeriksaan koroner dipublikasikan pada Juli 2026 |
Kesimpulan tersebut dibacakan setelah pengadilan koroner memeriksa hasil autopsi, laporan toksikologi, rekaman kamera pengawas, catatan perawatan medis, serta keadaan kamar hotel.
Kronologi Pangeran Abdullah Meninggal di London
Pangeran Abdullah dilaporkan masuk ke London Marriott Hotel Kensington pada 19 November 2025 untuk menginap selama satu pekan.
Pada malam sebelum ditemukan meninggal, rekaman kamera pengawas memperlihatkan dirinya keluar sendirian untuk merokok. Tidak ditemukan orang lain yang masuk atau mendampinginya ke kamar pada malam tersebut.
Pada 25 November 2025, seorang petugas kebersihan membuka kamar di lantai lima yang dalam keadaan terkunci.
Petugas menemukan Pangeran Abdullah dalam keadaan tidak merespons, masih berpakaian lengkap, dan terbaring di lantai kamar mandi. Pihak keamanan hotel serta layanan ambulans kemudian dipanggil ke lokasi.
Upaya pertolongan tidak berhasil dan Pangeran Abdullah dinyatakan meninggal dunia.
Lokasi tersebut merupakan London Marriott Hotel Kensington di Cromwell Road, kawasan Kensington, London.
Apa Penyebab Kematian Pangeran Abdullah?
Hasil pemeriksaan menunjukkan Pangeran Abdullah mengalami henti jantung setelah mengonsumsi campuran alkohol dan beberapa zat lainnya.
Laporan toksikologi menemukan konsentrasi alkohol dalam darah sebesar 222 miligram per 100 mililiter darah. Angka itu hampir tiga kali lipat batas legal mengemudi di Inggris sebesar 80 miligram per 100 mililiter darah.
Pemeriksaan juga menemukan kadar gamma-hydroxybutyrate atau GHB yang berpotensi fatal.
Selain itu, ditemukan jejak ganja, alprazolam yang dikenal dengan merek Xanax, serta beberapa obat untuk gangguan kecemasan dalam kadar yang berbeda.
Autopsi tidak menemukan penyakit akut maupun kronis yang menjadi penyebab utama kematian. Kesimpulan medis menyebut henti jantung terjadi akibat efek gabungan alkohol dan sejumlah zat tersebut.

Apa Itu GHB?
GHB atau gamma-hydroxybutyrate merupakan zat depresan sistem saraf pusat.
Zat tersebut dapat menimbulkan rasa mengantuk, penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, koma, hingga kematian apabila dikonsumsi dalam jumlah berlebihan atau dicampurkan dengan zat lain.
Layanan kesehatan Inggris memperingatkan GHB tidak boleh dicampur dengan alkohol. Interaksi keduanya dapat memperkuat efek penekanan terhadap sistem saraf pusat dan meningkatkan risiko kehilangan kesadaran maupun kematian.
Dalam kasus Pangeran Abdullah, koroner tidak hanya mempertimbangkan keberadaan satu zat, tetapi efek gabungan dari alkohol, GHB, ganja, alprazolam, dan obat-obatan lain yang ditemukan melalui pemeriksaan toksikologi.
Koroner Menyatakan Kematian sebagai Misadventure
Asisten Koroner Jean Harkin mencatat kesimpulan kematian Pangeran Abdullah sebagai death by misadventure, dengan penyebab berupa konsumsi beberapa jenis zat atau multi-drug ingestion.
Istilah misadventure dalam sistem koroner Inggris tidak berarti adanya petualangan atau tindak kejahatan.
Pedoman kehakiman Inggris menjelaskan bahwa istilah tersebut dapat digunakan ketika suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja berakhir secara tidak terduga dan tidak diniatkan. Untuk keperluan statistik, kesimpulan tersebut dikelompokkan bersama kematian akibat kecelakaan.
Dengan kata lain, koroner menilai Pangeran Abdullah memang mengonsumsi zat-zat tersebut, tetapi tidak ditemukan bukti bahwa ia bermaksud mengakhiri hidupnya.
Akibat fatal dari tindakan itu dinilai tidak direncanakan dan tidak diinginkan.
Tidak Ditemukan Bukti Bunuh Diri
Koroner menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa Pangeran Abdullah meninggal karena bunuh diri.
Tidak ditemukan surat atau pesan yang menunjukkan niat mengakhiri hidup. Ia juga tidak pernah menyampaikan keinginan tersebut kepada tenaga medis yang sebelumnya merawatnya.
Laporan dari dua fasilitas rehabilitasi tempat Pangeran Abdullah menjalani perawatan sebelumnya juga menyebut tidak ada kekhawatiran mengenai risiko bunuh diri ketika ia keluar dari perawatan.
Atas dasar itu, koroner menyimpulkan kematian terjadi secara tidak disengaja akibat konsumsi beberapa zat.
Tidak Ada Keterlibatan Pihak Ketiga
Pemeriksaan juga tidak menemukan indikasi keterlibatan orang lain dalam kematian Pangeran Abdullah.
Kamar hotel ditemukan dalam keadaan terkunci. Rekaman CCTV memperlihatkan dirinya sendirian pada malam sebelum ditemukan meninggal. Tidak ditemukan tanda bahwa pihak lain masuk ke kamar atau melakukan kekerasan terhadapnya.
Karena itu, hasil pemeriksaan tidak mengarah kepada pembunuhan, penyerangan, maupun tindak pidana oleh pihak ketiga.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.