Heboh! Kepala Desa Cikujang Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Penjualan Aset Posyandu Senilai Rp500 Juta

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, dijerat kasus korupsi Rp500 juta dan menjual aset publik tanpa persetujuan resmi. (Foto: TBN News)

Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, dijerat kasus korupsi Rp500 juta dan menjual aset publik tanpa persetujuan resmi. (Foto: TBN News)

Pemasukan tersebut justru dikuasai sendiri dan tidak dilaporkan dalam laporan keuangan tahunan.

Selain itu, beberapa kegiatan desa yang tertera di dokumen realisasi anggaran ternyata fiktif dan tidak pernah benar-benar dilakukan.

Heni bahkan disebut-sebut sempat mengganti struktur laporan agar tidak ketahuan dalam audit internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hasil audit eksternal dan laporan warga akhirnya membuka kasus yang kini menyeretnya ke jeruji besi.

Kepala Desa Cikujang Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Tindakan Kepala Desa Cikujang, Heni, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut minimal empat tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara akibat ulah Heni mencapai setengah miliar rupiah.

Jumlah itu belum termasuk potensi kehilangan nilai manfaat dari aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga.

Kejaksaan juga mempertimbangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu Heni selama menjabat.

Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Jaksa menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya.

Warga Desa Cikujang sendiri mengaku kecewa atas perbuatan pemimpinnya yang selama ini dianggap sebagai sosok peduli dan ramah.

Mereka tidak menyangka bahwa di balik citra positif itu, ternyata terjadi penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan desa.

Beberapa tokoh masyarakat bahkan meminta agar jabatan Heni segera dicopot dan digantikan oleh pelaksana tugas yang lebih bersih.

Penutup

Kasus Heni Mulyani menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan celah untuk mencari keuntungan pribadi.

Penjualan bangunan Posyandu di atas tanah wakaf dan penggelapan dana desa menunjukkan lemahnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa memberi efek jera bagi kepala desa lain agar lebih transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, warga juga perlu lebih aktif mengawasi penggunaan anggaran dan melaporkan jika ada kejanggalan dalam pemerintahan desa.

Karena ketika seorang pemimpin menyalahgunakan kepercayaan, maka yang dirugikan adalah seluruh masyarakat yang seharusnya dilindungi dan dilayani.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:40 WIB

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Berita Terbaru