BARRU – Pelatihan Public Speaking di Desa Lompo Tengah, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Kegiatan itu berlangsung sekitar 20 hari.
Pelatihan dijadwalkan mulai 26 Agustus hingga 9 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah kegiatan, muncul informasi soal biaya peserta.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut peserta diminta menyiapkan uang Rp100 ribu.
Menurut informasi warga tersebut, uang itu disebut berkaitan dengan penggunaan atau sewa aula desa untuk kegiatan pelatihan.
Informasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme biaya tersebut.
Kepala Desa Beri Penjelasan
Pemerintah Desa Lompo Tengah memberikan penjelasan saat dikonfirmasi redaksiku.com, Jumat (4/9/2026).
Kepala Desa Lompo Tengah, Arif Pabiseang, mengatakan pelatihan tersebut pada dasarnya tidak dipungut biaya.
“Memang kemarin ada sempat saya sampaikan di forum. Dan itu memang sudah diatur dengan Perdes,” kata Arif kepada redaksiku.com di ruang kerjanya.
Namun, Arif mengakui pemerintah desa sempat menawarkan kontribusi Rp100 ribu kepada peserta.
Tawaran itu disampaikan dalam forum.
“Untuk itu kemarin kita tawarkan seratus ribu dalam waktu selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Jika dihitung selama 20 hari, tawaran tersebut mencapai Rp1,6 juta.
“Itu disampaikan dalam forum dan kita tawarkan seratus ribu. Kalau setuju totalnya satu juta enam ratus ribu dalam dua puluh hari,” katanya.
Arif menegaskan belum ada peserta yang membayar uang tersebut.
“Akan tetapi itu juga belum ada yang bayar. Itu saya sampaikan dalam forum,” lanjutnya.
Arif mengatakan persoalannya bukan soal peserta setuju atau tidak.
Menurut dia, yang terpenting adalah adanya dokumen resmi.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan status kegiatan dan biaya yang dibebankan.
“Persoalan setuju tidak setuju tidak masalah. Akan tetapi berikan dokumen ke saya bahwa kegiatan itu tidak berbayar,” katanya.
Dia menyebut kegiatan desa berada dalam pengawasan.
Salah satunya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kalau tidak ada dokumen yang menunjukkan itu tidak berbayar, nanti BPD bisa mempertanyakan,” ujarnya.
Arif menegaskan setiap kegiatan harus memiliki dasar yang jelas.
Termasuk jika berkaitan dengan penerimaan uang.
“Harus ada dokumen agar bisa saya pertanggungjawabkan,” katanya.
Arif juga menyinggung kegiatan lain yang pernah berlangsung di Desa Lompo Tengah.
Dia menyebut kegiatan kehutanan pernah memiliki biaya sekitar Rp500 ribu.
Biaya tersebut, kata dia, berkaitan dengan persiapan tempat kegiatan di aula desa.
Menurut Arif, hal itu berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Karena itu, dia menilai dokumen menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan.
Terutama kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan penggunaan uang.
Arif mengatakan pendapatan desa tetap harus dipertanggungjawabkan.
Pengelolaannya juga berada dalam pengawasan.
“Kita itu tetap diperiksa Inspektorat. Cuma tidak seperti sumber lain karena ini penghasilan desa,” ujarnya.
Dia menegaskan setiap penerimaan dan pengeluaran harus memiliki dasar.
Hal itu diperlukan agar pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan.
Arif kembali menegaskan Rp100 ribu tersebut belum menjadi pembayaran.
Angka itu masih berupa tawaran yang disampaikan dalam forum.
“Yang kita tawarkan itu hanya seratus per orang. Kalau ditotalkan Rp1,6 juta,” katanya.
Dia kembali meminta dokumen jika kegiatan tersebut dinyatakan tidak berbayar.
“Kalau tidak bisa, berikan saya dokumen,” pungkasnya.
Editor : Hengki






