Redaksiku.com – Purwokerto. Nama Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan kampus negeri tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengamankan jajaran Rektorat Unsoed dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru. Peristiwa tersebut langsung menarik perhatian dunia pendidikan nasional karena melibatkan pimpinan perguruan tinggi negeri.
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Sebagai Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Selain Rektor Unsoed, pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo, seorang pejabat bagian akademik, serta beberapa pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan adanya transaksi atau pemberian tertentu.
OTT KPK Berlangsung di Purwokerto dan Jakarta
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, sejumlah orang diamankan dari dua wilayah, yakni Purwokerto dan Jakarta. KPK menyebut terdapat belasan orang yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Selain itu, beberapa pejabat universitas lainnya juga turut diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.
Setelah proses pemeriksaan awal selama 1×24 jam, KPK kemudian menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi.
Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyoroti bahwa praktik korupsi di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut akses masyarakat terhadap dunia akademik.
Menurut KPK, proses penerimaan mahasiswa seharusnya menjadi jalur yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.
Apabila terjadi transaksi dalam proses tersebut, hal itu dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi.
Profil Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq merupakan akademisi Universitas Jenderal Soedirman yang dipercaya memimpin Unsoed periode 2026–2030.
Ia terpilih sebagai rektor melalui proses pemilihan yang melibatkan Senat Akademik dan perwakilan kementerian. Sebelum menjabat sebagai rektor, Akhmad Sodiq dikenal sebagai profesor di bidang peternakan dan memiliki latar belakang akademik dari Universitas Jenderal Soedirman, George-August University Jerman, serta Kassel University Jerman.
Pelantikannya sebagai Rektor Unsoed periode 2026–2030 dilakukan pada Mei 2026 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Aktivitas Kampus Tetap Berjalan Normal
Pasca OTT KPK, pihak Universitas Jenderal Soedirman memastikan kegiatan akademik dan pelayanan kampus tetap berjalan.
Unsoed menyampaikan bahwa proses pemeriksaan sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK. Pihak universitas juga memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan karena masih terdapat jajaran wakil rektor lain yang menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan akademik.
Kampus juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu informasi resmi dari KPK mengenai perkembangan perkara.
Sorotan terhadap Integritas Perguruan Tinggi Negeri
Kasus yang melibatkan Rektor Unsoed kembali membuka perhatian publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri.
Perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam mencetak lulusan berkualitas, tetapi juga menjaga nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses administrasi.
Penerimaan mahasiswa baru menjadi salah satu sektor yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan tinggi.
Publik Menunggu Proses Hukum Selanjutnya
Dengan penetapan tersangka terhadap Rektor Unsoed dan pihak terkait, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
KPK akan mendalami peran masing-masing tersangka, aliran dana, serta mekanisme dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk proses pemeriksaan lanjutan dan langkah hukum yang akan dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Kasus Rektor Unsoed menjadi pengingat bahwa upaya menjaga integritas pendidikan tinggi membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak agar kampus tetap menjadi ruang akademik yang bebas dari praktik korupsi.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : redaksiku
Editor : redaksiku
Sumber Berita: Dept Viral






