Resmi Dilarang! Ini Alasan Dinas Pendidikan Depok Tak Izinkan Guru Terima Hadiah Akhir Tahun Pelajaran dari Murid

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Surat edaran larangan hadiah guru akhir tahun resmi dikeluarkan Disdik Depok, berlaku untuk seluruh satuan pendidikan. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Surat edaran larangan hadiah guru akhir tahun resmi dikeluarkan Disdik Depok, berlaku untuk seluruh satuan pendidikan. (Foto: Pixabay)

Imbauan tegas dari Dinas Pendidikan Kota Depok resmi diberlakukan untuk melarang pemberian hadiah dalam bentuk apapun kepada guru.

Langkah ini diambil menjelang akhir tahun pelajaran yang biasanya diwarnai tradisi pemberian bingkisan dari wali murid.

Melalui surat edaran terbaru, seluruh satuan pendidikan di Kota Depok diminta menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga integritas.

Dinas Pendidikan Depok Terbitkan SE Larangan Hadiah Akhir Tahun di Seluruh Satuan Pendidikan

Ilustrasi. Surat edaran larangan hadiah guru akhir tahun resmi dikeluarkan Disdik Depok, berlaku untuk seluruh satuan pendidikan. (Foto: Pixabay)
Resmi Dilarang! Ini Alasan Dinas Pendidikan Depok Tak Izinkan Guru Terima Hadiah Akhir Tahun Pelajaran dari Murid

Kebijakan larangan pemberian hadiah kepada guru dan kepala sekolah di Depok kini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dari TK hingga PKBM.

Edaran diterbitkan pada 19 Juni 2025 dan resmi diumumkan melalui situs web Pemerintah Kota Depok pada Senin, 23 Juni 2025.

Imbauan tersebut menegaskan agar satuan pendidikan, termasuk guru dan kepala sekolah, tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Larangan ini mencakup hadiah berupa uang, barang, diskon, komisi, atau bentuk pemberian lainnya dari orang tua atau wali murid.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi dalam konteks jabatan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap.

Momen akhir tahun ajaran memang sering kali menjadi waktu rawan bagi praktik gratifikasi terselubung di dunia pendidikan.

Oleh sebab itu, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menjaga profesionalisme tenaga pendidik di Kota Depok.

Larangan Hadiah Guru Diharapkan Bangun Budaya Pendidikan Bebas Gratifikasi

Melalui Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan Kota Depok tidak hanya menekankan soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga penguatan nilai etika.

Siti Chaerijah menegaskan bahwa pemberian hadiah bisa melenceng dari prinsip profesionalisme dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dengan menolak hadiah, guru dan kepala sekolah diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara objektif tanpa pengaruh pihak manapun.

Pemberian hadiah, walau niatnya baik, bisa menimbulkan kesenjangan dan persepsi tidak sehat di lingkungan sekolah.

Maka dari itu, imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah konkret membangun budaya pendidikan yang sehat dan akuntabel.

Tradisi memberikan bingkisan atau apresiasi dalam bentuk barang memang kerap dilakukan oleh wali murid sebagai tanda terima kasih.

Namun, Dinas Pendidikan Depok mengingatkan bahwa bentuk penghargaan nonmateri jauh lebih bermakna dan tidak menyalahi aturan.

Ucapan terima kasih, testimoni positif, atau dukungan moral dinilai sebagai cara yang lebih tepat dan beretika untuk mengapresiasi guru.

Budaya bebas gratifikasi diyakini mampu memperkuat kualitas pendidikan dan menghindari praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Sekolah Diminta Sosialisasikan SE Larangan Hadiah Guru ke Orang Tua Murid

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kota Depok juga meminta kepala satuan pendidikan menyebarluaskan isi Surat Edaran ini kepada masyarakat.

Sosialisasi wajib dilakukan agar orang tua murid memahami aturan dan tidak terjebak dalam kebiasaan yang bisa menimbulkan masalah hukum.

Pihak sekolah diinstruksikan memberi penjelasan bahwa larangan hadiah guru bukan bentuk ketidaksopanan, melainkan bentuk penegakan etika publik.

Kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi cermin komitmen dunia pendidikan Kota Depok terhadap integritas dan nilai-nilai profesional.

Dinas Pendidikan berharap kepala sekolah menjadi contoh utama dalam menghindari gratifikasi dalam bentuk apa pun, terutama saat akhir tahun ajaran.

Melalui penerapan aturan ini, Pemerintah Kota Depok ingin menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berkualitas.

Langkah ini sekaligus mengingatkan seluruh elemen pendidikan agar menjunjung tinggi nilai moral dalam interaksi antara tenaga pendidik dan wali murid.

Penutup: Imbauan Larangan Hadiah Guru Jadi Cermin Komitmen Etika Pendidikan di Depok

Larangan guru menerima hadiah di akhir tahun menjadi langkah tegas dari Dinas Pendidikan Depok untuk membangun sistem pendidikan yang bebas gratifikasi.

Penerapan aturan ini berlandaskan pada hukum dan nilai moral, serta bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Dengan menolak segala bentuk pemberian, para guru dan kepala sekolah menunjukkan komitmen pada etika, keadilan, dan profesionalisme.

Tradisi penghargaan dalam pendidikan sebaiknya diarahkan pada hal-hal yang mendukung mutu, bukan sekadar simbol materi.

Dinas Pendidikan Depok mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan budaya pendidikan yang adil, bersih, dan berorientasi pada kualitas layanan.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pinjaman Jaminan BPKB Motor untuk Dana Mendesak
Tiga Game NES Klasik Resmi Hadir di Switch Online
Ubah Data Golongan Darah KTP-el Kini Bisa Lewat IKD Kemendagri
Ancaman Karhutla 2027, DPR Minta Mitigasi Sejak Dini
Rupiah Menguat ke Rp17.679 Ditopang Prinsip 3I Destry Damayanti
Ikan Stiphodon annieae, Spesies Unik dari Halmahera
Varietas Kopi Paling Langka di Dunia yang Termahal
Sebastian Fundora vs Ermal Hadribeaj Rebutkan Gelar WBC

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 02:07 WIB

Pinjaman Jaminan BPKB Motor untuk Dana Mendesak

Jumat, 4 September 2026 - 01:50 WIB

Ubah Data Golongan Darah KTP-el Kini Bisa Lewat IKD Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 01:49 WIB

Ancaman Karhutla 2027, DPR Minta Mitigasi Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 01:46 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.679 Ditopang Prinsip 3I Destry Damayanti

Jumat, 4 September 2026 - 01:45 WIB

Ikan Stiphodon annieae, Spesies Unik dari Halmahera

Berita Terbaru

Folarin Balogun memutuskan bertahan di AS Monaco dan batal pindah ke Everton.

Olahraga, Berita

Folarin Balogun Batal Gabung Everton dan Pilih Stay di Monaco

Jumat, 4 Sep 2026 - 02:15 WIB

Pengamat menilai perusahaan perlu mengevaluasi ulang alokasi anggaran CX 2027 agar tidak salah arah.

CUSTOMER EXPERIENCE

Anggaran CX 2027 Salah Arah Akibat Terlalu Fokus pada AI

Jumat, 4 Sep 2026 - 02:14 WIB

Anker resmi meluncurkan perangkat audio terbaru Soundcore AeroClip 2 dengan integrasi fitur AI di ajang IFA 2026.

Teknologi

Anker Soundcore AeroClip 2 Meluncur di IFA 2026 Bawa Fitur AI

Jumat, 4 Sep 2026 - 02:10 WIB

Pinjaman jaminan BPKB motor menjadi salah satu solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan finansial yang mendesak.

Viral

Pinjaman Jaminan BPKB Motor untuk Dana Mendesak

Jumat, 4 Sep 2026 - 02:07 WIB

Menteri Kehutanan menegaskan penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu terhadap pelanggar lingkungan penyebab kebakaran hutan.

Nasional

Sanksi Karhutla, 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Menhut

Jumat, 4 Sep 2026 - 02:07 WIB