Kasus pagar laut Tangerang yang terungkap di akhir 2024 lalu masih menjadi perhatian besar.
Hal ini semakin menjadi perhatian setelah ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan tanah di pesisir utara Tangerang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap mereka yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah ilegal.
Pada 30 Januari 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa tindakan pemecatan dilakukan terhadap enam pegawai ATR/BPN yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah yang tidak sah di kawasan pagar laut Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua pegawai lainnya dikenakan sanksi berat. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh inspektorat kementerian yang bersangkutan.
Awal Mula Penemuan Kasus Pagar Laut Tangerang

Kasus pagar laut Tangerang pertama kali mencuat pada Agustus 2024 ketika masyarakat setempat dan kelompok nelayan melaporkan adanya pembangungan pagar yang tidak sah di kawasan pesisir utara Tangerang.
Pemerintah kemudian memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah terdapat pelanggaran dalam pengurusan sertifikat tanah yang berada di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan audit, ditemukan bahwa sebagian besar tanah yang dijadikan lokasi pembangunan pagar laut ternyata sudah terbit sertifikatnya melalui prosedur yang cacat hukum.
Beberapa pegawai ATR/BPN diduga telah memfasilitasi proses pengurusan tanah yang seharusnya tidak bisa diterbitkan sertifikatnya.
Tanah-tanah yang berada di kawasan pagar laut Tangerang seharusnya dilindungi karena statusnya yang rawan terhadap kerusakan lingkungan dan tidak diperuntukkan untuk pembangunan.
Pemecatan Pegawai ATR/BPN: Langkah Tegas dari Pemerintah
Pemerintah tidak tinggal diam setelah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR pada 30 Januari 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pemecatan enam pegawai yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah ilegal tersebut. Mereka adalah:
JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS, Ketua Panitia A
YS, Ketua Panitia A
NS, Panitia A
LM, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Selain pemecatan, dua pegawai lainnya juga diberikan sanksi berat karena turut terlibat dalam skema penyalahgunaan kewenangan ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.