Viral Kisah Buruh Harian Lepas di Gowa yang Dibebaskan Usai Tertangkap Mencuri 4 Tandan Pisang, Begini Kronologinya

- Penulis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisah buruh harian lepas yang mencuri pisang demi cicilan koperasi berakhir damai lewat restorative justice. (Foto: Instagram @fakta.indo)

Kisah buruh harian lepas yang mencuri pisang demi cicilan koperasi berakhir damai lewat restorative justice. (Foto: Instagram @fakta.indo)

Kasus pencurian yang melibatkan buruh harian lepas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mencuri perhatian publik karena penyelesaiannya penuh haru.

Seorang pria bernama Erlangga Bin Hamka ditangkap setelah kedapatan mengambil empat tandan pisang milik warga setempat.

Namun, alih-alih berakhir di penjara, kasus ini diselesaikan lewat jalur restorative justice yang mengutamakan kemanusiaan.

Kisah ini menjadi cermin kerasnya hidup seorang buruh harian lepas yang sering terjebak dalam tekanan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Air mata, permintaan maaf, hingga pelukan maaf korban menjadi momen yang menyentuh hati banyak orang.

Restorative Justice Bagi Buruh Harian Lepas di Gowa

Kisah buruh harian lepas yang mencuri pisang demi cicilan koperasi berakhir damai lewat restorative justice. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Viral Kisah Buruh Harian Lepas di Gowa yang Dibebaskan Usai Tertangkap Mencuri 4 Tandan Pisang, Begini Kronologinya

Penerapan restorative justice dalam kasus ini membuka mata publik mengenai kondisi sosial ekonomi yang menjerat banyak buruh harian lepas.

Erlangga ditangkap pada Minggu, 17 Agustus 2025, setelah kedapatan membawa empat tandan pisang dari kebun milik Rustam Bin Usman.

Dua tandan sempat dijual seharga Rp150 ribu, hasilnya dipakai untuk membayar cicilan mingguan utang koperasi yang menjeratnya.

Sementara dua tandan lain belum sempat dijual ketika dirinya diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi.

Sebagai buruh harian lepas, penghasilannya sangat terbatas, bergantung pada pekerjaan serabutan yang tidak menentu setiap harinya.

Di hadapan polisi, Erlangga menangis sambil meminta maaf kepada pemilik kebun.

Ia menjelaskan bahwa tindakannya semata-mata dilakukan karena kepepet kebutuhan hidup dan tanggungan utang koperasi.

Rustam, pemilik kebun, akhirnya luluh melihat kesungguhan penyesalan dan memilih mencabut laporan.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa restorative justice memberi ruang penyelesaian damai tanpa mengabaikan edukasi hukum.

Dengan langkah ini, pelaku tetap diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus mengurangi dampak kriminalisasi pada buruh harian lepas yang miskin pilihan.

Tekanan Hidup Seorang Buruh Harian Lepas

Kehidupan buruh harian lepas di banyak daerah Indonesia identik dengan pekerjaan serabutan yang tidak stabil.

Mereka tidak memiliki kontrak kerja tetap, sehingga penghasilan bisa hilang sewaktu-waktu jika tidak ada tawaran pekerjaan.

Dalam kasus Erlangga, utang koperasi menjadi beban tambahan yang semakin mempersempit ruang geraknya.

Untuk sebagian orang, Rp150 ribu mungkin jumlah kecil, tetapi bagi seorang buruh harian lepas, angka itu bisa sangat menentukan.

Dari uang itulah ia berharap bisa menjaga nama baik agar tidak menunggak cicilan.

Tekanan semacam ini sering kali membuat para pekerja informal terjebak pada pilihan sulit.

Mereka bisa terjerumus dalam tindakan kriminal kecil hanya karena ingin memenuhi kebutuhan pokok.

Ironinya, banyak kasus pencurian dengan nilai kerugian kecil justru berakhir di pengadilan, menambah daftar penghuni penjara yang sebenarnya miskin secara ekonomi.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya
Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya
Resmi Dibuka! Open Top Tour Jakarta Batavia Sajikan Wisata Sejarah Jakarta dari Atas Bus Terbuka, Ini Rute yang Dilalui
Nasirun Jadi Sorotan Dunia Seni, Mengenal Maestro Lukis dengan Nuansa Jawa yang Kuat
BYD Seal Terbakar, Ini Kronologi dan Fakta Kasus Mobil Listrik yang Disorot
Ancaman Karhutla 2026 Meningkat, Ini Langkah Besar yang Disiapkan Polri
Mengenal Dampak El Nino terhadap Cuaca, Pertanian, dan Kehidupan Sehari-hari
Muncul di Gunung Dempo Bawa Senjata, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Bikin Warga Resah

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Resmi Dibuka! Open Top Tour Jakarta Batavia Sajikan Wisata Sejarah Jakarta dari Atas Bus Terbuka, Ini Rute yang Dilalui

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Nasirun Jadi Sorotan Dunia Seni, Mengenal Maestro Lukis dengan Nuansa Jawa yang Kuat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:51 WIB

BYD Seal Terbakar, Ini Kronologi dan Fakta Kasus Mobil Listrik yang Disorot

Berita Terbaru

Polsek Pujananting meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

Internasional

Edukasi Door to Door, Polsek Pujananting Perkuat Pencegahan Karhutla

Minggu, 2 Agu 2026 - 09:00 WIB