Mantan Terpidana Dilantik Jadi Kadis di NTB, Publik Pertanyakan Integritas Pemerintahan

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Terpidana Dilantik Jadi Kadis di NTB, Publik Pertanyakan Integritas Pemerintahan

Mantan Terpidana Dilantik Jadi Kadis di NTB, Publik Pertanyakan Integritas Pemerintahan

Redaksiku.com – Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, melantik Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas (kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memantik kontroversi luas.

Publik menyoroti rekam jejak Irnadi yang pernah terjerat kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (17/9/2025) itu diikuti delapan pejabat eselon II. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya lolos seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Namun, masuknya kembali nama Irnadi ke kursi strategis membuat sejumlah pihak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas birokrasi.

Jejak Kasus yang Membayangi

Nama Irnadi bukan baru pertama kali muncul di panggung pemerintahan NTB. Sebelumnya, ia sempat tersandung kasus pidana yang membuatnya harus menjalani proses hukum. Berdasarkan putusan pengadilan, ia divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Meski tidak sampai menjalani hukuman fisik di balik jeruji, status hukumnya sebagai terpidana tetap tercatat dan kini kembali menjadi sorotan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi sebagian masyarakat, rekam jejak tersebut menjadi catatan penting yang seharusnya dipertimbangkan sebelum seseorang menduduki jabatan publik. Apalagi posisi Kepala DPMPTSP memiliki peran sentral dalam mengelola investasi serta memberikan layanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Penjelasan Pemerintah Daerah

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, angkat bicara terkait kontroversi yang berkembang. Ia menjelaskan bahwa Irnadi sudah pernah menjalani sanksi administratif imbas kasus hukum yang menjeratnya. Saat itu, Irnadi dicopot dari jabatannya alias non-job. Namun, setelah melewati masa pembinaan, ia kembali diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi terbuka.

Waktu itu yang bersangkutan sudah terkena sanksi. Dia sempat non-job, kemudian kembali lagi mendapat kepercayaan. Setelah itu ikut seleksi terbuka dan lulus, ujar Tri menegaskan.

Pernyataan ini dimaksudkan untuk menekankan bahwa proses yang dilalui Irnadi sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku. Meski demikian, bagi banyak pihak, rekam jejak pidana tetap dianggap sebagai beban moral yang bisa menggerus kepercayaan publik.

Mantan Terpidana Dilantik Jadi Kadis di NTB, Publik Pertanyakan Integritas Pemerintahan
Mantan Terpidana Dilantik Jadi Kadis di NTB, Publik Pertanyakan Integritas Pemerintahan

Sorotan Publik dan Aktivis

Pelantikan Irnadi seketika memicu diskusi panas, baik di ruang publik maupun di media sosial. Banyak yang mempertanyakan mengapa seorang mantan terpidana bisa kembali menduduki jabatan penting dalam pemerintahan.

Sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik menilai langkah ini bisa menimbulkan preseden buruk. Mereka khawatir, publik akan menilai bahwa pemerintah daerah abai terhadap prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas.

Bukan soal haknya untuk bekerja kembali, tapi soal kepantasan. Kalau jabatan strategis diberikan kepada seseorang dengan rekam jejak pidana, bagaimana publik bisa percaya bahwa pelayanan akan dijalankan secara bersih dan profesional? kata seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Polemik Kepantasan dan Legalitas

Secara aturan, memang tidak ada larangan mutlak bagi mantan terpidana untuk kembali berkarier di dunia birokrasi, selama yang bersangkutan sudah menjalani sanksi dan memenuhi syarat administrasi. Namun, polemik ini lebih menyangkut soal kepantasan moral dan etika jabatan.

Jabatan publik menuntut integritas tinggi, karena menyangkut pengelolaan dana, pelayanan masyarakat, hingga hubungan dengan investor. Di titik inilah publik menilai keputusan pelantikan Irnadi seakan mengabaikan aspek kepercayaan masyarakat.

Dukungan Internal

Meski mendapat kritik, ada pula pihak yang menilai Irnadi tetap layak diberi kesempatan. Beberapa kolega birokrat menilai ia telah menunjukkan komitmen memperbaiki diri setelah kasus yang menimpanya. Kinerjanya di sejumlah posisi sebelumnya dianggap cukup baik, sehingga pemerintah daerah kembali memberi mandat kepadanya.

Yang bersangkutan sudah membuktikan loyalitas dan profesionalisme dalam tugas. Kalau kemudian diberi kesempatan lagi, itu karena ada keyakinan terhadap kapasitasnya, ujar salah seorang pejabat di lingkungan Pemprov NTB.

Risiko bagi Citra Pemerintah Daerah

Kontroversi ini berpotensi berdampak pada citra pemerintahan NTB. Di tengah upaya meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat tata kelola pemerintahan, pengangkatan pejabat dengan rekam jejak pidana bisa menimbulkan persepsi negatif. Investor maupun publik bisa meragukan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.

Investor butuh kepastian, bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal integritas pejabatnya. Kalau kepala dinasnya pernah terjerat kasus pidana, ini bisa memunculkan tanda tanya, ujar seorang pengamat ekonomi lokal.

Dimensi Hukum dan Politik

Kasus ini juga menyingkap dilema antara dimensi hukum dan politik. Dari sisi hukum, Irnadi sudah menjalani sanksinya, sehingga sah secara aturan untuk kembali berkarier. Namun, dari sisi politik dan etika, keputusan melantiknya bisa dianggap blunder karena menimbulkan kegaduhan.

Situasi ini mencerminkan betapa pentingnya pemerintah daerah mempertimbangkan aspek moral dalam setiap kebijakan publik. Kepatuhan hukum memang penting, tetapi legitimasi moral di mata masyarakat tak kalah krusial.

Pelajaran untuk Birokrasi

Kontroversi pelantikan Irnadi menjadi pelajaran penting bagi birokrasi di daerah. Reformasi birokrasi tidak hanya soal memenuhi aturan teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui kepemimpinan yang bersih. Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa integritas pejabat adalah fondasi utama keberhasilan pemerintahan.

Ke depan, diharapkan ada standar yang lebih ketat dalam seleksi jabatan publik, tidak hanya menilai kompetensi administratif, tetapi juga rekam jejak moral dan sosial calon pejabat.

Penutup

Pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala DPMPTSP NTB memperlihatkan dilema antara aturan formal dan kepantasan moral. Di satu sisi, ia sah secara hukum karena telah menjalani sanksinya. Namun di sisi lain, publik merasa keputusan tersebut tidak sensitif terhadap isu integritas dan akuntabilitas.

Kontroversi ini menjadi cermin bahwa dalam birokrasi, bukan hanya kompetensi dan aturan yang penting, tetapi juga kepercayaan publik. Pemerintah daerah kini ditantang untuk menjawab keraguan masyarakat dengan menunjukkan kinerja yang transparan, bersih, dan profesional.

Apakah Irnadi mampu membuktikan dirinya layak dengan capaian kerja, atau justru akan terus dibayangi masa lalunya, menjadi pertanyaan yang hanya bisa dijawab waktu.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka
Raja Juli Antoni Jadi Sorotan, Ini Profil Politisi Muda PSI yang Pernah Jadi Wamen ATR/BPN
Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah
Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya
Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Praperadilan dr Tifa Gugur, Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Berikutnya
Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google di HP dan Laptop

Teknologi

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google di HP dan Laptop

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:38 WIB