Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

- Penulis

Kamis, 4 April 2024 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

Redaksiku.com – Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) turut menanggapi ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim soal pramuka yang tidak lagi jadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) kudu di sekolah negeri.

“Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka senantiasa diberi area penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud melalui tempat sosial X, dikutip Kamis (4/4/2024)

Mahfud kemudian menceritakan pengalamannya sebagai anggota Pramuka. Menurutnya, Pramuka penting untuk mengembangkan mutu anak muda di tanah air, baik secara intelektual maupun moral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka
Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

“Saat di Polhukam aku malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya. Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yang termasuk otak dan watak, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati,” ujarnya.

“Di Pramuka anak-anak beroleh persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak,” tegas Mahfud.

Diketahui, hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka di letakkan sebagai kegiatan yang mampu dipilih dan diikuti cocok dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

“Pada pas Peraturan Menteri ini merasa berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 mengenai Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikianlah bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan selanjutnya ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan merasa berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres dan Forkopimda Barru Kompak Bentengi Pelajar dari Narkoba
Tim LONTARA SMKN 3 Soppeng Menuju Nasional, Selamat dan Sukses!
Heboh! 5 Fakta Prabowo Beri Alat Drumben SDN Sukabumi
Terbaru! 5 Fakta SPMB Kota Bandung Jalur Domisili dan Mutasi
Wajib Cek! 5 Jadwal SPMB Banten Jalur Prestasi Akademik
Lengkap! 7 Persiapan SPMB Kabupaten Bandung Tahap II
Wajib Cek! 5 Hal Setelah Pengumuman SPMB Banten Jalur Afirmasi
Penting! 5 Hal Jelang Pengumuman SPMB Jabar Tahap 1 Besok

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:45 WIB

Polres dan Forkopimda Barru Kompak Bentengi Pelajar dari Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tim LONTARA SMKN 3 Soppeng Menuju Nasional, Selamat dan Sukses!

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:26 WIB

Heboh! 5 Fakta Prabowo Beri Alat Drumben SDN Sukabumi

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Terbaru! 5 Fakta SPMB Kota Bandung Jalur Domisili dan Mutasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:12 WIB

Wajib Cek! 5 Jadwal SPMB Banten Jalur Prestasi Akademik

Berita Terbaru

Tabel Pinjaman KUR BRI 2026, Cicilan Rp5–500 Juta

Keuangan

Tabel Pinjaman KUR BRI 2026, Cicilan Rp5–500 Juta

Sabtu, 11 Jul 2026 - 12:17 WIB