Roely: Aep dan Dede itu saksi kunci perkara pembunuhan Vina dan Eky 2016. Belakangan Dede mengaku telah mengimbuhkan info palsu. Sedangkan Aep tak tahu keberadaannya.
Kuasa hukum terpidana lainnya, Jutek Bongso, kepada wartawan, menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang menyatakan tidak tersedia momen pembunuhan di persoalan Vina. Para saksi itu adalah alibi kuat, bahwa pada sementara Vina dan Eky tewas, para terpidana itu berada di tempat tinggal ketua RT daerah tinggal mereka.
Jutek: Para saksi ini lihat langsung, para terpidana itu berada di tempat tinggal Pak RT pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016, kala Vina dan Eky meninggal dianggap kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilanjut: Juga, kami hadirkan saksi-saksi lain yang berada di kurang lebih lokasi kecelakaan Vina dan Eky di Jembatan Talun (Cirebon). Mereka mirip sekali tidak lihat para terpidana tersedia di situ.
Lain lagi, kuasa hukum mantan terpidana persoalan itu, yaitu Saka Tatal, Edwin Partogi, kepada wartawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan untuk kliennya berkunjung ke Bareskrim Mabes Polri. Akan di cek Rabu, 7 Agustus 2024, ujarnya.
Ditanya wartawan, apa persiapan Saka hadapi pemeriksaan?
Edwin: Saya rasa enggak ada. Enggak dipersiapkan khusus. Saka Tatal pasti dapat mengemukakan apa yang ia ketahui dan ia dengar. Ia telah dihukum padahal bukan pelaku, bahkan mirip sekali tidak tahu persoalan ini.
Dilanjut: Tahu-tahu, ia ditangkap di depan SMPN 11 Cirebon, lantas dibawa ke Polresta Cirebon di ruang unit narkoba mengalami penyiksaan dan lantas dipaksa mengakui momen pembunuhan dan pemerkosaan tersebut. Padahal, klien kami tidak tahu apa-apa.
Di pada sekian banyak versi yang beredar berkenaan persoalan ini, mayoritas menyatakan bahwa ini persoalan kecelakaan lalu lintas tunggal. Bukan pembunuhan.
Korban Eky adalah anak Rudiana yang sementara itu Rudiana adalah bagian Satuan Narkoba Polresta Cirebon. Semula polisi menyatakan bahwa persoalan berikut kecelakaan tunggal. Lantas, Rudiana menyidik persoalan itu sebagai pembunuhan. Tentu tersedia conflict of interest Rudiana sementara menyidik persoalan itu sebagai pembunuhan. Ia dari satuan narkoba. Bukan berasal dari reskrim yang biasa menyidik perkara kriminal umum.
Namun, para atasan Rudiana sementara itu membiarkan. Bahkan, berita acara kontrol (BAP) ditandatangani kapolres sementara itu. Lantas, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.
Kalau dianggap tidak prosedural oleh kejaksaan, berkas perkara itu selayaknya dikembalikan ke polisi. Namun, ini dilimpahkan ke PN Cirebon supaya perkara disidangkan. Sampai jatuh vonis. Perkaranya inkrah.
Dari rentetan itu, kesalahan perkara berikut (seandainya dinyatakan salah) tidak cuma di polisi. Rangkaian proses perkara hukum seperti di atas, bermakna kejaksaan dan PN Cirebon terhitung tergiring salah.
Jarang terjadi persoalan seperti itu. Pada 1974 dua petani, Sengkon dan Karta, diadili dengan dakwaan merampok dan membunuh. Mereka dijatuhi hukuman 12 th. penjara. Namun, lantas tersedia perkembangan baru, yaitu bukan mereka perampoknya.
Sengkon dan Karta dibebaskan dari penjara pada 4 November 1980. Setelah enam th. mereka dipenjara. Sedangkan di persoalan Vina, tujuh terpidana telah merintis hukuman delapan tahun. Sudah memecahkan rekor Sengkon dan Karta dari segi lama dihukum penjara.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






