Pemasukan tersebut justru dikuasai sendiri dan tidak dilaporkan dalam laporan keuangan tahunan.
Selain itu, beberapa kegiatan desa yang tertera di dokumen realisasi anggaran ternyata fiktif dan tidak pernah benar-benar dilakukan.
Heni bahkan disebut-sebut sempat mengganti struktur laporan agar tidak ketahuan dalam audit internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hasil audit eksternal dan laporan warga akhirnya membuka kasus yang kini menyeretnya ke jeruji besi.
Kepala Desa Cikujang Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi
Tindakan Kepala Desa Cikujang, Heni, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut minimal empat tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara akibat ulah Heni mencapai setengah miliar rupiah.
Jumlah itu belum termasuk potensi kehilangan nilai manfaat dari aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga.
Kejaksaan juga mempertimbangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu Heni selama menjabat.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Jaksa menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya.
Warga Desa Cikujang sendiri mengaku kecewa atas perbuatan pemimpinnya yang selama ini dianggap sebagai sosok peduli dan ramah.
Mereka tidak menyangka bahwa di balik citra positif itu, ternyata terjadi penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan desa.
Beberapa tokoh masyarakat bahkan meminta agar jabatan Heni segera dicopot dan digantikan oleh pelaksana tugas yang lebih bersih.
Penutup
Kasus Heni Mulyani menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan celah untuk mencari keuntungan pribadi.
Penjualan bangunan Posyandu di atas tanah wakaf dan penggelapan dana desa menunjukkan lemahnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa memberi efek jera bagi kepala desa lain agar lebih transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, warga juga perlu lebih aktif mengawasi penggunaan anggaran dan melaporkan jika ada kejanggalan dalam pemerintahan desa.
Karena ketika seorang pemimpin menyalahgunakan kepercayaan, maka yang dirugikan adalah seluruh masyarakat yang seharusnya dilindungi dan dilayani.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.