Redaksiku.com – Kasus pasien telat 1 menit ditolak berobat di Puskesmas Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memicu reaksi keras publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar luas, seorang ibu bersama anaknya terlihat kecewa dan lemas setelah tidak dilayani karena datang melewati batas waktu pendaftaran hanya satu menit.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 11.01 Wita. Padahal, batas akhir registrasi pelayanan poli di puskesmas tersebut ditetapkan hingga pukul 11.00 Wita. Meski pelayanan masih berlangsung hingga siang hari, pendaftaran pasien baru dibatasi sesuai jam yang telah ditentukan.
Video penolakan tersebut langsung menyebar dan menuai simpati warganet. Banyak pihak menilai kejadian pasien telat 1 menit ditolak berobat sebagai contoh pelayanan kesehatan yang kaku dan minim empati, terutama karena pasien datang dalam kondisi tidak sehat.
Kronologi Pasien Ditolak Gegara Telat Semenit
Berdasarkan keterangan yang beredar, pasien datang ke Puskesmas Bontomarannu bersama anaknya untuk berobat. Namun setibanya di lokasi, petugas menyampaikan bahwa pendaftaran telah ditutup karena sudah melewati pukul 11.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski hanya selisih satu menit, petugas tetap berpegang pada aturan jam registrasi. Pasien kemudian diarahkan ke Unit Gawat Darurat (UGD) sebagai alternatif pelayanan. Namun, pasien tersebut menolak saran tersebut dan merasa kecewa karena sudah datang dari jauh dalam kondisi lemas.
Situasi tersebut terekam kamera dan menjadi viral. Dalam video, terdengar perdebatan singkat antara pasien dan petugas. Kasus pasien telat 1 menit ditolak berobat ini kemudian menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif tentang akses layanan kesehatan dasar.
Penjelasan Dinkes Gowa, Tidak Ada Pelanggaran SOP
Menanggapi ramainya perbincangan publik, Dinas Kesehatan Gowa akhirnya buka suara. Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Gowa, dr. Alamsyah, menyebut kejadian tersebut bukanlah pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).
Saya mendapat laporan dari kepala puskesmas dan staf. Intinya ini persoalan miskomunikasi, ujar Alamsyah kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Ia menegaskan bahwa petugas puskesmas telah menjalankan tugas sesuai aturan. Menurutnya, jam pendaftaran memang dibatasi hingga pukul 11.00 Wita, meski pelayanan tetap berjalan sampai pukul 14.00 Wita. Karena pendaftaran sudah ditutup, pasien diarahkan ke UGD.
Dalam konteks administratif, Dinkes Gowa menilai kasus pasien telat 1 menit ditolak berobat masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Soal UGD yang Ditolak Pasien
Salah satu poin penting dalam klarifikasi Dinkes Gowa adalah adanya opsi UGD bagi pasien yang datang di luar jam pendaftaran. Alamsyah menyebut petugas sudah menyarankan pasien untuk masuk melalui jalur UGD.
Kalau di luar jam pendaftaran atau jam kerja, pasien tetap bisa masuk melalui UGD, jelasnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pasien menolak diarahkan ke UGD.
Pernyataan ini memicu diskusi baru di kalangan warganet. Sebagian menilai bahwa tidak semua pasien memahami perbedaan fungsi UGD dan poli umum. Ada pula yang menilai seharusnya petugas menjelaskan dengan bahasa yang lebih sederhana dan empatik.
Kasus pasien telat 1 menit ditolak berobat pun bergeser dari sekadar soal jam, menjadi soal komunikasi antara tenaga kesehatan dan masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






