Kasus pencurian yang melibatkan buruh harian lepas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mencuri perhatian publik karena penyelesaiannya penuh haru.
Seorang pria bernama Erlangga Bin Hamka ditangkap setelah kedapatan mengambil empat tandan pisang milik warga setempat.
Namun, alih-alih berakhir di penjara, kasus ini diselesaikan lewat jalur restorative justice yang mengutamakan kemanusiaan.
Kisah ini menjadi cermin kerasnya hidup seorang buruh harian lepas yang sering terjebak dalam tekanan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Air mata, permintaan maaf, hingga pelukan maaf korban menjadi momen yang menyentuh hati banyak orang.
Restorative Justice Bagi Buruh Harian Lepas di Gowa

Penerapan restorative justice dalam kasus ini membuka mata publik mengenai kondisi sosial ekonomi yang menjerat banyak buruh harian lepas.
Erlangga ditangkap pada Minggu, 17 Agustus 2025, setelah kedapatan membawa empat tandan pisang dari kebun milik Rustam Bin Usman.
Dua tandan sempat dijual seharga Rp150 ribu, hasilnya dipakai untuk membayar cicilan mingguan utang koperasi yang menjeratnya.
Sementara dua tandan lain belum sempat dijual ketika dirinya diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi.
Sebagai buruh harian lepas, penghasilannya sangat terbatas, bergantung pada pekerjaan serabutan yang tidak menentu setiap harinya.
Di hadapan polisi, Erlangga menangis sambil meminta maaf kepada pemilik kebun.
Ia menjelaskan bahwa tindakannya semata-mata dilakukan karena kepepet kebutuhan hidup dan tanggungan utang koperasi.
Rustam, pemilik kebun, akhirnya luluh melihat kesungguhan penyesalan dan memilih mencabut laporan.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa restorative justice memberi ruang penyelesaian damai tanpa mengabaikan edukasi hukum.
Dengan langkah ini, pelaku tetap diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus mengurangi dampak kriminalisasi pada buruh harian lepas yang miskin pilihan.
Tekanan Hidup Seorang Buruh Harian Lepas
Kehidupan buruh harian lepas di banyak daerah Indonesia identik dengan pekerjaan serabutan yang tidak stabil.
Mereka tidak memiliki kontrak kerja tetap, sehingga penghasilan bisa hilang sewaktu-waktu jika tidak ada tawaran pekerjaan.
Dalam kasus Erlangga, utang koperasi menjadi beban tambahan yang semakin mempersempit ruang geraknya.
Untuk sebagian orang, Rp150 ribu mungkin jumlah kecil, tetapi bagi seorang buruh harian lepas, angka itu bisa sangat menentukan.
Dari uang itulah ia berharap bisa menjaga nama baik agar tidak menunggak cicilan.
Tekanan semacam ini sering kali membuat para pekerja informal terjebak pada pilihan sulit.
Mereka bisa terjerumus dalam tindakan kriminal kecil hanya karena ingin memenuhi kebutuhan pokok.
Ironinya, banyak kasus pencurian dengan nilai kerugian kecil justru berakhir di pengadilan, menambah daftar penghuni penjara yang sebenarnya miskin secara ekonomi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






