Ketuk Palu! MK Tegaskan Umur Calon Kepala Daerah Min 30 Th, Gimana Nasib Kaesang Batal Maju Pilkada?

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketuk Palu! MK Tegaskan Umur Calon Kepala Daerah Min 30 Th, Gimana Nasib Kaesang Batal Maju Pilkada?

Ketuk Palu! MK Tegaskan Umur Calon Kepala Daerah Min 30 Th, Gimana Nasib Kaesang Batal Maju Pilkada?

Redaksiku.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa syarat umur calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang mengenai sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini jadi pertimbangan MK didalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). “Persyaratan umur minimum, perlu dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra didalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan umur minimum dimaksud dijalankan sistem pencalonan yang bermuara penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” sambungnya.

Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketetapan rinci berikut ke didalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK beranggapan, pasal soal ketetapan syarat umur calon kepala daerah itu udah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu perlu dipenuhi masa pencalonan. “Setelah Mahkamah memperhitungkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pendekatan historis, sistematis dan praktik sepanjang ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang udah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” kata Saldi.

“Sehingga  tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda tidak cuman dari yang dipertimbangkan didalam putusan a quo, yaitu kriteria dimaksud perlu dipenuhi pada sistem pencalonan yang bermuara di penetapan calon,” ucapnya.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dijalankan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA merubah syarat umur calon dari pada mulanya dihitung didalam Peraturan KPU (PKPU) selagi penetapan pasangan calon, jadi dihitung selagi pelantikan calon terpilih.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Bansos KTP 2026, Cara Melihat Status Penerima Bantuan Kemensos
Putusan MK soal Anggaran MBG, Ini Dampaknya bagi Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Kunjungan ke Batang, Bahas Program Pemerintah dan Perkembangan Daerah
Deddy Sitorus Jadi Sorotan, Profil, Karier Politik, dan Pernyataan Terbarunya
Tukin TNI Naik, Pemerintah Siapkan Perubahan Tunjangan Kinerja Prajurit
Cara Cek Bansos Kemensos Terbaru, Langkah Mudah Melihat Status Penerima Bantuan
Keiko Fujimori Kembali Jadi Sorotan, Perjalanan Politik dan Kiprahnya di Peru
Validasi Kemnaker BSU Terbaru, Cara Cek Status Penerima dan Tahapan Pencairan Bantuan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Cek Bansos KTP 2026, Cara Melihat Status Penerima Bantuan Kemensos

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:39 WIB

Putusan MK soal Anggaran MBG, Ini Dampaknya bagi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:10 WIB

Prabowo Kunjungan ke Batang, Bahas Program Pemerintah dan Perkembangan Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:04 WIB

Deddy Sitorus Jadi Sorotan, Profil, Karier Politik, dan Pernyataan Terbarunya

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:25 WIB

Tukin TNI Naik, Pemerintah Siapkan Perubahan Tunjangan Kinerja Prajurit

Berita Terbaru

Rayap Datang Diam-Diam, Kenali 8 Tanda Sebelum Rumah Rusak

Bisnis

Rayap Datang Diam-Diam, Kenali 8 Tanda Sebelum Rumah Rusak

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:40 WIB