Nenek 92 tahun menjadi pusat perhatian di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar karena keterlibatannya dalam kasus pemalsuan dokumen keluarga.
Ia hadir sebagai terdakwa bersama belasan orang lainnya yang juga diduga memiliki peran dalam skandal silsilah warisan.
Kisah ini menyita perhatian publik karena menyangkut isu tanah, kehormatan keluarga, dan usia lanjut salah satu terdakwanya.
Kronologi Terseretnya Nenek 92 Tahun dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Silsilah Keluarga

Kasus yang menjerat seorang nenek 92 tahun ini berawal dari sebuah sengketa tanah yang melibatkan warisan turun-temurun keluarga besar di Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang memiliki nilai historis dan ekonomis tinggi, sejumlah orang diduga menyusun ulang dokumen silsilah keluarga dengan cara yang tidak sah.
Nenek 92 tahun disebut ikut terseret dalam kasus ini karena namanya tercantum dalam dokumen baru yang dibuat untuk mendukung klaim terhadap tanah tersebut.
Meski tidak menjadi pelaku utama penyusunan, ia dituding turut memberikan pembenaran terhadap data silsilah yang diduga palsu itu.
Menurut dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Mei 2021.
Pada hari itu, para terdakwa, termasuk nenek 92 tahun, diduga secara bersama-sama menyusun dokumen silsilah baru yang mencantumkan nama I Riyeg sebagai anak dari I Made Gombloh.
Informasi tersebut berbeda dengan fakta yang tercantum dalam dokumen resmi, yang menyatakan bahwa I Riyeg sebenarnya adalah anak kandung dari Jro Made Lusuh.
Perubahan data ini bukan hanya kesalahan administratif biasa, melainkan dianggap sebagai upaya terstruktur untuk mengubah garis keturunan demi memasukkan para terdakwa ke dalam daftar ahli waris.
Dengan mencantumkan I Riyeg sebagai keturunan I Made Gombloh, para terdakwa secara otomatis menghubungkan dirinya dengan leluhur bernama I Wayan Selungkih.
Garis keturunan dari Selungkih inilah yang selama ini memegang hak atas tanah sengketa yang menjadi inti perkara.
Melalui silsilah palsu tersebut, para terdakwa berharap mendapatkan legalitas untuk menuntut pembagian warisan, yang sebenarnya tidak menjadi hak mereka secara genealogis.
Langkah ini memicu konflik internal keluarga besar dan membuat ahli waris sah merasa dirugikan secara hukum maupun sosial.
Dalam berkas perkara disebutkan bahwa pembuatan silsilah baru itu tidak mengacu pada dokumen resmi, melainkan hanya bersumber dari cerita lisan dan klaim pribadi yang tidak bisa diverifikasi.
Padahal, sebelumnya telah ada surat keterangan yang dibuat tahun 1979 dan diperbarui pada tahun 1985, yang menjelaskan dengan rinci garis keturunan sah dari pihak keluarga I Riyeg.
Kedua surat tersebut telah dijadikan rujukan oleh berbagai pihak dalam urusan waris selama bertahun-tahun dan tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya.
Namun, dalam upaya terbaru yang dianggap mencurigakan, data silsilah diubah sedemikian rupa tanpa melalui mekanisme yang benar secara hukum adat maupun administrasi negara.
Nama nenek 92 tahun muncul dalam dokumen tersebut sebagai salah satu tokoh yang dianggap mengetahui dan menyetujui perubahan data itu.
Meski secara teknis tidak terbukti bahwa ia menjadi penyusun langsung silsilah, keterlibatannya dalam membenarkan narasi baru tersebut menjadi dasar jaksa memasukkannya ke dalam daftar terdakwa.
Jaksa juga menilai bahwa meskipun usia nenek tersebut sudah sangat lanjut, hal itu tidak menghapus tanggung jawab hukum jika terbukti ikut melegitimasi dokumen palsu.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, sebagian merasa iba melihat lansia diadili, sementara pihak lain menganggap hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang usia.
Kasus ini akhirnya berkembang menjadi konflik keluarga yang lebih besar karena menyangkut nama baik leluhur dan keabsahan garis keturunan.
Para ahli waris sah dari Jro Made Lusuh merasa bahwa tindakan para terdakwa, termasuk nenek 92 tahun, mencederai kehormatan keluarga dan dapat menciptakan preseden buruk.
Sementara itu, para terdakwa mengklaim bahwa perubahan silsilah dilakukan berdasarkan keyakinan akan kebenaran cerita keluarga mereka, meskipun tidak bisa dibuktikan secara tertulis.
Dengan demikian, proses pengadilan masih berlangsung untuk menilai sejauh mana peran masing-masing terdakwa, termasuk nenek 92 tahun, dalam kasus pemalsuan yang dianggap telah merusak nilai hukum dan adat di Bali.
Proses Sidang Nenek 92 Tahun dan Terdakwa Lainnya di PN Denpasar
Pada Kamis, 15 Mei 2025, nenek 92 tahun hadir dalam persidangan bersama 16 orang lainnya.
Mereka mengenakan pakaian adat Bali serba putih, menciptakan suasana sidang yang penuh nuansa adat namun sarat ketegangan.
Beberapa terdakwa lain adalah pria dan wanita dengan rentang usia 22 hingga 78 tahun yang diduga ikut menyusun atau menyebarkan silsilah palsu tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Anom Rai, menyatakan bahwa dokumen itu sengaja dibuat agar para terdakwa bisa masuk ke dalam daftar ahli waris.
Dengan mengklaim hubungan keluarga secara palsu, mereka berharap mendapatkan bagian tanah yang sebenarnya tidak mereka miliki secara sah.
Nenek 92 tahun sendiri tidak ditahan karena alasan kesehatan dan usia lanjut, namun tetap diwajibkan hadir dalam setiap agenda sidang.
Menurut Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, seluruh proses tetap mengikuti prosedur hukum dan tidak ada perlakuan khusus dalam substansi perkara.
Fokus utama sidang kini mengarah pada pembuktian asal usul I Riyeg berdasarkan dokumen sah dan saksi ahli keturunan yang akan dihadirkan pekan depan.
Kasus yang melibatkan nenek 92 tahun ini menyita perhatian luas masyarakat Bali karena menyangkut nilai-nilai adat dan kehormatan keluarga.
Pemalsuan silsilah keluarga bukan hanya urusan hukum, tapi juga menyentuh ranah budaya dan ikatan leluhur yang dijaga secara turun-temurun.
Beberapa warga setempat menyayangkan keterlibatan seorang lansia dalam tindakan yang berisiko merusak nama besar keluarga.
Di sisi lain, banyak juga yang menganggap bahwa nenek 92 tahun mungkin hanya ikut terseret karena pengaruh orang-orang di sekitarnya.
Terlepas dari itu, sidang ini menjadi pengingat bahwa kejujuran dalam pengurusan warisan menjadi hal krusial untuk mencegah konflik antar generasi.
Nilai ekonomi tanah yang disengketakan belum diungkap resmi, namun diperkirakan bernilai miliaran rupiah mengingat lokasinya berada di pusat kota.
Kejadian ini juga menunjukkan bahwa manipulasi dokumen silsilah masih menjadi celah penyalahgunaan hukum dalam perebutan harta keluarga.
Nenek 92 tahun itu kini menanti vonis bersama terdakwa lain, sementara masyarakat terus memantau kasus yang dianggap penuh pelajaran moral dan hukum ini.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






