Redaksiku.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa syarat umur calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang mengenai sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini jadi pertimbangan MK didalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). “Persyaratan umur minimum, perlu dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra didalam sidang pembacaan putusan.
“Titik atau batas untuk menentukan umur minimum dimaksud dijalankan sistem pencalonan yang bermuara penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” sambungnya.
Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketetapan rinci berikut ke didalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK beranggapan, pasal soal ketetapan syarat umur calon kepala daerah itu udah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu perlu dipenuhi masa pencalonan. “Setelah Mahkamah memperhitungkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pendekatan historis, sistematis dan praktik sepanjang ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang udah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” kata Saldi.
“Sehingga tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda tidak cuman dari yang dipertimbangkan didalam putusan a quo, yaitu kriteria dimaksud perlu dipenuhi pada sistem pencalonan yang bermuara di penetapan calon,” ucapnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dijalankan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA merubah syarat umur calon dari pada mulanya dihitung didalam Peraturan KPU (PKPU) selagi penetapan pasangan calon, jadi dihitung selagi pelantikan calon terpilih.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






