Resmi Dilarang! Ini Alasan Dinas Pendidikan Depok Tak Izinkan Guru Terima Hadiah Akhir Tahun Pelajaran dari Murid

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Surat edaran larangan hadiah guru akhir tahun resmi dikeluarkan Disdik Depok, berlaku untuk seluruh satuan pendidikan. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Surat edaran larangan hadiah guru akhir tahun resmi dikeluarkan Disdik Depok, berlaku untuk seluruh satuan pendidikan. (Foto: Pixabay)

Imbauan tegas dari Dinas Pendidikan Kota Depok resmi diberlakukan untuk melarang pemberian hadiah dalam bentuk apapun kepada guru.

Langkah ini diambil menjelang akhir tahun pelajaran yang biasanya diwarnai tradisi pemberian bingkisan dari wali murid.

Melalui surat edaran terbaru, seluruh satuan pendidikan di Kota Depok diminta menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga integritas.

Dinas Pendidikan Depok Terbitkan SE Larangan Hadiah Akhir Tahun di Seluruh Satuan Pendidikan

Ilustrasi. Surat edaran larangan hadiah guru akhir tahun resmi dikeluarkan Disdik Depok, berlaku untuk seluruh satuan pendidikan. (Foto: Pixabay)
Resmi Dilarang! Ini Alasan Dinas Pendidikan Depok Tak Izinkan Guru Terima Hadiah Akhir Tahun Pelajaran dari Murid

Kebijakan larangan pemberian hadiah kepada guru dan kepala sekolah di Depok kini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dari TK hingga PKBM.

Edaran diterbitkan pada 19 Juni 2025 dan resmi diumumkan melalui situs web Pemerintah Kota Depok pada Senin, 23 Juni 2025.

Imbauan tersebut menegaskan agar satuan pendidikan, termasuk guru dan kepala sekolah, tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Larangan ini mencakup hadiah berupa uang, barang, diskon, komisi, atau bentuk pemberian lainnya dari orang tua atau wali murid.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi dalam konteks jabatan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap.

Momen akhir tahun ajaran memang sering kali menjadi waktu rawan bagi praktik gratifikasi terselubung di dunia pendidikan.

Oleh sebab itu, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menjaga profesionalisme tenaga pendidik di Kota Depok.

Larangan Hadiah Guru Diharapkan Bangun Budaya Pendidikan Bebas Gratifikasi

Melalui Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan Kota Depok tidak hanya menekankan soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga penguatan nilai etika.

Siti Chaerijah menegaskan bahwa pemberian hadiah bisa melenceng dari prinsip profesionalisme dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dengan menolak hadiah, guru dan kepala sekolah diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara objektif tanpa pengaruh pihak manapun.

Pemberian hadiah, walau niatnya baik, bisa menimbulkan kesenjangan dan persepsi tidak sehat di lingkungan sekolah.

Maka dari itu, imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah konkret membangun budaya pendidikan yang sehat dan akuntabel.

Tradisi memberikan bingkisan atau apresiasi dalam bentuk barang memang kerap dilakukan oleh wali murid sebagai tanda terima kasih.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Sejarah Hari Anak Nasional, Dasar Penetapan hingga Maknanya
Berita Terbaru Sarwendah: Mediasi Hak Asuh Anak Belum Tuntas, Dilanjutkan 6 Agustus
50 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspiratif, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Cara Klaim Diskon 50 Persen dari PLN Juli 2026 yang Belum Banyak Diketahui
Duh! Wartawan Dilarang Masuk PT Conch, Lalu Bagaimana dengan Warga?
Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Mengenal Sejarah Hari Anak Nasional, Dasar Penetapan hingga Maknanya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:51 WIB

Berita Terbaru Sarwendah: Mediasi Hak Asuh Anak Belum Tuntas, Dilanjutkan 6 Agustus

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:46 WIB

50 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspiratif, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:30 WIB

Cara Klaim Diskon 50 Persen dari PLN Juli 2026 yang Belum Banyak Diketahui

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:49 WIB

Duh! Wartawan Dilarang Masuk PT Conch, Lalu Bagaimana dengan Warga?

Berita Terbaru