Kasus pencurian yang melibatkan buruh harian lepas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mencuri perhatian publik karena penyelesaiannya penuh haru.
Seorang pria bernama Erlangga Bin Hamka ditangkap setelah kedapatan mengambil empat tandan pisang milik warga setempat.
Namun, alih-alih berakhir di penjara, kasus ini diselesaikan lewat jalur restorative justice yang mengutamakan kemanusiaan.
Kisah ini menjadi cermin kerasnya hidup seorang buruh harian lepas yang sering terjebak dalam tekanan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Air mata, permintaan maaf, hingga pelukan maaf korban menjadi momen yang menyentuh hati banyak orang.
Restorative Justice Bagi Buruh Harian Lepas di Gowa

Penerapan restorative justice dalam kasus ini membuka mata publik mengenai kondisi sosial ekonomi yang menjerat banyak buruh harian lepas.
Erlangga ditangkap pada Minggu, 17 Agustus 2025, setelah kedapatan membawa empat tandan pisang dari kebun milik Rustam Bin Usman.
Dua tandan sempat dijual seharga Rp150 ribu, hasilnya dipakai untuk membayar cicilan mingguan utang koperasi yang menjeratnya.
Sementara dua tandan lain belum sempat dijual ketika dirinya diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi.
Sebagai buruh harian lepas, penghasilannya sangat terbatas, bergantung pada pekerjaan serabutan yang tidak menentu setiap harinya.
Di hadapan polisi, Erlangga menangis sambil meminta maaf kepada pemilik kebun.
Ia menjelaskan bahwa tindakannya semata-mata dilakukan karena kepepet kebutuhan hidup dan tanggungan utang koperasi.
Rustam, pemilik kebun, akhirnya luluh melihat kesungguhan penyesalan dan memilih mencabut laporan.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa restorative justice memberi ruang penyelesaian damai tanpa mengabaikan edukasi hukum.
Dengan langkah ini, pelaku tetap diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus mengurangi dampak kriminalisasi pada buruh harian lepas yang miskin pilihan.
Tekanan Hidup Seorang Buruh Harian Lepas
Kehidupan buruh harian lepas di banyak daerah Indonesia identik dengan pekerjaan serabutan yang tidak stabil.
Mereka tidak memiliki kontrak kerja tetap, sehingga penghasilan bisa hilang sewaktu-waktu jika tidak ada tawaran pekerjaan.
Dalam kasus Erlangga, utang koperasi menjadi beban tambahan yang semakin mempersempit ruang geraknya.
Untuk sebagian orang, Rp150 ribu mungkin jumlah kecil, tetapi bagi seorang buruh harian lepas, angka itu bisa sangat menentukan.
Dari uang itulah ia berharap bisa menjaga nama baik agar tidak menunggak cicilan.
Tekanan semacam ini sering kali membuat para pekerja informal terjebak pada pilihan sulit.
Mereka bisa terjerumus dalam tindakan kriminal kecil hanya karena ingin memenuhi kebutuhan pokok.
Ironinya, banyak kasus pencurian dengan nilai kerugian kecil justru berakhir di pengadilan, menambah daftar penghuni penjara yang sebenarnya miskin secara ekonomi.
Restorative justice yang diterapkan pada kasus Erlangga menjadi contoh bagaimana hukum bisa lebih manusiawi bagi buruh harian lepas.
Selain itu, pendekatan ini juga mengajarkan pentingnya solidaritas sosial dalam menyelesaikan konflik kecil di masyarakat.
Peristiwa ini memicu perbincangan publik karena dianggap mencerminkan kondisi buruh miskin di Indonesia.
Masyarakat menilai, hukuman penjara bagi kasus seperti ini tidak selalu menjadi solusi.
Bagi buruh harian lepas, penjara justru akan memutus kesempatan mencari nafkah dan memperburuk kemiskinan keluarga.
Dengan restorative justice, pelaku bisa kembali bekerja dan memperbaiki kesalahannya tanpa harus kehilangan kebebasan.
Korban pun mendapatkan kepuasan moral karena pelaku mengakui kesalahan secara terbuka dan berjanji untuk berubah.
Lebih jauh, kasus ini mengingatkan bahwa sistem utang koperasi dan tekanan biaya hidup sering kali menjadi pemicu masalah sosial.
Ketika penghasilan tidak cukup, buruh harian lepas mudah tergoda untuk mencari jalan pintas.
Pemerintah dan lembaga terkait seharusnya lebih serius memperhatikan kelompok pekerja informal yang rawan jatuh dalam lingkaran kemiskinan.
Kesempatan kerja yang lebih layak, perlindungan sosial, hingga akses pinjaman yang sehat adalah solusi jangka panjang.
Kasus Erlangga hanya satu contoh kecil, namun mencerminkan wajah nyata buruh kecil di Indonesia.
Setelah dibebaskan, Erlangga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang memberinya kesempatan kedua.
Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan ingin bekerja lebih keras untuk membayar utang dengan cara yang benar.
Momen ini menjadi titik balik baginya sekaligus pembelajaran bagi masyarakat sekitar.
Kisah ini menunjukkan bahwa buruh harian lepas bukanlah penjahat besar, melainkan korban dari himpitan hidup yang tidak adil.
Polisi, korban, dan masyarakat sama-sama berperan dalam memberi jalan keluar yang lebih bijak.
Dengan adanya restorative justice, diharapkan kasus serupa bisa ditangani secara proporsional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






