Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat Tanah Ilegal dan Pecat 8 Pegawai yang Terlibat

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau langsung pagar laut Tangerang. (Foto: Dok. Kementerian ATR BPN)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau langsung pagar laut Tangerang. (Foto: Dok. Kementerian ATR BPN)

Kasus pagar laut Tangerang yang terungkap di akhir 2024 lalu masih menjadi perhatian besar.

Hal ini semakin menjadi perhatian setelah ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan tanah di pesisir utara Tangerang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap mereka yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah ilegal.

Pada 30 Januari 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa tindakan pemecatan dilakukan terhadap enam pegawai ATR/BPN yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah yang tidak sah di kawasan pagar laut Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pegawai lainnya dikenakan sanksi berat. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh inspektorat kementerian yang bersangkutan.

Awal Mula Penemuan Kasus Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau langsung pagar laut Tangerang. (Foto: Dok. Kementerian ATR BPN)
Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat Tanah Ilegal dan Pecat 8 Pegawai yang Terlibat

Kasus pagar laut Tangerang pertama kali mencuat pada Agustus 2024 ketika masyarakat setempat dan kelompok nelayan melaporkan adanya pembangungan pagar yang tidak sah di kawasan pesisir utara Tangerang.

Pemerintah kemudian memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah terdapat pelanggaran dalam pengurusan sertifikat tanah yang berada di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan audit, ditemukan bahwa sebagian besar tanah yang dijadikan lokasi pembangunan pagar laut ternyata sudah terbit sertifikatnya melalui prosedur yang cacat hukum.

Beberapa pegawai ATR/BPN diduga telah memfasilitasi proses pengurusan tanah yang seharusnya tidak bisa diterbitkan sertifikatnya.

Tanah-tanah yang berada di kawasan pagar laut Tangerang seharusnya dilindungi karena statusnya yang rawan terhadap kerusakan lingkungan dan tidak diperuntukkan untuk pembangunan.

Pemecatan Pegawai ATR/BPN: Langkah Tegas dari Pemerintah

Pemerintah tidak tinggal diam setelah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR pada 30 Januari 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pemecatan enam pegawai yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah ilegal tersebut. Mereka adalah:

JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

WS, Ketua Panitia A

YS, Ketua Panitia A

NS, Panitia A

LM, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET

KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Selain pemecatan, dua pegawai lainnya juga diberikan sanksi berat karena turut terlibat dalam skema penyalahgunaan kewenangan ini.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Sejarah Hari Anak Nasional, Dasar Penetapan hingga Maknanya
Berita Terbaru Sarwendah: Mediasi Hak Asuh Anak Belum Tuntas, Dilanjutkan 6 Agustus
50 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspiratif, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Cara Klaim Diskon 50 Persen dari PLN Juli 2026 yang Belum Banyak Diketahui
Duh! Wartawan Dilarang Masuk PT Conch, Lalu Bagaimana dengan Warga?
Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Mengenal Sejarah Hari Anak Nasional, Dasar Penetapan hingga Maknanya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:51 WIB

Berita Terbaru Sarwendah: Mediasi Hak Asuh Anak Belum Tuntas, Dilanjutkan 6 Agustus

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:46 WIB

50 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspiratif, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:30 WIB

Cara Klaim Diskon 50 Persen dari PLN Juli 2026 yang Belum Banyak Diketahui

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:49 WIB

Duh! Wartawan Dilarang Masuk PT Conch, Lalu Bagaimana dengan Warga?

Berita Terbaru