BGN tangguhkan 833 SPPG sebagai bagian dari langkah pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini diumumkan setelah Badan Gizi Nasional menemukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan standar operasional, kualitas layanan, hingga kedisiplinan pegawai.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Badan Gizi Nasional untuk memastikan Program MBG berjalan secara bersih, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain menangguhkan operasional ratusan dapur layanan, BGN juga menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BGN Tangguhkan 833 SPPG

Keputusan BGN tangguhkan 833 SPPG diumumkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono atau yang akrab disapa Pak Dar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Penindakan tidak hanya menyasar pegawai internal, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pak Dar menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama sehingga setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ratusan Pegawai Dijatuhi Sanksi
Selain kebijakan BGN tangguhkan 833 SPPG, Badan Gizi Nasional juga memberikan sanksi kepada pegawai yang diduga melanggar aturan.
Sebanyak 261 pegawai non-ASN ditangguhkan karena diduga melakukan pelanggaran disipSanks
Sementara itu, terdapat sembilan kasus pelanggaran berat yang melibatkan ASN dan PPPK yang sedang diproses lebih lanjut.
Selain itu, 39 pegawai lainnya menerima sanksi administratif atas pelanggaran yang tergolong ringan.
Langkah tersebut diambil untuk memperkuat disiplin kerja serta meningkatkan integritas seluruh sumber daya manusia yang terlibat dalam Program MBG.
Alasan 833 SPPG Ditangguhkan
Keputusan BGN tangguhkan 833 SPPG didasarkan pada hasil evaluasi yang menemukan berbagai ketidaksesuaian terhadap standar operasional.
Beberapa temuan yang menjadi alasan penangguhan antara lain standar kebersihan dan sanitasi yang belum terpenuhi, kualitas makanan yang tidak sesuai ketentuan, hingga fasilitas pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.
BGN menegaskan bahwa seluruh dapur yang ditangguhkan harus menghentikan operasional sementara hingga seluruh standar yang ditetapkan berhasil dipenuhi.
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, SPPG yang berstatus ditangguhkan juga tidak lagi menerima pembayaran selama masa penghentian operasional berlangsung.
Sebaran SPPG yang Ditangguhkan
Dari total 833 SPPG yang ditangguhkan, penyebarannya terbagi ke dalam tiga wilayah operasional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






