Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

- Penulis

Kamis, 4 April 2024 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

Redaksiku.com – Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) turut menanggapi ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim soal pramuka yang tidak lagi jadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) kudu di sekolah negeri.

“Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka senantiasa diberi area penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud melalui tempat sosial X, dikutip Kamis (4/4/2024)

Mahfud kemudian menceritakan pengalamannya sebagai anggota Pramuka. Menurutnya, Pramuka penting untuk mengembangkan mutu anak muda di tanah air, baik secara intelektual maupun moral.

Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka
Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

“Saat di Polhukam aku malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya. Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yang termasuk otak dan watak, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Pramuka anak-anak beroleh persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak,” tegas Mahfud.

Diketahui, hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka di letakkan sebagai kegiatan yang mampu dipilih dan diikuti cocok dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

“Pada pas Peraturan Menteri ini merasa berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 mengenai Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikianlah bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan selanjutnya ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan merasa berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuota KIP Kuliah Kampus Swasta Bandung Jadi Sorotan, Calon Mahasiswa Hadapi Persaingan Ketat
Kepedulian Gubernur Sulsel Sampai ke Murid SMKN 5 Barru
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran sampai 24 Agustus
Polisi Ungkap Bahaya AI, Siswa SMKN 1 Barru Diingatkan
5 Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat
Deadline Refund Lewat, Jaminan Tampia Tour ke UMKO Kini Dipertanyakan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Kuota KIP Kuliah Kampus Swasta Bandung Jadi Sorotan, Calon Mahasiswa Hadapi Persaingan Ketat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Kepedulian Gubernur Sulsel Sampai ke Murid SMKN 5 Barru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran sampai 24 Agustus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Polisi Ungkap Bahaya AI, Siswa SMKN 1 Barru Diingatkan

Berita Terbaru